MAKALAH
RUKUN DAN SYARAT SAH SHOLAT
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah
FIQH IBADAH
Dosen
Pengampu :
Syaiful
Bahri, MHI.

Disusun
oleh :
Nama NIM
Retno Sulistiyani 931335515
JURUSAN
SYARI’AH
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
KEDIRI
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak
mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu shalat,
atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang
dilakukaan. Dalam istilah lain, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah
yang di wujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai
ucapan-ucapan tertentu dan dengan
syarat-syarat tertentu pula.
Adalah suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang
sempurna, apalagi maha sempurna, melainkan seseorang itu serba terbatas,
sehingga dalam menempuh perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak
akan luput dari kesulitan dan problema. Oleh karena itu kita
perlu mengetahui apa itu sholat, dan syarat rukunya. Shalat harus didirikan
dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat
tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim
mukallaf baik sedang sehat maupun sakit.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun
merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
1.
Apa pengertian sholat?
2.
Apa saja rukun-rukun dalam sholat?
3.
Apa saja syarat-syarat sah sholat?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui dan
memahami pengertian sholat.
2.
Untuk mengetahui dan
memahami apa saja rukun sholat.
3.
Untuk mengetahui dan
memahami syarat-syarat sah sholat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sholat
Pengertian sholat menurut bahsa adalah berdoa (memohon),
pujian. Sedangkan pepengertian menurut syara’ sebagaimana pendapat imam Rafi’i
yaitu ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbiratul dan ditutup
dengan salam[1].
Dan alam kitab Fathul Mu’in sholat adalah Hiya
syai’an aqwalun wa af allun mahsusotin bi takbiri muhtatimatun bi taslimi
wasumiyat bi dalika listimaliha yang artinya sholat adalah ucapan-ucapan
dan perbuatan-perbuatan yang di awali dengan takbirotul ikhrom dan di akhiri
dengan salam dengan syarat tertentu.[2]
Menurut para ulama’ fuqaha’ sholat ialah ibadah yang terdiri
dari perbuatan atau gerakan dan perkataan atau ucapan tertentu, yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam.[3]
Sedangkan menurut ulama’ tasawuf shalat ialah mengahadapkan kalbu kepada Allah
SWT hingga menimbulkan rasa takut kepada-Nya serta kesempurnaan kekuasaan-Nya,atau
menghadap kepada Allah dengan kalbu, bersikap khusyuk (konsentrasi penuh)
dihadapan-Nya, disertai dengan penghhayatan penuh takala berdzikir, berdo’a dan
memujin-Nya.
Dalam ensiklopedi Indonesia DR. Harun Nasution menegaskan
bahwa shalat mendidik manusia untuk selalu merasakan kehadiran
Allah bersamanya. Dalam sholat seseorang dianjurkan untuk selalu
mengingat Allah dalam shalatnya, atau sekurang-kurangnya mengerti dan meahami
arti dari perkataan yang diucapkan dalam shalatnya tersebut.
Sementara Prof.DR. Nurcholis Madjid menerangkan bahwa shalat
mempunyai makna intrinsik dan instrumental. Intrinsik
(makna dalam dirinya sendiri) karena shalat merupakan tujuan pada dirinya
sendiri, khususnya sahlat sebagai peristiwa menghadap Allah dan berkomunikasi
dengan-Nya, baik melalui bacaan, maupun gerakan-gerakan shalat,
khusyusnya ruku’ dan sujud ketika dalam shalat. Sedangkan bermakna instrumental
karena shalat dapat dijadikan sebagai sarana untuk mencapai
sesuatu dari luar dirinya sendiri.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa:
a. Shalat
merupakan suatu ritual menghadap Allah SWT dengan segenap jiwa dan raga secara
serentak dan utuuh.
b. Shalat
merupakan suatu ritual kepada Allah SWT yang harus dilakukan secara
khidmat khusyuk dan harus bermodal keikhlasan untuk beribadah kepada Allah.
c. Shalat
bukan saja gerkan-gerkan dan ucapan-ucapan lahiriyah saja,
melainkan merupakan gerakan dan ucapan batiniyah secara integral
(serentak).[4]
Rosulullah SAW bersabda yang artinya: “Tatkala salah seorang
diantara kalian sedang shalat, sesungguhnya ia sedang bermunajat (berdialog)
kepada Allah.(H.r. Bukhori muslim ).
Dasar hukum sholat sebagaimana yang telah
dijelaskan dalam Al-Qur’an diantaranya
sebagai berikut:
1.
Al-Baqarah ayat
110
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya:“Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan
kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat
pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu
kerjakan.”
2.
At-Taubah ayat 5
فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya:“Apabila
sudah habis bulan-bulan Haram itu[630], Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu
dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan
intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan
menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[631].
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
B.
Rukun Sholat
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus
dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal
salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan
shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`. Diantaranya rukun sholat
adalah:
a.
Niat
Hal ini berdasarkan
kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ
خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”. (al-Bayyinah:
98).
b.
Berdiri bagi yang mampu
Hukum berdiri ketika
mengerjakan shalat fardhu adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
SAW:
Artinya: Dari
Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya
kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku lakukan, Nabi
SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka
laksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka
kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).
c.
Membaca takbiratul ikhram
Hal ini berdasarkan
hadist dari Ali RA berikut ini:
عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها
التكبير، وتحليلها التسليم (رواه الدارم)
Artinya: “Dari
Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca
takbir dan penutupannya adalah membaca salam”. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini
hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz Allahu Akbar.
d.
