Rabu, 19 Desember 2018

Makalah Dasar-Dasar Ekonomi Islam: Dasar Hukum Ekonomi Islam

MAKALAH
SUMBER HUKUM EKONOMI ISLAM
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah:
DASAR- DASAR EKONOMI ISLAM
Dosen Pengampu:
Alwi Musa Muzaiyin, S.EI, M.Sy



Disusun oleh :

                     Retno Sulistiyani                                              931335515



JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI

2017

BAB I
PENDAHULUAN

A .Latar Belakang
Hukum Islam (syariah) mempunyai kemampuan untuk berevolusi dan berkembang dalam menghadapi soal-soal modern saat ini. Semangat dan prinsip umum hukum Islam fleksibel dan luas berlaku di masa lampau, masa kini dan akan datang. Dalam banyak hal, pola sistem hukum Islam menyerahkan perso’alan kekinian kepada akal dan ijtihad manusia.
Elastisitas Hukum Islam itulah yang menyebabkan Hukum Islam itu senantiasa akan dapat menjawab segala tantangan dan kebutuhan zaman. Al-Qur’an hanya menjelaskan dasar-dasar umumnya saja bagi permasalahan yang akan berkembang. Kaidah-kaidah umunya sudah ada, akan tetapi rincian lebih lanjut akan diselesaikan melalui ijtihad manusia itu sendiri. Termasuk dalam hal ekonomi, khususnya yang berkenaan dengan Ekonomi Islam yang cakupannya sangat luas.
Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dan akan senantiasa berhubungan dengan yang namanya transaksi. Dalam hal itu lah, bagaimana seharusnya sebagai ekonom Muslim bertindak dan bertranskasi sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, perlu mempelajari dasar-dasar Ekonomi Islam itu sendiri baik dimulai dari pengertian, hakikat hukum ekonmi Islam dan sumber hukumnya.

B. Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam?
2.      Bagaimana hakikat hukum ekonomi Islam itu?
3.      Apa saja sumber-sumber hukum ekonomi Islam?



C. Tujuan Penulisan
1.        Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam.
2.        Untuk mengetahui hakikat hukum ekonomi Islam.
3.        Untuk mengetahui sumber-sumber hukum ekonomi Islam.


D. Manfaat Penulisan
Manfaat disusunnya makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pengertian, hakikat hukum, dan sumber hukum ekonomi Islam.






















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang diatur berdasarkan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif. Sedangkan kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.


