MAKALAH
NILAI DAN MORAL DALAM
BIDANG SIRKULASI
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah:
ETIKA
BISNIS ISLAM
Dosen
Pengampu:
Ali Samsuri M.EI
Disusun
oleh:
Hepi Nur Ardhianto 931327314
Isabellawati 931329414
Retno Sulistiyani 931335515
Miftakhul Jannah 931335615
KELAS: C
JURUSAN
SYARI’AH
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
KEDIRI
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perbincangan
tentang "etika bisnis" di
sebagian besar paradigma pemikiran pebisnis terasa kontradiksi interminis
(bertentangan dalam dirinya sendiri) atau oxymoron ; mana mungkin ada bisnis
yang bersih, bukankah setiap orang yang berani memasuki wilayah bisnis berarti
ia harus berani (paling tidak) "bertangan kotor".
Wacana
tentang nilai-nilai moral (keagamaan)
tertentu ikut berperan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertentu,
telah banyak digulirkan dalam masyarakat ekonomi sejak memasauki abad modern,
sebut saja Misalnya, Max weber dalam
karyanya yang terkenal, The Religion Ethic and the Spirit Capitaism, meneliti
tentang bagaimana nilai-nilai protestan telah menjadi kekuatan pendorong bagi
tumbuhnya kapitalisme di dunia Eropa barat dan kemudian Amerika. Walaupun di kawasan Asia (terutama Cina) justru
terjadi sebaliknya sebagaimana yang ditulis Weber. Dalam karyanya The Religion
Of China: Confucianism and Taoism, Weber mengatakan bahwa etika konfusius adalah
salah satu faktor yang menghambat tumbuhnya kapitalisme nasional yang tumbuh di
China. Atau yang lebih menarik barangkali adalah Studi Wang Gung Wu, dalam
bukunya China and The Chinese Overseas, yang merupakan revisi terbaik bagi
tesisnya weber yang terakhir.
Di sisi lain
dalam tingkatan praktis tertentu, studi empiris tentang etika usaha (bisnis)
itu akan banyak membawa manfaat: yang bisa dijadikan faktor pendorong bagi
tumbuhnya ekonomi, taruhlah dalam hal ini di masyarakat Islam. Tetapi studi
empiris ini bukannya sama sekali tak bermasalah, terkadang, karena etika dalam
ilmu ini mengambil posisi netral (bertolak dalam pijakan metodologi
positivistis), maka temuan hasil setudi netral itu sepertinya kebal terhadap
penilaian-penilaian etis.
Menarik untuk
di soroti adalah bagaimana dan adakah konsep Islam menawarkan etika bisnis bagi
pendorong bangkitnya roda ekonomi. Filosofi dasar yang menjadi catatan penting
bagi bisnis Islami adalah bahwa, dalam setiap gerak langkah kehidupan manusia
adalah konsepi hubungan manusia dengan mansuia, lingkungannya serta manusai
dengan Tuhan (Hablum minallah dan hablum minannas). Dengan kata lain bisnis
dalam Islam tidak semata mata merupakan manifestasi hubungan sesama manusia
yang bersifat pragmatis, akan tetapi lebih jauh adalah manifestasi dari ibadah
secara total kepada sang Pencipta.
Maka dari
itu, kami sebagai pemakalah ingin memaparkan bagaimana konsep mengenai etika
bisnis dalam Islam, khususnya pada bidang sirkulasi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian nilai
dan moral?
2.
Bagaimana pengertian sirkulasi?
3.
Bagaimana prinsip-prinsip
dalam bidang sirkulasi?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian
dari nilai dan moral.
2.
Untuk mengetahui bagaimana pengertian
sirkulasi.
3.
Untuk mengetahui
prinsip-prinsip dalam bidang sirkulasi .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nilai dan Moral
Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam mempertimbangkan
keputusan yang akan diambil kemudian. Nilai merupakan sesuatu yang bersifat
abstrak, karena mencakup pemikiran dari seseorang.[1]
Moral adalah suatu keyakinan tentang benar atau salah, baik atau
buruk, yang sesuai dengan kesepakatan sosial, yang mendasari tindakan ataupun
pemikiran. Moral merupakan kewajiban mutlak yang harus dimiliki oleh manusia.[2]
Moral adalah perbuatan/ tingkah laku/ ucapan seseorang dalam berinteraksi
dengan manusia. Apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan rasa yang
berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan
masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral yang baik, begitu juga
sebaliknya.
B.
Pengertian
Sirkulasi
Sirkulasi adalah kumpulan perjanjian dan proses yang
dimana manusia menjalankan aktifitasnya. Pengertian lain adalah pendayagunaan
barang dan jasa melalui kegiatan jual beli dan simpan pinjam via agen, koperasi,
dan lain-lain, baik sebagai sarana perdagangan maupun tukar menukar barang.[3]
Sirkulasi atau yang
biasa disebut perputaran adalah sejumlah transaksi dan operasi yang dipakai
orang untuk sirkulasi barang dan jasa. Perbedaan ekonomi Islam dalam hal ini dikatakan
oleh Al-Qardhawi, berjalan menurut aturan yang berbeda dari sistem komunis yang
meniadakan kebebasan pasar, dan berbeda dari sistem kapitalis yang membiarkan
pasar menjadi liberal sehingga memangsa orang-orang lemah.[4]
Dalam sirkulasi, Islam berpegang pada kebebasan dalam
tatanan muamalah. Manusia bebas membeli, menjual, tukar-menukar barang dan
jasa. Islam tidak menganut kebebasan mutlak dari kaum indrustrialis dan liberalis,
yaitu menetapkan harga dengan sesuka hati, membeli semurah-murahnya, menjual
semahal-mahalnya.
Tentang pasar, Islam menolak sistem perdagangan
sentralistik dan perorangan (tunggal) yang membentuk negara kapitalis mengambil
rezeki rakyatnya. Prinsip Islam adalah perdagangan kebebasan berdasar keadilan,
agama dan etika. Dasarnya adalah norma, etika, agama, dan perikemanusiaan.
Sirkulasi
menurut ekonomi Islam bukanlah suatu hal yang liar, tetapi berjalan menurut
peraturan yang berbeda dari sistem sosialis yang meniadakan kebebasan pasar,
juga berbeda dari sistem kapitalis yang membiarkan pasar menjadi liberal dengan
kebebasan mutlak atau semi mutlak yang menjadi kesempatan bagi orang-orang kuat
untuk melahap orang-orang lemah dan peluang bagi orang-orang cerdik yang licik
untuk memangsa orang-orang awam dari masyarakat.
Tidak diragukan
lagi bahwa sistem ekonomi apapun yang menganut prinsip liberalisrne harus
bertumpu pada “pasar’. Di dalamnya bertemu berbagai keinginan bebas, karena
mengharapkan jual-beli, tukar-menukar jasa dan barang, penawaran barang-barang
yang mereka perlukan dan mencari barang-barang kebutuhan mereka.
Di pasar
harga-harga ditentukan oleh beberapa hal, kadang-kadang sesuai dengan hukum
penawaran dan permintaan, dimana hukum penawaran berbunyi, "Bila
tingkat harga mengalami kenaikan maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik,
dan bila tingkat harga turun maka jumlah barang yang ditawarkan akan turun ".
Dan hukum permintaan berbunyi, "Apabila harga naik maka jumlah
barang yang diminta akan mengalami penurunan, dan apabila harga turun maka
jumlah barang yang diminta akan mengalami kenaikan ".
Kadang-kadang
mengikuti faktor dan sebab yang lain. Apablia
pasar dalam sistem kapitalis hampir menjadi liberal, tidak ada seorang pun yang
memiliki kekuasaan terhadapnya kecuali karena kemampuan dan keahlian ekonomi
yang hampir tidak memasukkan nilai dan moral dalam pertimbangannya, atau
memasukkan agama dalam pertimbangannya. Karena slogan setiap individunya adalah
mandapatkan keuntungan yang sebesar-besamya dengan mengambil jalan pintas.
Kadang-kadang dengan cara monopoli barang dagangan (komoditas), kadang dengan
cara-cara menipu sebagian orang untuk membeli barang dagangannya dengan harga
yang lebih mahal dari harga sebenarnya.
Islam bersikap
moderat terhadap pasar atau perdagangan antara dua paham atau kelompok. Diantara
mereka ketika dilihat dari sisi ekonomi, ia memandangnya sebagai suatu
pekerjaan yang tidak ada hasil produksi padanya. Oleh karena itu sosialisme
berpendapat bahwa Negara selayaknya menangani sendiri urusan perdagangan dan ia
menjadi agen (mediator) antara konsumen dan produsen. Di samping itu ada
kelompok liberalisme dalam perdagangan, yakni membiarkan mengikuti hukum alam
dan melepaskan tali kendali para pedagang, mereka menjual dan membeli saling
bersaing, beruntung dan merugi tanpa intervensi dari kemauan eksternal kecuali
kemauan pasar sendiri.
Islam hanya
mengakui kebebasan yang terkendali yaitu kebebasan yang terikat dengan keadilan
dan prinsip-prinsip agama dan moral. Dengan demikian kita melihat sesuatu yang
paling menoonjol yang membedakan sistem sirkulasi, transaksi atau perdagangan
Islam adalah sejumlah prinsip nilai-nilai moral religious dan humanis
yang merupakan unsur pokok untuk membangun pasar Islami yang bersih, memiliki
komitmen dengan agama.[5]
C.
Prinsip-Prinsip
dalam Sirkulasi
a.
Menegakkan
larangan memperdagangkan barang yang diharamkan (QS. An-Nahl (16): 115).
اِنَّمَاحَرَّمَ
عَلَيْكُمُ اْلمَيتَةَوَالدَّمَ وَلَحْمَ الحِنزِيْرِوَمَآاُهِلَّ لِغَيرِالله
ِبِهِ فَمَنِ اضْتُرَّغَيْرَبَاغٍ وَّلاَعَادٍفَاِنَّاللهَ غَفُورٌرَّحِيْمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa
yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang
terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas,
Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Barang-barang yang telah tegas dan jelas haramnya dalam al-Qur’an
hanya empat, yaitu: bangkai, darah, babi dan apa-apa yang disembelih bukan
karena Allah. Namun, larangan syara’ dalam perdagangan pada garis besarnya
dibagi atas tiga komponen: pertama, meliputi barang atau zat yang terlarang
diperjual belikan, misalnya: babi, minuman keras, berhala (patung yang
disembah), anjing, alat-alat ma’shiat dan barang-barang yang samar.[6]
Kedua,
meliputi segala usaha atau obyek dagang yang terlarang seperti: usaha
pelacuran, pertenungan, perjudian, pengangkutan barang-barang haram dan lain
sebagainya.
Ketiga,
meliputi cara-cara dagang atau jual beli yang terlarang, misalnya: persaingan
dengan sesama Muslim, banyak sumpah, penghadangan kafilah, penimbunan barang
dan sebagainya.
b.
Jujur, Amanah, Jujur dan Amanah
(QS. Al-An’am (6): 152). Artinya:
وَلاَتَقْرَبُوْامَالَ
الْيَتِيمِ اِلاَّبِالَّتِي هِيَ احْسَنُ حَتَّايَبلُغَ اَشُدَّهُ
وَاَوفُواالْكَيلَ وَالمِيزَانَ بِالقِسْطِ لاَنُكَلِّفُ نَفْسًا اِلاَّوُسْعَهَاوَاِذَاقُلْتُمْ
فَادِلُواوَلَوكَانَ ذَاقُرْبَى وَبِعَهْدِاللهِ اَوفُواذَالِكُمْ وَصَّكُمْ بِهِى
لَعَلَّكُم تَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara
yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan
timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan
sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku
adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang
demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”
Jujur adalah berkata apa adanya. Jujur merupakan sifat penting bagi
umat Islam. Salah satu pilar Aqidah Islam adalah Jujur.
Amanah adalah segala sesuatu yang dibebankan Allah kepada manusia
untuk dilaksanakan. Amanah adalah menyampaikan hak apa saja kepada
pemiliknya, tidak mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak mengurangi hak
orang lain, baik berupa harga maupun jasa.
Jujur dan amanah adalah serangkaian sifat yang perlu kita sikapi.
Sebagaimana rasulullah adalah seorang yang mempunyai sifat jujur, dan
terpercaya (amanah). Oleh sebab itu kita patut menjadikan Rasulullah sebagai
suri tauladan yang baik.
c.
Menegakkan
keadilan dan mengharamkan bunga
(QS. Al-Baqarah (2): 279).
فَاِنْلَّم
تَفعَلُوافَأْذَنُوْابِحَرْبٍ مِّنَاللهِ وَرَسُولِهِ وَاِنْ تُبتُمْ فَلَكُمْ
رُءُوْسُ اَمْوَالِكُم لاَتَظْلِمُونَ وَلاَتُظلَمُوْنَ
Artinya:
“Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya.”
Penghapusan riba berarti penghapusan riba yang terjadi dalam
utang-piutang maupun jual-beli. Jadi, dalam konteks ini bunga yang merupakan
riba dalam utang-piutang secara mutlak harus dihapuskan dari perekonomian.
Demikian pula berbagai bentuk transaksi jual-beli yang menimbulkan riba,
misalnya transaksi-transaksi yang spekulatif tanpa pengukuran (valuation) yang
jelas juga harus dilarang. Secara luas penghapusan riba dapat dimaknai sebagai
penghapusan segala bentuk praktik ekonomi yang menimbulkan kedzaliman atau
ketidakadilan. Jika kedzaliman harus dihapus, maka implikasinya keadilan harus
ditegakkan. Keduanya merupakan sebuah kausalitas yang tegas dan jelas.
d.
Melarang
monopoli
Monopoli
adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir
perusahaan menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak memiliki pengganti
yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk
kedalam bidang industri atau bisnis tersebut. Dengan
adanya monooli maka dapat menyebabkan tidak adanya persaingan dalam bisnis.
Kondisi dan situasi pasar ditentukan oleh satu perusahaan yang memiliki
kekuatan pasar yang amat tinggi.[7]
(QS. Al-Hajj (22): 25).
اِنَّالَّذِينَ
كَفَرُوْاوَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللهِ وَالْمَسْجِدِالْحَرَمِ الَّذِيْ
جَعَلنَهُ لِنَّسِ سَوآءً الْعَاكِفُ
فِيهِ بِاِلحَادٍ بِظُلمٍ نُّذِ قْهُ مِن
عَذَابٍاَالِيمٍ
Artinya:
“Sesungguhnya
orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan
Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim
di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan
kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa
yang pedih.”
Yang dimaksud melakukan kejahatan pada ayat diatas adalah melakukan
monopoli makanan di Mekkah.[8]
Kriteria monopoli yang dilarang:
1)
Monopoli yang dilarang adalah jika penimbun membelinya dari pasar
umum. Adapun jika menimbun dari sawahnya sendiri atau dari hasil kerjanya
sendiri maka hal itu dibolehkan.
2) Monopoli yang dilarang adalah jika dia membeli
barang tersebut ketika harganya murah, untuk kemudian dijual lagi dengan harga
yang lebih tinggi. Seperti orang membeli bensin banyak-banyak menjelang
harga naik, untuk disimpannya dan menjualnya dengan harga tinggi. Kalau
membeli ketika harga murah dan barangnya berlimpah di masyarakat dan
menyimpannya untuk dijual dengan harga lebih mahal karena kebutuhan hidupnya,
maka ini tidak termasuk monopoli yang dilarang.
3)
Monopoli yang dilarang adalah menimbun barang pada waktu masyarakat
membutuhkan barang tersebut. Adapun menimbun barang yang banyak beredar di
masyarakat untuk persiapan musim paceklik maka itu dibolehkan.
e.
Menegakkan
toleransi dan persaudaraan. (QS. Al-Baqarah (2) : 280).
Artinya:
وَاِنْ
كاَنَ ذُوْعُسْرَةٍ وَاَنْ تَصَدَّقُواخَيرٌلَّكُم اِنْ كُنْتُمْ تَعلَمُونَ
“Dan
jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai
Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih
baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Dari terjemahan ayat diatas maksutnya adalah Kalau ada yang
kesulitan membayar, berilah ia tenggang waktu (disini bisa diartikan dengan
memberi toleransi) ketika tiba masa pelunasan sampai betul-betul mampu. Sedekah
kalian kepadanya dengan membebaskan semua utang atau sebagiannya sungguh baik
sekali (untuk hal ini, dengan mempraktekkan sifat seperti ini akan menumbuhkan
rasa persaudaraan). Itu jika kalian tahu dan mengerti pesan-pesan moral dan
kemanusiaan yang diajarkan Allah.
f.
Berpegang
pada prinsip bahwa perdagangan adalah bekal menuju akhirat.
(QS. An-Nur (24) : 37).
رِجَالٌ
لاَتُلْهِيْهِم تِجَارَةٌوَّوَلاَبَيْعٌ عَنْ ذِكْرِاللهِ
وَاِقَامِالصَّلوَاةِوَايتَآءِالزَّكَاوةِّيَخَافُونَ يَومًاتَتَقَلَّبْ فِيهِ
الْقُلُوبُ وًاْلاَبْصَرُ
Artinya:
“Laki-laki
yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan
zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan
menjadi goncang.”
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sirkulasi adalah sejumlah transaksi dan operasi yang dipakai orang
untuk sirkulasi barang dan jasa. Dengan kata lain barang dagangan dan jasa
melalui cara iual beli, leasing, penyewaan, perwakilan, agens, perseroan , dan
sebagainya dari berbagai sarana transaksi dan bisnis.
Dalam proses perputaran ini diharamkan memperdagangkan barang-barang haram,
kemudian proses ini dalam Islam menanamkan kejujuran, amanat, dan nasihat
(nasihat disini adalah menyukai kebaikan dan manfaat bagi orang lain
sebagaimana untuk dirinya sendiri). Selain itu pula nilai-nilai yang ditetapkan
adalah sikap adil dan pengharaman riba. Selanjutnya
yaitu pengharaman monopoli, disini menekankan nilai toleransi, ukhuwah dan
shadaqah. Dan pada titik akhirnya nilai ini bermuara pada bekal pedagang menuju
akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mohammad dan
Mohammad Asrori, Psikologi Remaja (Perkembangan Peserta Dididik), Jakarta:
Bumi Aksara, 2010.
Ibung, Dian,
Mengembangkan Nilai Moral Pada Anak, Jakarta: Elex Media
Komputindo, 2009.
Muhammad dan
Lukman Fauroni, Visi Al-Qur’an
Tentang Etika dan Bisnis, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002.
Qardhawi, Yusuf,
Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Jakarta : Robbani Press,
2001.
Suyanto, M., Etika dan Strategi Bisnis Nabi Muhammad SAW, Yogyakarta:
Andi, 2008.
Tafsir
At-Thobari 9/ 131.
[1] Mohammad Ali
dan Mohammad Asrori, Psikologi Remaja (Perkembangan Peserta Dididik), (Jakarta:
Bumi Aksara: 2010).
[2] Dian Ibung, Mengembangkan
Nilai Moral Pada Anak, (Jakarta: ElexMedia Komputindo, 2009).
[3]
http://esa233.weblog.esaunggul.ac.id/materi-9/
[4] Yusuf
Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, (Jakarta :
Robbani Press, 2001).
[5]
https://caksunan.wordpress.com/2016/01/26/nilai-dan-akhlaq-dalam-bidang-sirkulasi/
[7] Muhammad dan Lukman Fauroni, Visi Al-Qur’an Tentang Etika dan Bisnis, (Jakarta:
Salemba Diniyah, 2002), hlm. 163.
[8] Tafsir
At-Thobari 9/ 131.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar