Rabu, 19 Desember 2018

MAKALAH
TAFSIR, TAKWIL  dan TERJEMAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
TAFSIR
Dosen Pengampu :
M. Miftakhul Huda, M.Pd.I


Disusun oleh :
Nama                                                          NIM
Retno Sulistiyani                                             931335515
 Ibnu Atho’illah                                                931306915
Rois Fadhli                                                      931310815
Irma Chozanatul Fauziah                                 931308915


JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2016

BAB I
PENDAHULUAN

A .Latar Belakang
Al-Qur'an seperti diyakini kaum muslim merupakan kitab hidayah, petunjuk bagi manusia dalam membedakan yang haq dengan yang batil. Dalam Al-Qur'an sendiri menegaskan beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam dirinya, di antaranya bersifat transformatif, yaitu membawa misi perubahan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan,  Zhulumat (di bidang akidah, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dll) kepada sebuah cahaya, Nur petunjuk ilahi untuk menciptakan kebahagiaan dan kesentosaan hidup manusia, dunia-akhirat. Dari prinsip yang diyakini kaum muslim inilah usaha-usaha manusia muslim dikerahkan untuk menggali format-format petunjuk yang dijanjikan bakal mendatangkan kebahagiaan bagi manusia. Dalam upaya penggalian prinsip dan nilai-nilai Qur'ani yang berdimensi keilahian dan kemanusiaan itulah penafsiran dihasilkan.
Tafsir merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita, bahkan di Indonesia sendiri kitab-kitab tafsir telah dikaji di banyak pondok pesantren, ini merupakan satu tanda bahwa keilmuan tafsir dalam Negara kita cukup membanggakan, selain itu Tafsir sendiri merupakan salah satu cara dimana kita bisa memahami Al-Qur’an.
Keberadaan tafsir ini begitu populer dimasyarakat mulai dari zaman Nabi saw sendiri dan sampai sekarang, maka ini merupakan salah satu warisan ilmu yang perlu mendapatkan perhatian serius demi kemashlahatan umat Islam dan perlu dikembangkan sesuai dengan tuntutan ilmu pengethuan dan teknologi zaman. Namun apakah sebenarnya tafsir itu? Untuk menjawab itu makalah ini disusun.



B. Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
1.     Apakah Pengertian dari Tafsir, Takwil dan Terjemah?
2.     Bagaimana Persamaan Tafsir, Takwil dan Terjemah?
3.     Bagaimana Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah?
4.     Bagaimana Hubungan antara Tafsir, Takwil dan Terjemah?

C. Tujuan Penulisan
1.        Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari Tafsir, Takwil dan Terjemah.
2.         Untuk mengetahui dan memahami persamaan Tafsir, Takwil dan Terjemah.
3.        Untuk mengetahui dan memahami perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah.
4.        Untuk mengetahui dan memahami hubungan antara Tafsir, Takwil dan Terjemah.

D. Manfaat Penulisan
Manfaat disusunnya makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pengertian, persamaan dan perbedaan serta hubungan tafsir, takwil dan terjemah.








BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemah
1.    Tafsir
Kata tafsir diambil dari kata fassara-yufassiru-tafsira yang berarti keterangan  atau uraian uraian. Al-jurjani berpendapat bahwa kata tafsir menurut pengertian bahasa adalah Al-kasf wa Al-izhar yang artinya menyikap (membuka) dan melahirkan. Pada dasarnya, pengertian tafsir berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari kandungan makna Al-idhah (menjelaskan), Al- bayan (menerangkan), Al-kasyf (mengungkapkan), Al-izhar (menampakkan), dan Al-ibanah (menjelaskan).[1]
Sedangkan menurut istilah:
التَّفْسَيْرُ عِلمٌ يُفْهَمُ بِهِ كِتَا بَ اللّهِ المُنَزَلِ عَلَى نَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسَلَمَ وَبَيَانَ مَعَا نِيهِ،  وَاسْتِخْرَاجِ أَحْكَا مِهِ، وَاستِمْدَادِ ذَلِكَ مِنْ عِلْمٍ اللّه غَةَ وَالنَّحْوِ وَالتَّصْرِيْفِ وَعِلْمِ الْبَيَانِ وَأُصُوْلِ الْفِقْهِ وَالْقِرَاءَتِ، وَيَحْتَاجُ لِمَعْرِفَةِ أَسْبَا بِ النُّزُوْلِ والنَّا سِخِ والمَنسُوْخِ
Tafsir ialah ilmu yang digunakan untuk memahami kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muahammad SAW untuk menjelaskan makna-makna teks kitab-Nya serta mengeluarkan hukum-hukum dan hikmahnya dengan menggunakan alat bantu berupa ilmu bahasa, nahwu, Sharaf, ilmu bayan, ushul fiqh dan qiraah dengan di dukung pengetahuan mengebai asbab an-nuzul dan nasikh-mansukh".[2]
Adapun pengertian tafsir berdasarkan para ulama antara lain sebagai berikut:
a.    Menurut Al-Kilabi dalam At-Tashil
اَلتَّفْسِيْرُشَرْ حُ الْقُرْآنِ وَ بَياَنُ مَعْناَ هُ وَالأِفْصاَ حُ بِمَا يَقْذِيْهِ بِنْصِّهِ أَوْ أِشَارَتِهِ أَوْنَحْوًا.
Artinya:
"Tafsir adalah mensyarahkan (uraian) Al-Qur'an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nash-nya atau dengan isyaratnya ataupun dengan tujuannya."[3]

b.    Menurut Syekh Al-Jazairi dalam Shahib At-Taujih
اَلتَّفْسِيْرُ فِي الْحَقِيْقَةِ أِ نَّمَا هُوَ شَرْ حُ اللّفْظِ المُسْتَلِفِ عِنْدَ السَّامِعِ بِمَاهُوَأفْصَحُ عِنْدَهُ بِمَايُرَادِ فُهُ أَوْيُقَارِبُهُ أَوْلَهُ دِلاَلَةُعَلَيْهِ بِاءِحْدَى طُرُقِ الدَّلاَلَةِ
Artinya:                                                                                   
“Tafsir pada hakikatnya adalah menjelaskan lafazh yang sukar dipahami oleh pendengar dengan mengemukakan lafazh sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan jalan mengemukakan salah satu dilalah lafazh tersebut.”[4]

c.    Menurut Abu Hayyan
اَلتَّفْسِيْرُفِي الإِصْطِلاَحِ عِلْمٌ يُبْحَثُ عَنْ كَيْفِيَّتِ النُّطْقِ بِأَلْفَاظِ اَلْقُرْآنِ وَمَدْلُوْلاَتِهاَوَأَحْكَامِهاَالإِفْرَادِيَّةِوَالْتَّرْكِبِيَّةِوَمَعَانِيْهَاالَّتِيْ تَحْمِلُ عَلَيْىهاَحَالَةَالتَّرْكِيْبِ
Artinya:
“Tafsir adalah ilmu mengenai cara pengucapan lafazh-lafazh Al-Qur'an serta cara mengungkapkan petunjuk, kandungan - kandungan hukum, dan makna-makna yang terkandung di dalamnya.”[5]
d.   Menurut Az-Zarkasyi
التَّفْسِيْرُ بَيَانُ مَعَا نِى الْقُرأَنِ وَا سْتِخْرَا جُ اَحكَا مِهِ وَحِكَمِهِ
Artinya:
“Tafsir adalah menerangkan makna-makna Al-Qur'an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya.”[6]
Berdasarkan beberapa rumusan tafsir yang dikemukakan para ulama tersebut, dapat ditarik keaimpulan bahwa pada dasarnya, tafsir adalah suatu hasil usaha tanggapan, penalaran, dan ijtihad manusia untuk menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapat di dalam Al-Qur'an.
Pengambilan sumber-sumber tafsir diambil dari riwayah dan dirayah yakni ilmu lughah, nahwu tashrif, ilmu balaghah, ilmu ushul al-fiqh dan dari ilmu asbab an-nuzul, serta nasikh waal-mansukh.
Tujuan mempelajari tafsir ialah memahamkan makna, hukum, hikmah-hikmahnya, akhlak, dan petunjuk yang ada di dalam Al-Qur'an untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhiratnya. Maka dengan demikian nyatalah bahwa faedah yang kita peroleh dari mempelajari tafsir ialah terpelihara dari salah mempelajari Al-Qur'an. Sedangkan maksud yang diharapkan dari mempelajari tafsir ialah mengetahui petunjuk-petunjuk Al-Qur'an, hukum-hukumnya, dengan cara yang tepat.[7]
Para ulama' mengklasifikasikan tafsir menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut:
a.                   Tafsir bi al-Ma'tsur
Al-Ma'tsur berarti sesuatu yang diupayakan atau diriwayatkan. Secara istilah tafsir ini adalah penafsiran Al-Qur'an dengan perkataan sahabat, penafsiran Al-Qur'an dengan tabi'in.[8]
وَاَعِدُّوْالَهُمْ مَااسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍوَمِنْ رِّبَاطِاْلخَيْلِ
Artinya:
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda” (Q.S. An-Anfal: 60)[9]

