MAKALAH
TAFSIR, TAKWIL dan TERJEMAH
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah
TAFSIR
Dosen
Pengampu :
M.
Miftakhul Huda, M.Pd.I
Disusun
oleh :
Nama NIM
Retno Sulistiyani 931335515
Ibnu Atho’illah 931306915
Rois Fadhli
931310815
Irma Chozanatul Fauziah
931308915
JURUSAN
SYARI’AH
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
KEDIRI
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A .Latar Belakang
Al-Qur'an
seperti diyakini kaum muslim merupakan kitab hidayah, petunjuk bagi manusia
dalam membedakan yang haq dengan yang batil. Dalam Al-Qur'an sendiri menegaskan
beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam dirinya, di antaranya bersifat
transformatif, yaitu membawa misi perubahan untuk mengeluarkan manusia dari
kegelapan-kegelapan, Zhulumat (di bidang akidah, hukum,
politik, ekonomi, sosial budaya dll) kepada sebuah cahaya, Nur petunjuk ilahi
untuk menciptakan kebahagiaan dan kesentosaan hidup manusia, dunia-akhirat.
Dari prinsip yang diyakini kaum muslim inilah usaha-usaha manusia muslim
dikerahkan untuk menggali format-format petunjuk yang dijanjikan bakal
mendatangkan kebahagiaan bagi manusia. Dalam upaya penggalian prinsip dan
nilai-nilai Qur'ani yang berdimensi keilahian dan kemanusiaan itulah penafsiran
dihasilkan.
Tafsir
merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita, bahkan di Indonesia sendiri
kitab-kitab tafsir telah dikaji di banyak pondok pesantren, ini merupakan satu
tanda bahwa keilmuan tafsir dalam Negara kita cukup membanggakan, selain
itu Tafsir sendiri merupakan salah satu cara dimana kita
bisa memahami Al-Qur’an.
Keberadaan
tafsir ini begitu populer dimasyarakat mulai dari zaman Nabi saw sendiri dan sampai
sekarang, maka ini merupakan salah satu warisan ilmu yang perlu mendapatkan
perhatian serius demi kemashlahatan umat Islam dan perlu dikembangkan sesuai
dengan tuntutan ilmu pengethuan dan teknologi zaman. Namun apakah
sebenarnya tafsir itu? Untuk menjawab itu makalah ini disusun.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, penyusun merumuskan masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini sebagai berikut:
1. Apakah Pengertian dari Tafsir, Takwil dan Terjemah?
2. Bagaimana Persamaan Tafsir, Takwil dan
Terjemah?
3.
Bagaimana Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah?
4.
Bagaimana Hubungan antara Tafsir, Takwil dan Terjemah?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui dan memahami pengertian
dari Tafsir, Takwil dan Terjemah.
2.
Untuk mengetahui dan memahami persamaan Tafsir, Takwil dan Terjemah.
3.
Untuk mengetahui dan memahami perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah.
4.
Untuk mengetahui dan memahami hubungan antara Tafsir, Takwil dan Terjemah.
D. Manfaat Penulisan
Manfaat disusunnya makalah ini adalah untuk
memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pengertian, persamaan dan
perbedaan serta hubungan tafsir, takwil dan terjemah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tafsir, Takwil
dan Terjemah
1.
Tafsir
Kata tafsir diambil dari kata fassara-yufassiru-tafsira
yang berarti keterangan atau uraian uraian.
Al-jurjani berpendapat bahwa kata tafsir menurut pengertian bahasa adalah Al-kasf
wa Al-izhar yang artinya menyikap (membuka) dan melahirkan. Pada dasarnya,
pengertian tafsir berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari kandungan makna Al-idhah
(menjelaskan), Al- bayan (menerangkan), Al-kasyf (mengungkapkan),
Al-izhar (menampakkan), dan Al-ibanah (menjelaskan).[1]
Sedangkan menurut istilah:
التَّفْسَيْرُ
عِلمٌ يُفْهَمُ بِهِ كِتَا بَ اللّهِ المُنَزَلِ عَلَى نَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وسَلَمَ وَبَيَانَ مَعَا نِيهِ،
وَاسْتِخْرَاجِ أَحْكَا مِهِ، وَاستِمْدَادِ ذَلِكَ مِنْ عِلْمٍ اللّه غَةَ
وَالنَّحْوِ وَالتَّصْرِيْفِ وَعِلْمِ الْبَيَانِ وَأُصُوْلِ الْفِقْهِ
وَالْقِرَاءَتِ، وَيَحْتَاجُ لِمَعْرِفَةِ أَسْبَا بِ النُّزُوْلِ والنَّا سِخِ
والمَنسُوْخِ
”Tafsir ialah ilmu yang
digunakan untuk memahami kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muahammad
SAW untuk menjelaskan makna-makna teks kitab-Nya serta mengeluarkan hukum-hukum
dan hikmahnya dengan menggunakan alat bantu berupa ilmu bahasa, nahwu, Sharaf,
ilmu bayan, ushul fiqh dan qiraah dengan di dukung pengetahuan mengebai asbab
an-nuzul dan nasikh-mansukh".[2]
Adapun pengertian tafsir
berdasarkan para ulama antara lain sebagai berikut:
a. Menurut Al-Kilabi dalam At-Tashil
اَلتَّفْسِيْرُشَرْ
حُ الْقُرْآنِ وَ بَياَنُ مَعْناَ هُ وَالأِفْصاَ حُ بِمَا يَقْذِيْهِ بِنْصِّهِ
أَوْ أِشَارَتِهِ أَوْنَحْوًا.
Artinya:
"Tafsir adalah
mensyarahkan (uraian) Al-Qur'an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang
dikehendakinya dengan nash-nya atau dengan isyaratnya ataupun dengan tujuannya."[3]
b. Menurut Syekh Al-Jazairi dalam Shahib
At-Taujih
اَلتَّفْسِيْرُ فِي
الْحَقِيْقَةِ أِ نَّمَا هُوَ شَرْ حُ اللّفْظِ المُسْتَلِفِ عِنْدَ السَّامِعِ
بِمَاهُوَأفْصَحُ عِنْدَهُ بِمَايُرَادِ فُهُ أَوْيُقَارِبُهُ أَوْلَهُ
دِلاَلَةُعَلَيْهِ بِاءِحْدَى طُرُقِ الدَّلاَلَةِ
Artinya:
“Tafsir
pada hakikatnya adalah menjelaskan lafazh yang sukar dipahami oleh pendengar
dengan mengemukakan lafazh sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan
jalan mengemukakan salah satu dilalah lafazh tersebut.”[4]
c. Menurut Abu Hayyan
اَلتَّفْسِيْرُفِي الإِصْطِلاَحِ عِلْمٌ يُبْحَثُ عَنْ كَيْفِيَّتِ
النُّطْقِ بِأَلْفَاظِ اَلْقُرْآنِ وَمَدْلُوْلاَتِهاَوَأَحْكَامِهاَالإِفْرَادِيَّةِوَالْتَّرْكِبِيَّةِوَمَعَانِيْهَاالَّتِيْ
تَحْمِلُ عَلَيْىهاَحَالَةَالتَّرْكِيْبِ
Artinya:
“Tafsir
adalah ilmu mengenai cara pengucapan lafazh-lafazh Al-Qur'an serta cara
mengungkapkan petunjuk, kandungan - kandungan hukum, dan makna-makna yang
terkandung di dalamnya.”[5]
d. Menurut Az-Zarkasyi
التَّفْسِيْرُ
بَيَانُ مَعَا نِى الْقُرأَنِ وَا سْتِخْرَا جُ اَحكَا مِهِ وَحِكَمِهِ
Artinya:
“Tafsir adalah menerangkan makna-makna Al-Qur'an dan
mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya.”[6]
Berdasarkan beberapa rumusan tafsir yang
dikemukakan para ulama tersebut, dapat ditarik keaimpulan bahwa pada dasarnya,
tafsir adalah suatu hasil usaha tanggapan, penalaran, dan ijtihad
manusia untuk menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapat di dalam Al-Qur'an.
Pengambilan sumber-sumber tafsir diambil
dari riwayah dan dirayah yakni ilmu lughah, nahwu tashrif, ilmu balaghah,
ilmu ushul al-fiqh dan dari ilmu asbab an-nuzul, serta nasikh
waal-mansukh.
Tujuan mempelajari tafsir ialah
memahamkan makna, hukum, hikmah-hikmahnya, akhlak, dan petunjuk yang ada di
dalam Al-Qur'an untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhiratnya. Maka dengan
demikian nyatalah bahwa faedah yang kita peroleh dari mempelajari tafsir ialah
terpelihara dari salah mempelajari Al-Qur'an. Sedangkan maksud yang diharapkan
dari mempelajari tafsir ialah mengetahui petunjuk-petunjuk Al-Qur'an,
hukum-hukumnya, dengan cara yang tepat.[7]
Para ulama' mengklasifikasikan
tafsir menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut:
a.
Tafsir
bi al-Ma'tsur
Al-Ma'tsur berarti sesuatu yang
diupayakan atau diriwayatkan. Secara istilah tafsir ini adalah penafsiran
Al-Qur'an dengan perkataan sahabat, penafsiran Al-Qur'an dengan tabi'in.[8]
وَاَعِدُّوْالَهُمْ مَااسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍوَمِنْ
رِّبَاطِاْلخَيْلِ
Artinya:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan
apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda” (Q.S. An-Anfal: 60)[9]
b.
Tafsir
bi ar-Ra'yi
Secara bahasa ar-Ra'yi
berarti al-i'tiqadu (keyakinan), al- 'aqlu (akal), dan at-tadbiru
(perenungan). Ahli fikih yang sering berijtihad, biasa disebut sebagai ashab
ar-Ra'yi. Karena tafsir ini disebut juga sebagai tafsir bi al-'aqli dan bi
al-ijtihady, tafsir atas dasar nalar dan ijtihad.
Menurut istilah, tafsir
bi ar-Ra'yi adalah upaya untuk memahami Nash Al-Qur'an atas dasar ijtihad seorang
ahli tafsir (mufassir) yang memahami betul bahasa Arab dari segala sisinya,
mengerti betul lafadz-lafadznya dan dalalahnya, mengerti sya'ir-sya'ir Arab
sebagai dasar pemaknaan, mengetahui betul asbab nuzul mengerti nasikh
dan mansukh di dalam Al-Qur'an dan juga menguasai ilmu-ilmu lain yang
dibutuhkan seorang mufassir. Ijtihad yang dimaksud adalah kesungguhan seorang
mufassir untuk memahami makna nash Al-Qur'an, mengungkapkan maksud
kata-katanya dan makna yang terkandung di dalamnya. Ini adalah ijtihad yang
lebih berarti kesungguhan untuk menjelaskan kandungan nash Al-Qur'an,
baik berupa hukum-hukumnya syari'at, hikmah-hikmah, nasihat-nasihat, contoh
teladan, dan lain sebagainya.[10]
Allah berfirman pada
Q.S Al-Isra’: 36
وَلاَتَقْفُ مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ اِنَّالسَّمْعَ
وَالْبَصَرَوَالفُؤَادَكُلٌّاولآءِكَ كَانَغ عَنْهُ مَسْؤُلاً
Artinya:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai penegtahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabnya”.
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai penegtahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabnya”.
c.
Tafsir
bi Al-Isyarah
Tafsir ini adalah menjelaskan ayat-ayat
Al-Qur'an dengan isyarat-isyarat batin yang terpancar dari para sufi, atau
orang yang bersih hatinya.
Sementara kelompok yang mengharamkan
tafsir ini menganggap bahwa tafsir ini hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi
yang sangat subjektif sehingga hasil penafsiran nya jauh dari kebenaran dan
pada titik tertentu dan berakibat pada subjektivitas makna Al-Qur'an. Karena
itu, Az-Zarkasyi misalnya mengharamkan bahwa pendapat para sufi terkait dengan
ayat-ayat Al-Qur'an bukanlah tafsir atasnya, tapi ia adalah makna, rasa dan
kesan yang mereka peroleh ketika membaca dan berinteraksi dengan Al-Qur'an.
Seperti contoh penafsiran pada
penggalan Q.S. al-Maidah: 3, berbunyi sebagai berikut :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا
Artinya
:
“Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (Q.S.
al-Maidah : 3)
Salah satu pendapat ahli tafsir mengenai makna ayat dia atas
adalah aturan-aturan, kewajiban, halal dan haram sudah sempurna dengan turunnya
ayat-ayat al-Qur’an yang pernah diturunkan dan penjelasan-penjelasan yang
pernah ada. Karena itu, setelah hari ini (hari ‘arafah pada haji wida’), tidak
ada tambahan dan pengurangan lagi dengan nasakh.
