Rabu, 19 Desember 2018

Makalah Fiqih Ibadah: Rukun dan Syarat Sah Sholat

MAKALAH
RUKUN DAN SYARAT SAH SHOLAT
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
FIQH IBADAH
Dosen Pengampu :
Syaiful Bahri, MHI.


Disusun oleh :
Nama                                                          NIM
Retno Sulistiyani                                             931335515


JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2016



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu shalat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan. Dalam istilah lain, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu  dan dengan syarat-syarat tertentu pula.
Adalah suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang sempurna, apalagi maha sempurna, melainkan seseorang itu serba terbatas, sehingga dalam menempuh perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak akan luput dari kesulitan dan problema. Oleh karena itu kita perlu mengetahui apa itu sholat, dan syarat rukunya. Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
1.         Apa pengertian sholat?
2.         Apa saja rukun-rukun dalam sholat?
3.         Apa saja syarat-syarat sah sholat?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian sholat.
2.      Untuk mengetahui dan memahami apa saja rukun sholat.
3.      Untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat sah sholat




BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Sholat

Pengertian sholat menurut bahsa adalah berdoa (memohon), pujian. Sedangkan pepengertian menurut syara’ sebagaimana pendapat imam Rafi’i yaitu  ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbiratul dan ditutup dengan salam[1].
Dan alam kitab Fathul Mu’in sholat adalah Hiya syai’an aqwalun wa af allun mahsusotin bi takbiri muhtatimatun bi taslimi wasumiyat bi dalika listimaliha yang artinya sholat adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang di awali dengan takbirotul ikhrom dan di akhiri dengan salam dengan syarat tertentu.[2]
Menurut para ulama’ fuqaha’ sholat ialah ibadah yang terdiri dari perbuatan atau gerakan dan perkataan atau ucapan tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.[3] Sedangkan menurut ulama’ tasawuf shalat ialah mengahadapkan kalbu kepada Allah SWT hingga menimbulkan rasa takut kepada-Nya serta kesempurnaan kekuasaan-Nya,atau menghadap kepada Allah dengan kalbu, bersikap khusyuk (konsentrasi penuh) dihadapan-Nya, disertai dengan penghhayatan penuh takala berdzikir, berdo’a dan memujin-Nya.
Dalam ensiklopedi Indonesia DR. Harun Nasution menegaskan bahwa  shalat mendidik manusia untuk selalu merasakan kehadiran Allah  bersamanya. Dalam sholat seseorang dianjurkan untuk selalu mengingat Allah dalam shalatnya, atau sekurang-kurangnya mengerti dan meahami arti dari perkataan yang diucapkan dalam shalatnya tersebut.
Sementara Prof.DR. Nurcholis Madjid menerangkan bahwa shalat mempunyai makna intrinsik dan instrumental. Intrinsik (makna dalam dirinya sendiri) karena shalat merupakan tujuan pada dirinya sendiri, khususnya sahlat sebagai  peristiwa menghadap Allah dan berkomunikasi dengan-Nya, baik  melalui bacaan, maupun gerakan-gerakan shalat, khusyusnya ruku’ dan sujud ketika dalam shalat. Sedangkan bermakna instrumental karena shalat dapat dijadikan sebagai sarana  untuk mencapai sesuatu  dari luar dirinya sendiri.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa:
a.       Shalat merupakan suatu ritual menghadap Allah SWT dengan segenap jiwa dan raga secara serentak dan utuuh.
b.      Shalat merupakan  suatu ritual kepada Allah SWT yang harus dilakukan secara khidmat khusyuk dan harus bermodal keikhlasan untuk beribadah kepada Allah.
c.       Shalat bukan saja gerkan-gerkan dan ucapan-ucapan lahiriyah saja, melainkan merupakan gerakan dan ucapan batiniyah secara integral (serentak).[4]
Rosulullah SAW bersabda yang artinya: “Tatkala salah seorang diantara kalian sedang shalat, sesungguhnya ia sedang bermunajat (berdialog) kepada Allah.(H.r. Bukhori muslim ).
Dasar hukum sholat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an diantaranya  sebagai berikut:
1.      Al-Baqarah ayat 110
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya:“Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”



2.            At-Taubah ayat 5
فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya:“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu[630], Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[631]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

B.       Rukun Sholat
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`. Diantaranya rukun sholat adalah:
a.        Niat
Hal ini berdasarkan kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”. (al-Bayyinah: 98).

b.        Berdiri bagi yang mampu
Hukum berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Artinya: Dari Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka laksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).

c.        Membaca takbiratul ikhram
Hal ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut ini:
عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم (رواه الدارم)
  
Artinya: “Dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca takbir dan penutupannya adalah membaca salam”. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz Allahu Akbar.

d.       Membaca surat alfatihah
Ada beberapa hadits shahih yang menyatakan kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada saat mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah Fatihatul-Kitab”. (H.R. Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan satu ayat dari pada surah al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib.


e.        Ruku’
Kefardhuanya telah diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”. (al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua lutut.

f.       Tuma’ninah
g.      Bangun dari rukuk dan I’tidal
h.      Tuma’ninah di dalam I’tidal
i.        Sujud dua kali dalam masing-masing rakaat
j.        Thuma’ninah dalam sujud
Anggota-anggota sujud adalah kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
k.       Duduk antara dua sujud
l.         Thuma’ninah dalam Duduk antara dua sujud
m.    Duduk yang terakhir
n.      Membaca tahhiyyat  dalam duduk yang terakhir
o.      Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
p.      Membaca salam yang pertama.
q.      Niat keluar sholat
r.        Tertib pada setiap rukun-rukunya.[5]

C.       Syarat Sah Sholat
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
1)        Syarat wajib Shalat adalah syarat yang wajib di penuhi seperti:
- Islam,
- Berakal
- Tamziz atau baligh.
Tanda baligh bagi laki-laki antara lain mimpi basah, telah keluar jakun, dan telah keluar mani. Bagi perempuan adalah mulai menstruasi atau haid.
- Berakal.                                                             
- Suci dari haid dan nifas
- Telah mendengar ajakan dakwah islam.

2)      Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu:
- Telah masuk waktu sholat.
Ketentuan ini diambil kandungan surat an-nisa’ ayat 103.
“Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
- Suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
-  Menutup aurot
Aurat laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah jami’i  badaniha illa wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
- Menghadap kiblat
Dalam syarat ini ada dua pengecualian yaitu seorang yang sholat tidak harus menghadap kiblat yaitu ketika saat berperang dan ketika naik kendaraan.
-  Tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah.
- Menjauhi hal-hal yang membatalkan Shalat.[6] Diantaranya:
a.    Berbicara dengan sengaja kecuali bacaan sholat
b.      Bergerak tiga kali berturut-turut
c.       Adanya hadast kecil atau hadas besar
d.      Secara tiba-tgiba ada najis yang tidak dima’fu
e.       Terbukanya aurat secara sengaja
f.       Berubah niatnya, seperti iba-tiba berniat untuk keluar dari shalat
g.      Membelakangi kiblat
h.      Makan dan minum disengaja
i.        Tertawa terbahak-bahak
j.        Murtad yaitu putus keislamanya sebab perbuatan atau ucapan.































BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Shalat merupakan suatu ritual menghadap Allah SWT dengan segenap jiwa dan raga secara serentak dan utuh yang harus dilakukan secara khidmat khusyuk dan harus bermodal keikhlasan untuk beribadah kepada Allah. Shalat bukan saja gerkan-gerkan dan ucapan-ucapan lahiriyah saja, melainkan merupakan gerakan dan ucapan batiniyah secara integral (serentak).
Rukun sholat diantaranya:
a.       Niat
b.      Berdiri bagi yang mampu
c.       Membaca takbiratul ikhram
d.      Membaca surat alfatihah
e.       Ruku’
f.       Tuma’ninah
g.      Bangun dari rukuk dan I’tidal
h.      Tuma’ninah di dalam I’tidal
i.        Sujud dua kali dalam masing-masing rakaat
j.        Thuma’ninah dalam sujud
k.       Duduk antara dua sujud
l.        Thuma’ninah dalam Duduk antara dua sujud
m.    Duduk yang terakhir
n.      Membaca tahhiyyat  dalam duduk yang terakhir
o.      Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
p.      Membaca salam yang pertama.
q.      Niat keluar sholat
r.        Tertib pada setiap rukun-rukunya.
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
1.      Syarat wajib Shalat adalah syarat yang wajib di penuhi seperti: (Islam, berakal, tamziz atau baligh, suci dari haid dan nifas , telah mendengar ajakan dakwah islam).
2.        Syarat sah shalat diantaranya yaitu: (Telah masuk waktu sholat, suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat, menutup aurot, menghadap kiblat, tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu shalat sebagai suatu sunnah, menjauhi hal-hal yang membatalkan Shalat).

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama pada dosen mata kuiah ini, agar dapat pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Atas kritik dan saranya, penulis ucapkan terima kasih.






















DAFTAR PUSTAKA
Amr, Imron Abu.  Fathul qorib jilid 1. Kudus: Menara  Kudus, 1982.
Aziz, Syekh Zainudin Abdul. Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain. Indonesia: Daroyail Kitabah.
Pasha, Musthafa Kamal. Fikih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003.
Prof DR. Dradjat, Zakiah. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung:  Sirnar Baru Algensido, 1954.


[1] Imron Abu Amr, Fathul qorib jilid 1(Kudus: Menara Kudus,1982), hlm.72.
[2] Syekh Zainudin Abdul Aziz, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,(Indonesia: Daroyail Kitabah),hlm.3.
[3] Musthafa kamal pasha,Fikih Islam, (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003), hlm.36.
[4] Musthafa..... 37.
[5] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (PT. Sirnar Baru Algensido, 1954),hlm.75.
[6] Prof DR. Zakiah Dradjat, Ilmu Fiqh, (Yogyakarta;PT. Dana Bhakti Wakaf,1995),hlm. 78.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Kewirausahaan: Transformasi, Inovasi dan Kreativitas Kewirausahaan

RESUME TRANSFORMASI KEWIRAUSAHAAN, TEORI INOVASI DAN KREATIVITAS Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah: KEWIRAUSAHAAN Dosen Peng...