b.                  Tafsir bi ar-Ra'yi
Secara bahasa ar-Ra'yi berarti al-i'tiqadu (keyakinan), al- 'aqlu (akal), dan at-tadbiru (perenungan). Ahli fikih yang sering berijtihad, biasa disebut sebagai ashab ar-Ra'yi. Karena tafsir ini disebut juga sebagai tafsir bi al-'aqli dan bi al-ijtihady, tafsir atas dasar nalar dan ijtihad.
Menurut istilah, tafsir bi ar-Ra'yi adalah upaya untuk memahami Nash Al-Qur'an atas dasar ijtihad seorang ahli tafsir (mufassir) yang memahami betul bahasa Arab dari segala sisinya, mengerti betul lafadz-lafadznya dan dalalahnya, mengerti sya'ir-sya'ir Arab sebagai dasar pemaknaan, mengetahui betul asbab nuzul mengerti nasikh dan mansukh di dalam Al-Qur'an dan juga menguasai ilmu-ilmu lain yang dibutuhkan seorang mufassir. Ijtihad yang dimaksud adalah kesungguhan seorang mufassir untuk memahami makna nash Al-Qur'an, mengungkapkan maksud kata-katanya dan makna yang terkandung di dalamnya. Ini adalah ijtihad yang lebih berarti kesungguhan untuk menjelaskan kandungan nash Al-Qur'an, baik berupa hukum-hukumnya syari'at, hikmah-hikmah, nasihat-nasihat, contoh teladan, dan lain sebagainya.[10]
Allah berfirman pada Q.S Al-Isra’: 36
وَلاَتَقْفُ مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ اِنَّالسَّمْعَ وَالْبَصَرَوَالفُؤَادَكُلٌّاولآءِكَ كَانَغ عَنْهُ مَسْؤُلاً
Artinya:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai penegtahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabnya”.
c.         Tafsir bi Al-Isyarah
Tafsir ini adalah menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an dengan isyarat-isyarat batin yang terpancar dari para sufi, atau orang yang bersih hatinya.
Sementara kelompok yang mengharamkan tafsir ini menganggap bahwa tafsir ini hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi yang sangat subjektif sehingga hasil penafsiran nya jauh dari kebenaran dan pada titik tertentu dan berakibat pada subjektivitas makna Al-Qur'an. Karena itu, Az-Zarkasyi misalnya mengharamkan bahwa pendapat para sufi terkait dengan ayat-ayat Al-Qur'an bukanlah tafsir atasnya, tapi ia adalah makna, rasa dan kesan yang mereka peroleh ketika membaca dan berinteraksi dengan Al-Qur'an.
Seperti contoh penafsiran pada penggalan Q.S. al-Maidah: 3, berbunyi sebagai berikut :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Artinya :
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu (Q.S. al-Maidah : 3)

Salah satu pendapat ahli tafsir mengenai makna ayat dia atas adalah aturan-aturan, kewajiban, halal dan haram sudah sempurna dengan turunnya ayat-ayat al-Qur’an yang pernah diturunkan dan penjelasan-penjelasan yang pernah ada. Karena itu, setelah hari ini (hari ‘arafah pada haji wida’), tidak ada tambahan dan pengurangan lagi dengan nasakh.

