Rabu, 19 Desember 2018

Makalah Etika Bisnis Islam: Nilai dan Moral dalam Bidang Sirkulasi

MAKALAH
NILAI DAN MORAL DALAM BIDANG SIRKULASI
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah:
ETIKA BISNIS ISLAM
Dosen Pengampu:
Ali Samsuri M.EI

Disusun oleh:
                        Hepi Nur Ardhianto                                        931327314
                        Isabellawati                                                     931329414
Retno Sulistiyani                                             931335515
Miftakhul Jannah                                            931335615

KELAS: C

JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI

2017

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perbincangan tentang  "etika bisnis" di sebagian besar paradigma pemikiran pebisnis terasa kontradiksi interminis (bertentangan dalam dirinya sendiri) atau oxymoron ; mana mungkin ada bisnis yang bersih, bukankah setiap orang yang berani memasuki wilayah bisnis berarti ia harus berani (paling tidak) "bertangan kotor".
Wacana tentang  nilai-nilai moral (keagamaan) tertentu ikut berperan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertentu, telah banyak digulirkan dalam masyarakat ekonomi sejak memasauki abad modern, sebut saja Misalnya, Max weber  dalam karyanya yang terkenal, The Religion Ethic and the Spirit Capitaism, meneliti tentang bagaimana nilai-nilai protestan telah menjadi kekuatan pendorong bagi tumbuhnya kapitalisme di dunia Eropa barat dan kemudian Amerika. Walaupun  di kawasan Asia (terutama Cina) justru terjadi sebaliknya sebagaimana yang ditulis Weber. Dalam karyanya The Religion Of China: Confucianism and Taoism, Weber mengatakan bahwa etika konfusius adalah salah satu faktor yang menghambat tumbuhnya kapitalisme nasional yang tumbuh di China. Atau yang lebih menarik barangkali adalah Studi Wang Gung Wu, dalam bukunya China and The Chinese Overseas, yang merupakan revisi terbaik bagi tesisnya weber yang terakhir.
Di sisi lain dalam tingkatan praktis tertentu, studi empiris tentang etika usaha (bisnis) itu akan banyak membawa manfaat: yang bisa dijadikan faktor pendorong bagi tumbuhnya ekonomi, taruhlah dalam hal ini di masyarakat Islam. Tetapi studi empiris ini bukannya sama sekali tak bermasalah, terkadang, karena etika dalam ilmu ini mengambil posisi netral (bertolak dalam pijakan metodologi positivistis), maka temuan hasil setudi netral itu sepertinya kebal terhadap penilaian-penilaian etis.
Menarik untuk di soroti adalah bagaimana dan adakah konsep Islam menawarkan etika bisnis bagi pendorong bangkitnya roda ekonomi. Filosofi dasar yang menjadi catatan penting bagi bisnis Islami adalah bahwa, dalam setiap gerak langkah kehidupan manusia adalah konsepi hubungan manusia dengan mansuia, lingkungannya serta manusai dengan Tuhan (Hablum minallah dan hablum minannas). Dengan kata lain bisnis dalam Islam tidak semata mata merupakan manifestasi hubungan sesama manusia yang bersifat pragmatis, akan tetapi lebih jauh adalah manifestasi dari ibadah secara total kepada sang Pencipta.
Maka dari itu, kami sebagai pemakalah ingin memaparkan bagaimana konsep mengenai etika bisnis dalam Islam, khususnya pada bidang sirkulasi.


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian nilai dan moral?
2.      Bagaimana pengertian sirkulasi?
3.      Bagaimana prinsip-prinsip dalam bidang sirkulasi?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari nilai dan moral.
2.      Untuk mengetahui bagaimana pengertian sirkulasi.
3.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip dalam bidang sirkulasi .














BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Nilai dan Moral
Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam mempertimbangkan keputusan yang akan diambil kemudian. Nilai merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencakup pemikiran dari seseorang.[1]
Moral adalah suatu keyakinan tentang benar atau salah, baik atau buruk, yang sesuai dengan kesepakatan sosial, yang mendasari tindakan ataupun pemikiran. Moral merupakan kewajiban mutlak yang harus dimiliki oleh manusia.[2] Moral adalah perbuatan/ tingkah laku/ ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. Apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral yang baik, begitu juga sebaliknya.

B.           Pengertian Sirkulasi
Sirkulasi adalah kumpulan perjanjian dan proses yang dimana manusia menjalankan aktifitasnya. Pengertian lain adalah pendayagunaan barang dan jasa melalui kegiatan jual beli dan simpan pinjam via agen, koperasi, dan lain-lain, baik sebagai sarana perdagangan maupun tukar menukar barang.[3]
Sirkulasi atau yang biasa disebut perputaran adalah sejumlah transaksi dan operasi yang dipakai orang untuk sirkulasi barang dan jasa. Perbedaan ekonomi Islam dalam hal ini dikatakan oleh Al-Qardhawi, berjalan menurut aturan yang berbeda dari sistem komunis yang meniadakan kebebasan pasar, dan berbeda dari sistem kapitalis yang membiarkan pasar menjadi liberal sehingga memangsa orang-orang lemah.[4]
Dalam sirkulasi, Islam berpegang pada kebebasan dalam tatanan muamalah. Manusia bebas membeli, menjual, tukar-menukar barang dan jasa. Islam tidak menganut kebebasan mutlak dari kaum indrustrialis dan liberalis, yaitu menetapkan harga dengan sesuka hati, membeli semurah-murahnya, menjual semahal-mahalnya.
Tentang pasar, Islam menolak sistem perdagangan sentralistik dan perorangan (tunggal) yang membentuk negara kapitalis mengambil rezeki rakyatnya. Prinsip Islam adalah perdagangan kebebasan berdasar keadilan, agama dan etika. Dasarnya adalah norma, etika, agama, dan perikemanusiaan.
Sirkulasi menurut ekonomi Islam bukanlah suatu hal yang liar, tetapi berjalan menurut peraturan yang berbeda dari sistem sosialis yang meniadakan kebebasan pasar, juga berbeda dari sistem kapitalis yang membiarkan pasar menjadi liberal dengan kebebasan mutlak atau semi mutlak yang menjadi kesempatan bagi orang-orang kuat untuk melahap orang-orang lemah dan peluang bagi orang-orang cerdik yang licik untuk memangsa orang-orang awam dari masyarakat.
Tidak diragukan lagi bahwa sistem ekonomi apapun yang menganut prinsip liberalisrne harus bertumpu pada “pasar’. Di dalamnya bertemu berbagai keinginan bebas, karena mengharapkan jual-beli, tukar-menukar jasa dan barang, penawaran barang-barang yang mereka perlukan dan mencari barang-barang kebutuhan mereka.
Di pasar harga-harga ditentukan oleh beberapa hal, kadang-kadang sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan, dimana hukum penawaran berbunyi, "Bila tingkat harga mengalami kenaikan maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik, dan bila tingkat harga turun maka jumlah barang yang ditawarkan akan turun ". Dan hukum permintaan berbunyi, "Apabila harga naik maka jumlah barang yang diminta akan mengalami penurunan, dan apabila harga turun maka jumlah barang yang diminta akan mengalami kenaikan ".
Kadang-kadang mengikuti faktor dan sebab yang lain. Apablia pasar dalam sistem kapitalis hampir menjadi liberal, tidak ada seorang pun yang memiliki kekuasaan terhadapnya kecuali karena kemampuan dan keahlian ekonomi yang hampir tidak memasukkan nilai dan moral dalam pertimbangannya, atau memasukkan agama dalam pertimbangannya. Karena slogan setiap individunya adalah mandapatkan keuntungan yang sebesar-besamya dengan mengambil jalan pintas. Kadang-kadang dengan cara monopoli barang dagangan (komoditas), kadang dengan cara-cara menipu sebagian orang untuk membeli barang dagangannya dengan harga yang lebih mahal dari harga sebenarnya.
Islam bersikap moderat terhadap pasar atau perdagangan antara dua paham atau kelompok. Diantara mereka ketika dilihat dari sisi ekonomi, ia memandangnya sebagai suatu pekerjaan yang tidak ada hasil produksi padanya. Oleh karena itu sosialisme berpendapat bahwa Negara selayaknya menangani sendiri urusan perdagangan dan ia menjadi agen (mediator) antara konsumen dan produsen. Di samping itu ada kelompok liberalisme dalam perdagangan, yakni membiarkan mengikuti hukum alam dan melepaskan tali kendali para pedagang, mereka menjual dan membeli saling bersaing, beruntung dan merugi tanpa intervensi dari kemauan eksternal kecuali kemauan pasar sendiri.
Islam hanya mengakui kebebasan yang terkendali yaitu kebebasan yang terikat dengan keadilan dan prinsip-prinsip agama dan moral. Dengan demikian kita melihat sesuatu yang paling menoonjol yang membedakan sistem sirkulasi, transaksi atau perdagangan Islam adalah sejumlah prinsip nilai-nilai moral  religious dan humanis yang merupakan unsur pokok untuk membangun pasar Islami yang bersih, memiliki komitmen dengan agama.[5]