B.     Hakikat Sumber Hukum Ekonomi Islam
Hukum ekonomi adalah pernyataan mengenai kecenderungan. Maksudnya, suatu pernyataan hubungan sebab akibat antara dua kelompok fenomena. Semua hukum ilmiah adalah hukum dalam arti yang sama. Jika terjadi kominasi antara hoidrogen dan oksigen, sedangkan hal-hal lainnya sama keadaannya, maka ia memperoleh air. Demikian pula dalam ilmu ekonomi, jika hal-hal lain sama dengan  keadaannya sedangkan harga suatu komodti naik, maka  perintaan akan barang itu biasanya akan menurun. Jika hukum kimia adalah suatu hukum alam, maka hukum ekonomi juga merupakan hukum alam dalam arti yang sama. Tetapi hukum- hukum ekonomi tidak bisa setepat hukum ilmu-ilmu  pengetahuan alam. Hal ini disebabkan oleh alasan-alasan berikut.
Pertama, ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan sosial. Dengan demikian harus menghadapi banyak orang yang dikendalikan oleh banyak motif. Unsur ini dalam situasinya, menyebabkan kenyataan bahwa hukum-hukum ekonomi hanya dapat memberikan hasil rata-rata. Kedua, data ekonomi tidak saja banyak jumlahnya, tetapi data itu sendiri bisa berubah. Karena sikap, selera dan watak manusia bisa berubah pada suatu jangka waktu, maka tugas untuk meramalkan bagaimanakah perbedaan reaksi manusia terhadap suatu perubahan keadaan tertentu pada kesempatan yang berbeda menjadi sangat riskan dan berbahaya. Semua data tidak dapat diketahui, dan ramalan berdasarkan data yang diketahui yang mungkin dipalsukan atau diubah oleh pengaruh data yang tidak diketahui. Tetapi hukum ekonomi mungkin dapat dibandingkan dengan hukum pasang surut dari hukum gaya berat yang sederhana dan eksak. Hukum pasang surut menerangkan bagaimana terjadinya naik dan turun dua kali sehari, karena pengaruh matahari dan bulan, bagaimana terjadinya pasang surut yang hebat pada bulan purnama. Demikian halnya pada kegiatan manusia banyak pula terjadi hal-hal yang tidak terduga sebagai akibat peristiwa yang diharapkan tidak terjadi dengan cara yang biasa.
Semua hukum ekonomi pada hakikatnya tidak bersifat hipotetik. Ada beberapa hukum ekonomi yang dianggap benar seperti hukum alam. Namun ilmu ekonomi tidak seperti ilmu alam maupun cabang dari imu sosial lainnya. Ilmu ekonomi mempunyai pengukur bersama dari motif-motif manusia dalam bentuk uang. Sebagaimana yang dikatakan Marshall “Seperti juga neraca halus, seorang ahli kimia telah membuat ilmu kimia lebih eksak daripada ilmu pengetahuan manapun, demikian pula neraca ahli ekonomi sekalipun secara kasar dan tidak sempura-telah membuat ilmu ekonomi lebih eksak dibandingkan dengan cabang ilmu-ilmu sosial lain yang manapun”. Demikian ilmu ekonomi, walaupun kurang eksak dibanding ilmu-ilmu pengetahuan alam tetapi jauh lebih  eksak daripada ilmu-ilmu sosial lainnya. Secara umum, ilmu ekonomi tidak memberikan kumpulan kesimpulan dan doktrin yang mapan kepada kita. Sebaliknya, memberikan perlengkapan pikiran, teknik berpikir, pandangan, dan pendekatan. Latihan dan teori dalam analisis ekonomi memungkinkan kita untuk memahami problem ekonomi yang konkret dengan lebih baik, dan juga melengkapi kita untuk mendapatkan pemecahan ilmiah bagi masalah-masalah kita. Dengan analisis singkat tentang hukum ekonomi ini selanjutnya kita dapat menjelaskan konsep dasar hukum Islam dan kemampuannya ber-evolusi guna menghadapi problem yang bertentangan di masa kini.

C.    Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam
Keunikan hukum ekonomi islam adalah karena keluasan dan kedalaman asas – asanya mengenai seluruh masalah umat manusia yang berlaku sepanjang masa. Seluruh dasar dan sumber hukum Islam merupakan mukjizat yang tetap dan kekal – mukjizat dalam arti bahwa hukum Islam tidak hanya dapat dibandingkan dengan hukum pasang surut, tetapi juga dengan hukum gaya berat yang sederhana, dan eksak. Karena, sekalipun hukum Islam selalu menghasilkan kebenaran baru dan tuntunan seger pada setiap masa dan tingkatan, tuntunan juga dibandingkan telah diberikan bagi umat manusia melalui rangkaian wahyu fundamental dan abadi yang telah diberikan Allah kepada Nabi S.A.W. Pada tingkat ini perlu mendalami dasar dan sumber Hukum Islam yang sebenarnya, untuk menetapkan bahwa itu adalah bimbingan tetap bagi umat manusia di setiap zaman yang akan datang. Kita semua mengetahui bahwa pada dasarnya ada empat sumber Hukum Islam, yaitu:
1.      Al-Qur'an
Kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian, tindakan pertama yang harus ia lakukan adalah mencari penyelesaiannya dari Al-Qur'an. Selama hukumnya dapat diselesaikan dengan Al-Qur'an, maka ia tidak boleh mencari jawaban lain diluar Al-Qur'an.
Demikian juga sesuai dengan kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber utama, atau pokok hukum Islam, berarti Al-Qur'an itu menjadi sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu, jika akan menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Qur'an maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur'an dan tidak boleh melakukan sesuatu yabg bertentangan dengan Al-Qur'an. Hal ini berarti bahwa sumber hukum selain Al-Qur'an tidak boleh menyalahi apapun yang telah ditetapkan Al-Qur'an.
Kekuatan hujjah Al-Qur'an sebagai sumber hukum dan dalil hukum syari'ah, termasuk didalamnya syari'ah perekonomian terkandung dalam ayat Al-Qur'an yang memerintahkan umat manusia mematuhi Allah SWT.[1]

2.      As-Sunnah
Dasar hukum hadits atau sunnah sebagai rujukan setiap persoalan termasuk bidang manajemen setelah Al-Qur'an adalah surat Al Hasyr ayat 7 yang artinya: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah".
Abdul Mannan (1993) menegaskan bahwa kini tiba saatnya untuk menafsirkan danemginterpretasikan hadits tidak semata-mata dalam bentuk harfiah, tetapi juga dalam jiwanya. Penafsiran hadits dan sunnah harus memerhatikan perspektif sejarah, oleh karena itu dalam suatu masyarakat yang berkembang secara cepat, penafsiran kitab suci Al-Qur'an dan As- Sunna h harus menjadi tuntunan bagi pemahaman dan tidak untuk formalisme semata.[2]
3.      Ij’ma
Ijma’ sebagai sumber ketiga hukum islam merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun para cendikiawan agama. Perbedaan konseptual antara Sunnah dan Ijma’ terletak pada kenyataan bahwa Sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran – ajaran Nabi dan diperluas kepada para sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya, sedangkan Ijma’ adalah suatu prinsip isi hukum baru yang timbul sebagai akibat dalam melakukan penelaran dan logikanya menghadapi suatu masyarakat yang meluas dengan cepat, seperti halnya dengan masyarakat Islam dini, yang bermula dengan para sahabat dan diperluas kepada generasi – generasi berikutnya.
Kita menemukan pembenaran terhadap Ijma’ sebagai sumber dinamik baik dalam Al-Qur’an maupun dalam Sunnah. Dalam Al-Qur’an dinyatakan: “ Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu ( umat Islam ) umat yang adil…. “ ( Q.S Al Baqarah, 2: 143 ). Juga diriwayatkan bahwa Nabi telah bersabda: “ Umatku tidak akan bersepakat untuk menyetujui kesalahan “. Sesungguhnya Ijma’ “ Tidak hanya dimaksudkan untuk melihat kebenaran di masa lampau “, Ijma’lah yang menentukan apakah dulunya Sunnah Nabi itu, dan bagaimanakah penafsiran Al-Qur’an yang benar. Dalam analisis yang terakhir baik Al-Qur’an maupun Sunnah telah dibuktikan keasliannya melalui Ijma’.
Di sinilah terletak dinamika Hukum Islam. N.P. Aghnides dengan tepat menyatakan “ arti penting Ijma’ “ dalam hukum Islam hampir – hampir tidak dapat diragukan nilainya. Walaupun pengaruh Ijma’ bersifat mempersatukan, namun sebenarnya tetap masih ada sisa perbedaan pendapat tertentu tentang suatu persoalan kecil yang tidak disepakati, tetapi hal ini oleh para ahli hukum agama ditafsirkan sebagai suatu pertanda adanya rahmat Tuhan terhadap umat-Nya, karena dalam hal inipun sebenarnya terdapat Ijma’ , yakni, bahwa perbedaan yang demikian tidak dapat diremehkan, karena merupakan pertanda rahmat Tuhan. Ijma’ ini didasarkan pada Hadits, ketika Nabi bersabda: “ Perbedaan pendapat umatku, adalah pertanda adanya rahmat yang datangnya dari Tuhan.

4.      Ijtihad Qiyas
Dalil atau petunjuk yang membolehkan ijtihad atau qiyas ini sebagai landasan hukum dalam fiqih Islam termasuk Fiqh Mu'amalah adalah dalam surat An Nisa ayat 59: "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya"
Perintah menaati Allah berarti mengikut hukum dalam Al-Qur'an: perintah mengikuti Rasul berarti perintah untuk melaksanakan hukum yang terdapat dalam sunnah, dan perintah untuk menaati ulil amri berarti perintah mengikuti hukum hasil ij'ma ulama.[3]

Prinsip-Prinsip Hukum  Lainnya:
1.    Istihsan
Terpenting di antara tiga prinsip ini adalah Istihsan yang hanya dianjurkan oleh Mazhab Hanafi. Secara harfiah artinya adalah menganggap sesuatu itu baik dan benar. Menurut risalah “ Usul Fiqh “, secara teknis Istihsan menyatakan pengabaian pendapat yang dihasilkan melalui penelaran analogi ( Qiyas ) dengan lebih menyukai suatu pendapat berbeda yang didukung oleh pembuktian yang lebih kuat. Titik tolak Qiyas yang seperti itu mungkin didasarkan pada bukti yang terdapat dalam Sunnah,atau Ijma’ berdasarkan kebutuhan ( darurah ), atau pada apa yang oleh penganut Qiyas pertama yang dalam kenyataannya lebih kuat daripadanya. Dengan demikian kita lihat bahwa Istihsan ternyata merupakan “suatu sarana yang lebih efektif daripada Qiyas dalam memasukkan unsur-unsur baru, karena dalam hal ini ketentuan-ketentuan untuk menetapkan persoalan adalah lebih mudah daripada dalam Qiyas, maka ia memberi kemungkinan-kemungkinan yang lebih besar”. Hal ini yang diperlukan adalah untuk melihat dalam unsur baru yang penggunaanya menghendaki adanya suatu sifat yang dimiliki oleh suatu persoalan yang telah disetujui atau dlarang oleh sumber-sumber dan sasaran yang tercapai.


2.    Istislah
Istislah berarti melarang atau mengizinkan suatu hal semata-mata karena ia memenuhi suatu “maksud yang baik” ( maslahah ), walaupun tidak ada bukti jelas pada sumber yang diwahyukan untuk mendukung tindakan semacam itu. Istislah oleh sementara orang disebut “deduksi mandiri” ( istidlal mursal ), atau “deduks” ( istidlal ) saja. Dalam hal ini “maksud yang berguna” dinyatakan dari segi keperluan mutlak atau hanya dari segi kemanfaatan, untuk meningkatkan suatu maksud yang baik.
3.      Istishab
Prinsip ini diajukan oleh Imam Shafi’i. Menurut Istishab, bila eksistensi sesuatu hal telah pernah ditetapkan dengan bukti, walaupun kemudian timbul keraguan mengenai kelanjutan eksistensinya, ia masih tetap dianggap ada. Disebut Istishab al-hal, bila masa kini dinilai menurut masa silam, dan disebut Istishab al-madi, jika kebalikannya yang terjadi. Prinsip ini juga diakui oleh Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, tetapi hanya untuk menyangkal suatu pernyataan (dawa), yaitu sebagai alat pembelaan (daf’ dawa), dan bukan untuk menetapkan suatu pernyataan (dawa).[4]














BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang diatur berdasarkan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Dimana dalam penerapannya sistem, konsep dan kriteria berdasarkan ajaran islam yang bersumber hukum dari Al-Qur’an, As-sunnah, Ij’ma dan Qiyas juga prinsip hukum lain yaitu Istishan, Istislah, dan Ishtishab dengan tujuan supaya mencapai kemaslahatan bersama dalam transaksi pemenuhan kebutuhan yang sesuai dengan syari’at Islam.



B.  Saran
Demikian makalah yang penulis buat, semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan dan pemahaman kita terhadap pengertian, sistem, konsep, karakteristik, dan sumber hukum ekonomi Islam. Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi tulisan maupun referensi yang menjadi bahan rujukan. Untuk itu penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran yang diberikan, guna penyempurnaan makalah penulis berikutnya.










DAFTAR PUSTAKA

Al- “Assal, Ahmad Muhammad dan Karim, et. al, Sistem, Prinsip Dan                    Tujuan Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia 1999.
Az – Zain, Samih Athif, Syariat Islam Dalam Perbincangan Ekonomi, Politik, Dan Sosial Sebagai Perbandingan. Bandung:Penerbit Husairi 1988.
Hakim, Lukman, Prinsip- prinsip ekonomi Islam, Jakarta: Erlangga 2012.
Lubis, Ibrahim, Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Jakarta: Kalam Mulia1995.
Mannan, Abdul, Teorri Dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf 1993.



[1] Lukman Hakim, Prinsip- prinsip ekonomi Islam, (Jakarta: Erlangga, 2012), hlm.19.
[2] Lukman Hakim, Prinsip- prinsip ekonomi Islam, (Jakarta: Erlangga, 2012), hlm.20-21.
[3] Lukman Hakim, Prinsip- prinsip ekonomi Islam, (Jakarta: Erlangga, 2012), hlm.22.
[4] Abdul Mannan, Teorri Dan Praktek Ekonomi Islam. (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1993), hlm.38-39.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Kewirausahaan: Transformasi, Inovasi dan Kreativitas Kewirausahaan

RESUME TRANSFORMASI KEWIRAUSAHAAN, TEORI INOVASI DAN KREATIVITAS Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah: KEWIRAUSAHAAN Dosen Peng...