2.    Takwil
Arti takwil menurut lughat (bahasa) adalah menerangkan, menjelaskan. Diambil dari kata "awwala-yu'awwilu-takwilan." Al-Qaththan dan Al-Jurjani berpendapat bahwa arti takwil menurut lughat adalah "al-ruju' ila Al-ashl" (berarti kembali pada pokoknya. Sedangkan arti bahasanya menurut Az-Zarqani adalah sama dengan arti tafsir.
Adapun takwil menurut istilah, dalam hal ini banyak ulama yang memberikan pendapatnya antara lain:
a.              Menurut As Said al-jurjani :
الَّتَاْوِيْلُ هُمَ صَرْ فُ اللَّفْظِ عَنْ مَعْنَاهُ الظَّا هِرِ اِلَى مَعْنًى يَحْتَمِلُهُ اِذَا كَانَ لِلْمُحْتَمِلِ الَّذِيْ يَرَاهُ مُوَفِقًا لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ.التَّا
Artinya:
Takwil ialah: memalingkan lafadzh dari makna yang dhahir kepada makna yang muthamil, apabila yang muthamil itu tidak berlawanan dengan Al-Qur'an dan As-Sunah.”

b.    Menurut definisi lain:
التَّاءْ وِيْلُ تَرْ جِيْعُ الشَئٍ اِلَى غَا يَتِهِ بَيِانُ مايُرَادُمِنْهُ
Artinya:
“Takwil ialah mengembalikan sesuatu ghayah-nya, yakni menerangkan apa yang dimaksudkannya.”
c.     Menurut ulama salaf
1.    "Menafsirkan dan menjelaskan makna suatu ungkapan, baik bersesuai dengan makna lahirnya ataupun bertentangan." Definisi takwil seperti ini sama dengan definisi tafsir. Dalam pengertian ini pula, Ath-Thabari menggunakan istilah takwil di dalam kitab tafsirnya. "Hakikat sebenarnya yang dikehendakinya suatu ungkapan."
2.    Menurut ulama kalaf
صَرْفُ اللّفْظِ عَنِ الْمَعْنَى الرَّا جِحِ أِلَى مَعْنَى المَرْجُوحِ لِدَلَيْلٍ يَقْتَرِنُ بِهِ.
Artinya:
“Mengalihkan suatu lafadzh dari maknanya yang rajih pada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.”
Ringkasnya pengertian takwil dalam penggunaan istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur'an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu. Dengan kata lain, takwil berarti mengartikan lafazh dengan beberapa alternatif kandungan makna yang bukan makna lahiriyahnya, bahkan penggunaan secara masyur kadang-kadang di identikkan dengan tafsir.[11]
3.     Terjemah
Terjemah berasal dari bahasa Arab, tarjamah atau turjumah, yang berarti:
a. Menyampaikan perkataan kepada orang yang belum mengetahui nya.
b. Menjelaskan perkataan dengan bahasa aslinya.
c. Menjelaskan perkataan dengan bahasa lain.
d. Mengalihkan bahasa satu ke bahasa lain.
Tetapi secara kebiasaan terjemah biasa dipahami dengan makna yang keempat yakni mengalihkan bahasa satu ke bahasa lain. Dengan demikian terjemah secara istilah dapat didefinisikan dengan mengungkapkan makna sebuah perkataan dari bahasa asal ke bahasa lain dengan tetap memperhatikan semua makna dan maksud yang terkandung dalam bahasa asalnya.[12]
Adapun yang dimaksud dengan terjemah Al-Qur'an adalah seperti yang dikemukakan oleh Ash-Shabuni:
"Memindahkan Al-Qur'an kepada bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemah ini kedalam beberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab sehingga ia dapat memahami kitab Allah SWT dengan perantaraan terjemah ini."
Pada dasarnya, ada tiga corak penerjemahan, yaitu:
a.         Terjemah maknawiyyah tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat dan mensyarahkannya, tidak terikat oleh leterlek-nya, melainkan oleh makna dan tujuan kalimat aslinya
Contoh hal ini adalah firman Allah :
(إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ)
Artinya:
Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’aan dalam bahasa Arab supaya kalian memahami(nya)” (QS.Az-Zukhruf : 3)

b.        Terjemah harfiyyah bi Al-Mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa aslinya dengan kata sinonimnya (muradif)-nya kedalam bahasa baru dan terikat oleh bahasa aslinya.
Sebagai contoh adalah:
 زيد يقدّم رجلاً ويؤخّر أخرى
 Artinya adalah Zaid mendahulukan satu kakinya dan mengakhirkan kaki yang satunya lagi.

c.         Terjemah harfiyyah bi dzuni Al-Mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa aslinya kedalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan bahasa baru itu dan sejauh kemampuan penerjemahnya.
Contoh:
 زيد يقدّم رجلاً ويؤخّر أخرى . 
Artinya adalah Zaid mendahulukan satu kakinya dan mengakhirkan kaki yang satunya lagi, namun dalam istilah bahasa Arab, kata mendahulukan satu kaki dan mengakhirkan kaki yang lainya, sebagai bentuk Kinayah (Metafora) dari perasaan ragu-ragu dalam mengambil keputusan.

Dalam penerjemahan Al-Qur'an hendaknya dipenuhi isyarat-isyarat sebagai berikut:
a.    Penerjemahnya hendaknya mengetahui dua bahasa (bahasa asli dan bahasa terjemah).
b.    Mendalami dan menguasai uslub-uslub dan keistimewaan-keistimewaan bahasa yang diterjemahkan.
c.    Hendaknya shighat (bentuk) terjemah itu benar dan apabila dituangkan kembali kedalam bahasa aslinya tidak terdapat kesalahan.
d.   Terjemahan itu harus dapat mewakili semua arti dan maksud bahasa asli dengan lengkap dan sempurna.[13]
                                                     
B. Persamaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
1.    Ketiganya menerangkan makna ayat-ayat Al-Qur'an.
2.    Ketiganya sebagai sarana untuk memahami Al-Qur'an.

C. Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
1.        Tafsir: menjelaskan makna ayat-ayat yang kadang-kadang dengan panjang lebar, lengkap dengan penjelasan hukum-hukum dan hikmah yang dapat diambil dari ayat itu dan seringkali disertai dengan kesimpulan kandungan ayat-ayat tersebut.
2.        Takwil: Mengalihkan lafadz-lafadz ayat Al-Qur'an dari arti yang lahir dan rajih kepada arti lain yang samar dan marjuh.
3.        Terjemah: Hanya mengubah kata-kata dari bahasa Arab kedalam bahasa lain tanpa memberikan penjelasan arti kandungan secara lebar dan tidak menyimpulkan dari isi kandungan nya.



D. Hubungan Tafsir,  Takwil dan Terjemah
Tafsir dan terjemah sangatlah berhubungan sekali, karena tafsir memerlukan penerjemahan yang ada di setiap lafadz-lafadz Al-Qur’an. Sehingga Al-Qur’an dapat dimengerti dalam setiap lafadz yang ada di dalam Al-Qur’an akan dijelaskan dengan ilmu tafsir. Sebelum menafsir sebuah ayat, kita harus mengetahui arti dari lafadz Al-Qur’an tersebut sehingga kita faham akan maknanya.Contoh praktek hubungan antara Tafsir, Takwil, dan Terjemah.
1.    Penafsiran Al-Qur’an dalam macam Tafsir Al-Ma’tsur, misalnya penafsiran surat Al-Imran  ayat 133 sebagai berikut:          
وَسَارِعُوْا أِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ والارْض اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْن.
Artinya:
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.”
Siapakah yang disebut sebagai orang-orang yang bertaqwa (al-Muttaqin) dalam ayat itu? Kemudian penjelasannya terdapat pada ayat sesudahnya (134) yang ditafsirkan bahwa orang-orang yang bertaqwa:

الَّذِيْنَ يُنْفِقٌوْنَ فِى السَّرّاَءِوَالضَّرَّآءَ......
Artinya:
“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit...”
2.    Contoh takwil yang dapat kita lihat dalam QS. Al-Fajr Ayat 14 yang berbunyi sebagai berikut:

 رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِاِنَّ
Artinya:
“Bahwasannya Tuhanmu itu sungguh selalu memperhatikan kamu”

Apabila ditafsir ayat tersebut ialah, bahwasannya Allah senantiasa dalam mengintai-intai memperhatikan keadaan hamba-Nya.
Adapun Ta’wil dari ayat tersebut adalah menakutkan manusia dari berlalai-lalai dari lengah mempersiapkan persiapan yang perlu.


























BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa dalam mempelajari ilmu Alqur’an kita juga harus memahami tentang tafsir, takwil, dan terjemah. Tafsir adalah penjelas tentang arti atau maksud firman-firman Allah, Tafsir secara lughah (bahasa) yang mengikuti wazan “taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr yang berarti menjelaskan, menyingkap, dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Takwil Arti kata takwil menurut lughat berarti menerangkan, menjelaskan, kata takwil diambil dari kata awwala - yu awwilu – takwilan – takwilatan.  Menurut lughat adalah ar-ruju’ ila al ashl  (kembali pada pokoknya). Arti terjemah menurut bahasa adalah “salinan dari sesuatu bahasa ke bahasa lain .” Atau berarti mengganti, menyalin memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain. Ta’wil dan tafsir memiliki satu arti. Keduanya merupakan sinonim (muradif) sehingga yang satu dengan yang lain digunakan untuk pengertian yang sama menurut pendapat sebagian ulama’

B.  Saran
Menurut kami masih banyak yang perlu dipelajari dalam Tafsir, Takwil dan Terjemah agar dapat memahami lebih dalam lagi tentang isi dan kandungan Al-Qur’an.






DAFTAR PUSTAKA
Adz-Dzahabi.Al-Isyrailiyat fi Al-Tafsir wa Al-Hadits.  Kairo: Majma’ Al-Buhuts Al Islamiyah, 1971.
Anshori, et .al. Ulumul Qur’an. Depok: Rajagrafindo Persada, 2013.
Anshori. Kaidah-kaidah Memahami Firman Tuhan. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Anwar, Rosihon. Ulum Al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia, 2010.
________________________________________________ 2013.
Anwar, Rosihon. Ulum Al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.
Samsurrohman. Penghantar Ilmu Tafsir. Jakarta: Imprint Bumi Aksara, 2014.


[1] Rosihon Anwar, Ulum Qur’an, (Bandung: CV Pustaka Setia,2010), hlm 209.
[2] Samsurrohman, Pengantar Ilmu Tafsir,(Jakarta: Imprint Bumi Aksara, 2014), hlm.16
[3] Rosihon Anwar, (Bandung: CV Pustaka Setia,2010), hlm 209.
[4] Rosihon Anwar, (Bandung:CV Pustaka Setia, 2010), hlm:210
[5] Adz-Dzahabi, Al-Isyrailiyat fi Al-Tafsir wa Al-Hadits,( Kairo: Majma’ Al-Buhuts Al Islamiyah, 1971)
[6]  Teungku Muhammad  Ash Shieddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra,2000), hlm 170.
[7] Teungku Muhammad Ash Shieddeqy, Sejarah & Penghantar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2000), hlm 171-172
[8] Anshori,dkk, Ulumul Qur’an, (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2013), hlm 173-174
[9]  Rosihon Anwar, (Bandung: CV Pustaka Setia,2013), hlm 214.

[10] Anshori,dkk, Ulumul Qur’an, (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2013), hlm 174-175

[11] Rosihon Anwar, Ulum Qur’an, (Bandung:CV Pustaka Setia, 2010), hlm: 211-212

[12] Anshori, Kaidah-kaidah Memahami Firman Tuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm 167
[13] Rosihon Anwar, Ulum Qur’an, (Bandung:CV Pustaka Setia, 2010), hlm: 212-213


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Kewirausahaan: Transformasi, Inovasi dan Kreativitas Kewirausahaan

RESUME TRANSFORMASI KEWIRAUSAHAAN, TEORI INOVASI DAN KREATIVITAS Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah: KEWIRAUSAHAAN Dosen Peng...