C.    Prinsip-Prinsip dalam Sirkulasi
a.    Menegakkan larangan memperdagangkan barang yang diharamkan (QS. An-Nahl (16): 115).
اِنَّمَاحَرَّمَ عَلَيْكُمُ اْلمَيتَةَوَالدَّمَ وَلَحْمَ الحِنزِيْرِوَمَآاُهِلَّ لِغَيرِالله ِبِهِ فَمَنِ اضْتُرَّغَيْرَبَاغٍ وَّلاَعَادٍفَاِنَّاللهَ غَفُورٌرَّحِيْمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Barang-barang yang telah tegas dan jelas haramnya dalam al-Qur’an hanya empat, yaitu: bangkai, darah, babi dan apa-apa yang disembelih bukan karena Allah. Namun, larangan syara’ dalam perdagangan pada garis besarnya dibagi atas tiga komponen: pertama, meliputi barang atau zat yang terlarang diperjual belikan, misalnya: babi, minuman keras, berhala (patung yang disembah), anjing, alat-alat ma’shiat dan barang-barang yang samar.[6]
Kedua, meliputi segala usaha atau obyek dagang yang terlarang seperti: usaha pelacuran, pertenungan, perjudian, pengangkutan barang-barang haram dan lain sebagainya.
Ketiga, meliputi cara-cara dagang atau jual beli yang terlarang, misalnya: persaingan dengan sesama Muslim, banyak sumpah, penghadangan kafilah, penimbunan barang dan sebagainya.

b.    Jujur, Amanah, Jujur dan Amanah
 (QS. Al-An’am (6): 152). Artinya:
وَلاَتَقْرَبُوْامَالَ الْيَتِيمِ اِلاَّبِالَّتِي هِيَ احْسَنُ حَتَّايَبلُغَ اَشُدَّهُ وَاَوفُواالْكَيلَ وَالمِيزَانَ بِالقِسْطِ لاَنُكَلِّفُ نَفْسًا اِلاَّوُسْعَهَاوَاِذَاقُلْتُمْ فَادِلُواوَلَوكَانَ ذَاقُرْبَى وَبِعَهْدِاللهِ اَوفُواذَالِكُمْ وَصَّكُمْ بِهِى لَعَلَّكُم تَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”
Jujur adalah berkata apa adanya. Jujur merupakan sifat penting bagi umat Islam. Salah satu pilar Aqidah Islam adalah Jujur.
Amanah adalah segala sesuatu yang dibebankan Allah kepada manusia untuk dilaksanakan. Amanah adalah  menyampaikan hak apa saja kepada pemiliknya, tidak mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak mengurangi hak orang lain, baik berupa harga maupun jasa.
Jujur dan amanah adalah serangkaian sifat yang perlu kita sikapi. Sebagaimana rasulullah adalah seorang yang mempunyai sifat jujur, dan terpercaya (amanah). Oleh sebab itu kita patut menjadikan Rasulullah sebagai suri tauladan yang baik.

c.       Menegakkan keadilan dan mengharamkan bunga
(QS. Al-Baqarah (2): 279).
فَاِنْلَّم تَفعَلُوافَأْذَنُوْابِحَرْبٍ مِّنَاللهِ وَرَسُولِهِ وَاِنْ تُبتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُم لاَتَظْلِمُونَ وَلاَتُظلَمُوْنَ
Artinya:
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Penghapusan riba berarti penghapusan riba yang terjadi dalam utang-piutang maupun jual-beli. Jadi, dalam konteks ini bunga yang merupakan riba dalam utang-piutang secara mutlak harus dihapuskan dari perekonomian. Demikian pula berbagai bentuk transaksi jual-beli yang menimbulkan riba, misalnya transaksi-transaksi yang spekulatif tanpa pengukuran (valuation) yang jelas juga harus dilarang. Secara luas penghapusan riba dapat dimaknai sebagai penghapusan segala bentuk praktik ekonomi yang menimbulkan kedzaliman atau ketidakadilan. Jika kedzaliman harus dihapus, maka implikasinya keadilan harus ditegakkan. Keduanya merupakan sebuah kausalitas yang tegas dan jelas.
d.      Melarang monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak memiliki pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk kedalam bidang industri atau bisnis tersebut. Dengan adanya monooli maka dapat menyebabkan tidak adanya persaingan dalam bisnis. Kondisi dan situasi pasar ditentukan oleh satu perusahaan yang memiliki kekuatan pasar yang amat tinggi.[7]
(QS. Al-Hajj (22): 25).
اِنَّالَّذِينَ كَفَرُوْاوَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللهِ وَالْمَسْجِدِالْحَرَمِ الَّذِيْ جَعَلنَهُ لِنَّسِ سَوآءً  الْعَاكِفُ فِيهِ بِاِلحَادٍ  بِظُلمٍ نُّذِ قْهُ مِن عَذَابٍاَالِيمٍ
 Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.”
Yang dimaksud melakukan kejahatan pada ayat diatas adalah melakukan monopoli makanan di Mekkah.[8]
Kriteria monopoli yang dilarang:
1)      Monopoli yang dilarang adalah jika penimbun membelinya dari pasar umum. Adapun jika menimbun dari sawahnya sendiri atau dari hasil kerjanya sendiri maka hal itu dibolehkan.
2)      Monopoli yang dilarang adalah jika dia membeli barang tersebut ketika harganya murah, untuk kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.  Seperti orang membeli bensin banyak-banyak menjelang harga naik, untuk disimpannya dan menjualnya dengan harga tinggi.  Kalau membeli ketika harga murah dan barangnya berlimpah di masyarakat dan menyimpannya untuk dijual dengan harga lebih mahal karena kebutuhan hidupnya, maka ini tidak termasuk monopoli yang dilarang.
3)      Monopoli yang dilarang adalah menimbun barang pada waktu masyarakat membutuhkan barang tersebut. Adapun menimbun barang yang banyak beredar di masyarakat untuk persiapan musim paceklik maka itu dibolehkan.


e.       Menegakkan toleransi dan persaudaraan.   (QS. Al-Baqarah (2) : 280).
Artinya:
وَاِنْ كاَنَ ذُوْعُسْرَةٍ وَاَنْ تَصَدَّقُواخَيرٌلَّكُم اِنْ كُنْتُمْ تَعلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Dari terjemahan ayat diatas maksutnya adalah Kalau ada yang kesulitan membayar, berilah ia tenggang waktu (disini bisa diartikan dengan memberi toleransi) ketika tiba masa pelunasan sampai betul-betul mampu. Sedekah kalian kepadanya dengan membebaskan semua utang atau sebagiannya sungguh baik sekali (untuk hal ini, dengan mempraktekkan sifat seperti ini akan menumbuhkan rasa persaudaraan). Itu jika kalian tahu dan mengerti pesan-pesan moral dan kemanusiaan yang diajarkan Allah.

f.       Berpegang pada prinsip bahwa perdagangan adalah bekal menuju akhirat.
(QS. An-Nur (24) : 37).
رِجَالٌ لاَتُلْهِيْهِم تِجَارَةٌوَّوَلاَبَيْعٌ عَنْ ذِكْرِاللهِ وَاِقَامِالصَّلوَاةِوَايتَآءِالزَّكَاوةِّيَخَافُونَ يَومًاتَتَقَلَّبْ فِيهِ الْقُلُوبُ وًاْلاَبْصَرُ
Artinya:
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.”












BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Sirkulasi adalah sejumlah transaksi dan operasi yang dipakai orang untuk sirkulasi barang dan jasa. Dengan kata lain barang dagangan dan jasa melalui cara iual beli, leasing, penyewaan, perwakilan, agens, perseroan , dan sebagainya dari berbagai sarana transaksi dan bisnis.
Dalam proses perputaran ini diharamkan memperdagangkan barang-barang haram, kemudian proses ini dalam Islam menanamkan kejujuran, amanat, dan nasihat (nasihat disini adalah menyukai kebaikan dan manfaat bagi orang lain sebagaimana untuk dirinya sendiri). Selain itu pula nilai-nilai yang ditetapkan adalah sikap adil dan pengharaman riba. Selanjutnya yaitu pengharaman monopoli, disini menekankan nilai toleransi, ukhuwah dan shadaqah. Dan pada titik akhirnya nilai ini bermuara pada bekal pedagang menuju akhirat.

















DAFTAR PUSTAKA

Ali, Mohammad dan Mohammad Asrori, Psikologi Remaja (Perkembangan Peserta Dididik), Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
Ibung, Dian, Mengembangkan Nilai Moral Pada Anak, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2009.
Muhammad dan Lukman Fauroni, Visi  Al-Qur’an Tentang Etika dan Bisnis, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002.
Qardhawi, Yusuf, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Jakarta : Robbani Press, 2001.
Suyanto, M., Etika dan Strategi Bisnis Nabi Muhammad SAW, Yogyakarta: Andi, 2008.

Tafsir At-Thobari 9/ 131.


[1] Mohammad Ali dan Mohammad Asrori, Psikologi Remaja (Perkembangan Peserta Dididik), (Jakarta: Bumi Aksara: 2010).
[2] Dian Ibung, Mengembangkan Nilai Moral Pada Anak, (Jakarta: ElexMedia Komputindo, 2009).
[3] http://esa233.weblog.esaunggul.ac.id/materi-9/
[4] Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, (Jakarta : Robbani Press, 2001).
[5] https://caksunan.wordpress.com/2016/01/26/nilai-dan-akhlaq-dalam-bidang-sirkulasi/
[6] M. Suyanto, Etika dan Strategi Bisnis Nabi Muhammad SAW, (Yogyakarta: Andi, 2008), hlm.215.
[7] Muhammad dan Lukman Fauroni, Visi  Al-Qur’an Tentang Etika dan Bisnis, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002), hlm. 163.
[8] Tafsir At-Thobari 9/ 131.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Kewirausahaan: Transformasi, Inovasi dan Kreativitas Kewirausahaan

RESUME TRANSFORMASI KEWIRAUSAHAAN, TEORI INOVASI DAN KREATIVITAS Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah: KEWIRAUSAHAAN Dosen Peng...