2. Takwil
Arti takwil menurut lughat (bahasa)
adalah menerangkan, menjelaskan. Diambil dari kata "awwala-yu'awwilu-takwilan."
Al-Qaththan dan Al-Jurjani berpendapat bahwa arti takwil menurut lughat adalah "al-ruju'
ila Al-ashl" (berarti kembali pada pokoknya. Sedangkan arti bahasanya
menurut Az-Zarqani adalah sama dengan arti tafsir.
Adapun takwil menurut istilah, dalam hal
ini banyak ulama yang memberikan pendapatnya antara lain:
a.
Menurut
As Said al-jurjani :
الَّتَاْوِيْلُ هُمَ صَرْ
فُ اللَّفْظِ عَنْ مَعْنَاهُ الظَّا هِرِ اِلَى مَعْنًى يَحْتَمِلُهُ اِذَا كَانَ
لِلْمُحْتَمِلِ الَّذِيْ يَرَاهُ مُوَفِقًا لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ.التَّا
Artinya:
“Takwil ialah: memalingkan lafadzh dari makna yang dhahir
kepada makna yang muthamil, apabila yang muthamil itu tidak berlawanan dengan
Al-Qur'an dan As-Sunah.”
b. Menurut definisi lain:
التَّاءْ
وِيْلُ تَرْ جِيْعُ الشَئٍ اِلَى غَا يَتِهِ بَيِانُ مايُرَادُمِنْهُ
Artinya:
“Takwil ialah mengembalikan sesuatu
ghayah-nya, yakni menerangkan apa yang dimaksudkannya.”
c. Menurut ulama salaf
1. "Menafsirkan dan menjelaskan makna
suatu ungkapan, baik bersesuai dengan makna lahirnya ataupun
bertentangan." Definisi takwil seperti ini sama dengan definisi tafsir.
Dalam pengertian ini pula, Ath-Thabari menggunakan istilah takwil di dalam
kitab tafsirnya. "Hakikat sebenarnya yang dikehendakinya suatu
ungkapan."
2. Menurut ulama kalaf
صَرْفُ اللّفْظِ عَنِ
الْمَعْنَى الرَّا جِحِ أِلَى مَعْنَى المَرْجُوحِ لِدَلَيْلٍ يَقْتَرِنُ بِهِ.
Artinya:
“Mengalihkan suatu lafadzh dari maknanya yang rajih pada makna
yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.”
Ringkasnya pengertian takwil dalam
penggunaan istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat)
Al-Qur'an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari
lafazh itu. Dengan kata lain, takwil berarti mengartikan lafazh dengan beberapa
alternatif kandungan makna yang bukan makna lahiriyahnya, bahkan penggunaan
secara masyur kadang-kadang di identikkan dengan tafsir.[11]
3. Terjemah
Terjemah
berasal dari bahasa Arab, tarjamah atau turjumah, yang berarti:
a. Menyampaikan perkataan kepada orang
yang belum mengetahui nya.
b.
Menjelaskan perkataan dengan bahasa aslinya.
c.
Menjelaskan perkataan dengan bahasa lain.
d.
Mengalihkan bahasa satu ke bahasa lain.
Tetapi secara kebiasaan terjemah biasa
dipahami dengan makna yang keempat yakni mengalihkan bahasa satu ke bahasa lain.
Dengan demikian terjemah secara istilah dapat didefinisikan dengan
mengungkapkan makna sebuah perkataan dari bahasa asal ke bahasa lain dengan
tetap memperhatikan semua makna dan maksud yang terkandung dalam bahasa
asalnya.[12]
Adapun yang dimaksud dengan terjemah
Al-Qur'an adalah seperti yang dikemukakan oleh Ash-Shabuni:
"Memindahkan Al-Qur'an kepada
bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemah ini kedalam beberapa naskah
agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab sehingga ia dapat memahami
kitab Allah SWT dengan perantaraan terjemah ini."
Pada dasarnya, ada tiga corak
penerjemahan, yaitu:
a.
Terjemah
maknawiyyah tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat dan
mensyarahkannya, tidak terikat oleh leterlek-nya, melainkan oleh makna dan tujuan
kalimat aslinya
Contoh hal ini adalah
firman Allah :
(إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ)
Artinya:
“Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’aan dalam bahasa Arab
supaya kalian memahami(nya)” (QS.Az-Zukhruf : 3)
b.
Terjemah
harfiyyah bi Al-Mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari
bahasa aslinya dengan kata sinonimnya (muradif)-nya kedalam bahasa baru
dan terikat oleh bahasa aslinya.
Sebagai
contoh adalah:
زيد يقدّم رجلاً ويؤخّر
أخرى
Artinya adalah Zaid mendahulukan satu kakinya
dan mengakhirkan kaki yang satunya lagi.
c.
Terjemah
harfiyyah bi dzuni Al-Mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata
bahasa aslinya kedalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi
sastranya, menurut kemampuan bahasa baru itu dan sejauh kemampuan
penerjemahnya.
Contoh:
زيد يقدّم رجلاً ويؤخّر
أخرى .
Artinya
adalah Zaid mendahulukan satu kakinya dan mengakhirkan kaki yang satunya lagi,
namun dalam istilah bahasa Arab, kata mendahulukan satu kaki dan mengakhirkan
kaki yang lainya, sebagai bentuk Kinayah (Metafora) dari perasaan
ragu-ragu dalam mengambil keputusan.
Dalam
penerjemahan Al-Qur'an hendaknya dipenuhi isyarat-isyarat sebagai berikut:
a. Penerjemahnya hendaknya mengetahui dua
bahasa (bahasa asli dan bahasa terjemah).
b. Mendalami dan menguasai uslub-uslub dan
keistimewaan-keistimewaan bahasa yang diterjemahkan.
c. Hendaknya shighat (bentuk) terjemah itu
benar dan apabila dituangkan kembali kedalam bahasa aslinya tidak terdapat
kesalahan.
d. Terjemahan itu harus dapat mewakili
semua arti dan maksud bahasa asli dengan lengkap dan sempurna.[13]
B. Persamaan Tafsir, Takwil dan
Terjemah
1. Ketiganya menerangkan makna ayat-ayat
Al-Qur'an.
2. Ketiganya sebagai sarana untuk memahami
Al-Qur'an.
C. Perbedaan Tafsir, Takwil dan
Terjemah
1.
Tafsir:
menjelaskan makna ayat-ayat yang kadang-kadang dengan panjang lebar, lengkap
dengan penjelasan hukum-hukum dan hikmah yang dapat diambil dari ayat itu dan
seringkali disertai dengan kesimpulan kandungan ayat-ayat tersebut.
2.
Takwil:
Mengalihkan lafadz-lafadz ayat Al-Qur'an dari arti yang lahir dan rajih kepada
arti lain yang samar dan marjuh.
3.
Terjemah:
Hanya mengubah kata-kata dari bahasa Arab kedalam bahasa lain tanpa memberikan
penjelasan arti kandungan secara lebar dan tidak menyimpulkan dari isi
kandungan nya.
D. Hubungan Tafsir, Takwil dan Terjemah
Tafsir dan terjemah
sangatlah berhubungan sekali, karena tafsir memerlukan penerjemahan yang ada di
setiap lafadz-lafadz Al-Qur’an. Sehingga Al-Qur’an dapat dimengerti dalam
setiap lafadz yang ada di dalam Al-Qur’an akan dijelaskan dengan ilmu tafsir. Sebelum
menafsir sebuah ayat, kita harus mengetahui arti dari lafadz Al-Qur’an tersebut
sehingga kita faham akan maknanya.Contoh praktek hubungan antara Tafsir,
Takwil, dan Terjemah.
1. Penafsiran Al-Qur’an dalam macam Tafsir
Al-Ma’tsur, misalnya penafsiran surat Al-Imran
ayat 133 sebagai berikut:
وَسَارِعُوْا أِلَى
مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ والارْض
اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْن.
Artinya:
“Dan bersegeralah kamu
kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan
bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.”
Siapakah
yang disebut sebagai orang-orang yang bertaqwa (al-Muttaqin) dalam ayat itu?
Kemudian penjelasannya terdapat pada ayat sesudahnya (134) yang ditafsirkan bahwa orang-orang yang bertaqwa:
الَّذِيْنَ
يُنْفِقٌوْنَ فِى السَّرّاَءِوَالضَّرَّآءَ......
Artinya:
“(yaitu) orang-orang
yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit...”
2.
Contoh
takwil yang dapat kita lihat dalam QS. Al-Fajr Ayat 14 yang berbunyi sebagai
berikut:
رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِاِنَّ
Artinya:
“Bahwasannya Tuhanmu itu sungguh
selalu memperhatikan kamu”
Apabila
ditafsir ayat tersebut ialah, bahwasannya Allah senantiasa dalam
mengintai-intai memperhatikan keadaan hamba-Nya.
Adapun
Ta’wil dari ayat tersebut adalah menakutkan manusia dari berlalai-lalai dari
lengah mempersiapkan persiapan yang perlu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa dalam mempelajari ilmu Alqur’an kita juga
harus memahami tentang tafsir, takwil, dan terjemah. Tafsir adalah penjelas
tentang arti atau maksud firman-firman Allah, Tafsir secara lughah (bahasa)
yang mengikuti wazan “taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr
yang berarti menjelaskan, menyingkap, dan menampakkan atau menerangkan makna
yang abstrak. Takwil Arti kata takwil menurut lughat berarti menerangkan,
menjelaskan, kata takwil diambil dari kata awwala - yu awwilu – takwilan –
takwilatan. Menurut lughat adalah ar-ruju’
ila al ashl (kembali pada pokoknya).
Arti terjemah menurut bahasa adalah “salinan dari sesuatu bahasa ke bahasa lain
.” Atau berarti mengganti, menyalin memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke
bahasa lain. Ta’wil dan tafsir memiliki satu arti. Keduanya merupakan sinonim
(muradif) sehingga yang satu dengan yang lain digunakan untuk pengertian yang
sama menurut pendapat sebagian ulama’
B. Saran
Menurut
kami masih banyak yang perlu dipelajari dalam Tafsir, Takwil dan Terjemah agar
dapat memahami lebih dalam lagi tentang isi dan kandungan Al-Qur’an.
DAFTAR
PUSTAKA
Adz-Dzahabi.Al-Isyrailiyat fi
Al-Tafsir wa Al-Hadits. Kairo:
Majma’ Al-Buhuts Al Islamiyah, 1971.
Anshori, et
.al. Ulumul Qur’an. Depok:
Rajagrafindo Persada, 2013.
Anshori. Kaidah-kaidah Memahami Firman Tuhan.
Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Anwar,
Rosihon. Ulum Al-Qur’an. Bandung:
Pustaka Setia, 2010.
________________________________________________
2013.
Anwar,
Rosihon. Ulum Al-Qur’an. Bandung:
Pustaka Setia, 2010.
Ash Shiddieqy,
Teungku Muhammad. Sejarah dan Pengantar
Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.
Samsurrohman. Penghantar Ilmu Tafsir. Jakarta: Imprint
Bumi Aksara, 2014.
[2] Samsurrohman, Pengantar Ilmu Tafsir,(Jakarta: Imprint Bumi
Aksara, 2014), hlm.16
[3] Rosihon Anwar, (Bandung: CV Pustaka Setia,2010), hlm 209.
[4] Rosihon Anwar, (Bandung:CV Pustaka Setia, 2010), hlm:210
[5] Adz-Dzahabi, Al-Isyrailiyat fi Al-Tafsir wa Al-Hadits,( Kairo: Majma’
Al-Buhuts Al Islamiyah, 1971)
[6] Teungku Muhammad Ash Shieddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu
Al-Qur’an dan Tafsir, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra,2000), hlm 170.
[7] Teungku Muhammad Ash Shieddeqy, Sejarah & Penghantar Ilmu
Al-Qur’an dan Tafsir, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2000), hlm 171-172
[8] Anshori,dkk, Ulumul Qur’an, (Depok: PT Rajagrafindo Persada,
2013), hlm 173-174
[10] Anshori,dkk, Ulumul Qur’an, (Depok: PT Rajagrafindo Persada,
2013), hlm 174-175
[11] Rosihon Anwar, Ulum Qur’an, (Bandung:CV Pustaka Setia, 2010),
hlm: 211-212
[12] Anshori, Kaidah-kaidah Memahami Firman Tuhan, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2013), hlm 167
[13] Rosihon Anwar, Ulum Qur’an, (Bandung:CV Pustaka Setia, 2010),
hlm: 212-213
Tidak ada komentar:
Posting Komentar