Membaca surat alfatihah
Ada beberapa hadits shahih yang menyatakan
kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada saat
mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم
يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Ubadah bin Shamit RA,
Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah
Fatihatul-Kitab”. (H.R. Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan satu ayat dari pada
surah al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib.
e.
Ruku’
Kefardhuanya telah diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah
SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ
أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan,
supaya kamu mendapat kemenangan”. (al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan
sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan
dapat mencapai dan memegang kedua lutut.
f.
Tuma’ninah
g.
Bangun dari rukuk dan I’tidal
h.
Tuma’ninah di dalam I’tidal
i.
Sujud dua kali dalam masing-masing rakaat
j.
Thuma’ninah dalam sujud
Anggota-anggota sujud
adalah kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak
kaki.
k.
Duduk antara dua sujud
l.
Thuma’ninah dalam Duduk antara dua
sujud
m.
Duduk yang terakhir
n.
Membaca tahhiyyat dalam
duduk yang terakhir
o.
Membaca shalawat atas Nabi Muhammad
SAW.
p.
Membaca salam yang pertama.
q.
Niat keluar sholat
r.
Tertib pada setiap rukun-rukunya.[5]
C.
Syarat Sah Sholat
Syarat-syarat Shalat
adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat.
Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
1)
Syarat wajib Shalat adalah syarat yang
wajib di penuhi seperti:
-
Islam,
- Berakal
-
Tamziz atau baligh.
Tanda baligh bagi laki-laki antara lain mimpi basah, telah
keluar jakun, dan telah keluar mani. Bagi perempuan adalah mulai menstruasi
atau haid.
- Berakal.
- Suci
dari haid dan nifas
- Telah
mendengar ajakan dakwah islam.
2)
Syarat
sah shalat itu ada 8
yaitu:
- Telah masuk
waktu sholat.
Ketentuan ini diambil kandungan surat an-nisa’
ayat 103.
“Maka apabila
kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu
duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka
Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
- Suci dari
najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
- Menutup
aurot
Aurat
laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan
aurot perempuan adalah jami’i badaniha illa wajha wa kaffaien (semua
anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
- Menghadap kiblat
Dalam syarat ini ada dua pengecualian yaitu
seorang yang sholat tidak harus menghadap kiblat yaitu ketika saat berperang
dan ketika naik kendaraan.
- Tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu
shalat sebagaisuatu sunnah.
a. Berbicara
dengan sengaja kecuali bacaan sholat
b. Bergerak tiga
kali berturut-turut
c. Adanya hadast
kecil atau hadas besar
d. Secara
tiba-tgiba ada najis yang tidak dima’fu
e. Terbukanya
aurat secara sengaja
f. Berubah
niatnya, seperti iba-tiba berniat untuk keluar dari shalat
g. Membelakangi
kiblat
h. Makan dan minum
disengaja
i. Tertawa
terbahak-bahak
j. Murtad yaitu
putus keislamanya sebab perbuatan atau ucapan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Shalat merupakan suatu ritual menghadap Allah SWT dengan
segenap jiwa dan raga secara serentak dan utuh yang harus dilakukan secara
khidmat khusyuk dan harus bermodal keikhlasan untuk beribadah kepada Allah. Shalat
bukan saja gerkan-gerkan dan ucapan-ucapan lahiriyah saja,
melainkan merupakan gerakan dan ucapan batiniyah secara integral (serentak).
Rukun sholat diantaranya:
a.
Niat
b.
Berdiri bagi yang mampu
c.
Membaca takbiratul ikhram
d.
Membaca surat alfatihah
e.
Ruku’
f.
Tuma’ninah
g.
Bangun dari rukuk dan I’tidal
h.
Tuma’ninah di dalam I’tidal
i.
Sujud dua kali dalam masing-masing
rakaat
j.
Thuma’ninah dalam sujud
k.
Duduk antara dua sujud
l.
Thuma’ninah dalam Duduk antara dua
sujud
m.
Duduk yang terakhir
n.
Membaca tahhiyyat dalam
duduk yang terakhir
o.
Membaca shalawat atas Nabi Muhammad
SAW.
p.
Membaca salam yang pertama.
q.
Niat keluar sholat
r.
Tertib pada setiap rukun-rukunya.
Syarat-syarat
Shalat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan
shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
1.
Syarat wajib Shalat
adalah syarat yang wajib di penuhi seperti: (Islam, berakal, tamziz atau baligh, suci
dari haid dan nifas , telah mendengar ajakan dakwah islam).
2.
Syarat
sah shalat diantaranya yaitu: (Telah masuk waktu sholat, suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat
shalat, menutup aurot, menghadap kiblat, tidak meyakini salah satu fardu dari
beberapa fardu shalat sebagai suatu sunnah, menjauhi hal-hal yang membatalkan
Shalat).
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan
kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama pada dosen mata
kuiah ini, agar dapat pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Atas
kritik dan saranya, penulis ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Amr,
Imron Abu. Fathul qorib jilid 1. Kudus:
Menara Kudus, 1982.
Aziz,
Syekh
Zainudin Abdul.
Fathul mu’in
bi sarkhil qurotal ain. Indonesia: Daroyail Kitabah.
Pasha,
Musthafa Kamal. Fikih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003.
Prof
DR. Dradjat, Zakiah. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam.
Bandung: Sirnar Baru Algensido, 1954.
[2] Syekh Zainudin Abdul Aziz, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,(Indonesia: Daroyail Kitabah),hlm.3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar