REVISI
MAKALAH
JASA LALU LINTAS PEMBAYARAN
BANK SYARI’AH (INKASO)
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah:
UTS
MANAJEMEN BANK SYARI’AH
Dosen
Pengampu:
Sulistyowati, S. HI, M.EI
Disusun
oleh :
Yanti Rosiyana 931334614
Retno
Sulistiyani 931335515
KELAS:F
JURUSAN
SYARI’AH
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
KEDIRI
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu
kendala mengirim uang dengan membawa uang tunai yang langsung dari satu wilayah
ke wilayah lain adalah faktor keamanan uang tersebut. Bahaya perampokan bukan
hanya kepada uang yang di bawa, akan tetapi juga nyawa si pembawa uang.
Disamping itu keamanan uang juga tidak dapat dijamin sampai tujuan, karena bisa
saja si pembawa uang yang membawa uang melarikan uang yang akan dikirim dengan
sengaja. Di sisi lain resiko kehilangan yang tidak sengaja mungkin saja
terjadi.
Untuk mengatasi
masalah tersebut bank berhasil ,menyediakan sarana pengiriman uang yang dijamin
aman sampai tujuan. Keuntungannya biaya pengiriman yang relative jauh lebih
murah dan waktu pengiriman yang sangat singkat. Pengiriman uang lewat bank
dapat pula mengefisienkan waktu dengan mengirim di satu tempat jika mengirim
untuk beberapa tujuan sekaligus ke berbagai tempat lain dalam waktu yang sama.
Jasa pengiriman uang lewat bank ini disebut transfer.
Selain
transfer, ada istilah lain dalam hal pengiriman yang dinamakan dengan inkaso, yang
mana inkaso merupakan proses penagihan warkat antar bank. Yang mana inkaso
tersebut hanya digunakan khusus dalam pengiriman berupa surat-surat berharga
atau cek bukan barang yang dilakukan antar bank di kota yang berbeda maupun ke
luar negri.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dan Fungsi Perbankan
Kata
perbankan dalam bahasa Inggris disebut banking. Dalam Black’s Law
Dictionary dirumuskan bahwa banking adalah The business of banking, as defined by law and customs, consist in the issue of notes payable on demand intended to circulate as money, when the banks are banks issue, in receiving deposits payable on demand, in discounting commercial paper, making loans of money and collateral security, buying and selling bills of exchange, negotiating loans, and dealing in negotiable securities issued by the government, state and national, and municipal and other corporation.[1]
Dictionary dirumuskan bahwa banking adalah The business of banking, as defined by law and customs, consist in the issue of notes payable on demand intended to circulate as money, when the banks are banks issue, in receiving deposits payable on demand, in discounting commercial paper, making loans of money and collateral security, buying and selling bills of exchange, negotiating loans, and dealing in negotiable securities issued by the government, state and national, and municipal and other corporation.[1]
Berdasarkan
pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa sistem perbankan adalah suatu sistem
yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara,
dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan. Mengenai
bagaimana sistem perbankan di Indonesia dapat dilihat Perbankan adalah suatu
kegiatan perbankan, seperti yang didefenisikan oleh hukum dan kebiasaan, yang
termasuk dalam penerbit wesel bayar atas pemintaan untuk mengedarkan uang,
ketika bank bertindak sebagai bank penerbit, juga menerima deposit terhutang
atas permintaan, pelelangan surat berharga, memberi pinjaman uang dan jaminan,
pembelian dan penjualan bill of exchange, negosiasi pinjaman, dan
transaksi efek yang dinegosiasikan yang dikeluarkan oleh Negara, pemerintah dan
perusahaan-perusahaan lainnya.
Universitas Sumatera Utara
dalam Undang-Undang NO 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang NO 10 Tahun 1998. Mengenai fungsi perbankan dapat dilihat
dalam ketentuan Pasal 3 UndangUndang Perbankan yang menyatakan bahwa, “Fungsi
utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat”.[2]
B.
Sejarah Jasa-Jasa Lalu Lintas Pembayaran dalam Perbankan
Sebelumnya
kita mengulang sejarah dulu tentang perbankan. Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan
Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para
pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa
Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika
maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai
dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal
sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo
dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan
kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama
Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,
kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang
atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat,
oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
masyarakat yang semakin beragam.[3]
Jasa
bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada
umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai,
tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam
kehidupan ekonomi.[4] Tanpa adanya penyediaan
alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan
cara barter yang memakan waktu.
Kedua,
dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang
membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi
suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di
saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat
dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.[5]
C.
Jasa-Jasa Perbankan Syari’ah
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan
perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun
dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan
semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah
merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja. Bank
melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata,
namun juga untuk mencari keuntungan yang disebut dengan fee based[6].
D.
Keuntungan Jasa-Jasa Lalu Lintas Pembayaran di
Bank Syari’ah
Keuntungan pokok perbankan
adalah dari selisih bunga simpan denganan dengan bunga kredit atau pinjaman.
Keuangan ini dikenal dengan istilah spread based. Namun, di samping keuntungan
dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan
dari transaksi yang diberikannya dalam jasa – jasa bank lainnya.
Keuntungan dari transaksi
dalam jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank
dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat
persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping
mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak
bank yang mencari keuntungan lewat jasa–jasa bank termasuk pada bank syari’ah.[7]
Perolehan keuntungan dari
jasa–jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian,
hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil jika di
bandingkan dengan kreadit. Di samping factor risiko, ragam penghasialan dari jasa
ini pun cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan
jasa–jasa banknya. Kemudian yang peling penting jasa–jasa bank ini sangat
berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjam yang ada di
dunia perbankan.
Ada pun keuntungan yang
diperoleh dari jasa–jasa bank ini antara lain:
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
Biaya administrasi dikenakan
untuk jasa–jasa memerlukan administrasi khusus. Perbabanan biaya administrasi
biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya
administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan administrasi lainnya. Biaya
kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa transfer dalam
negeri maupun transfer ke luar negeri. Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan
dokumen–dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam
kota ) dan jasa insako (penagihan dokumen keluar kota). Biaya tagih ini
dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya provinsi dan komisi
biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa–jasa atas
bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan
komisi tergantung dari jasa yang di berikan serta status nasabah yang bersangkutan. Kemudian
jasa iuran di peroleh dari jasa pelayanan bank atau kartu kredit, di mana
kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya permbayaran biaya
iudan ini dikenakan pertahun.
Selanjutnya jasa sewa
dikenakan kepada nsabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya
sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya. Besarnya
kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya.
Masing–masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu
jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.[8]
E.
Jenis Jasa Lalu Lintas Pembayaran
Jasa-jasa
pada perbankan antara lain: Biro Bilyet, Kliring, Inkaso, Letter of Credit,
Inkaso, Cek, Kartu Kredit, dan Save
Deposit Box. Namun, pada makalah ini akan terfokus pada pembahasan mengenai
Inkaso.[9]
Pengertian Inkaso
Inkaso
(collection) adalah kegiatan jasa bank melakukan amanat pihak ketiga
dalam bentuk penagihan kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
ditunjuk oleh pihak pemberi amanat. Kegiatan inkaso dilakukan untuk
menyelesaikan tagihan pihak pemberi amanat berupa warkat-warkat atau surat
berharga yang tidak dapat segera dibayarkan, karena pihak tertarik (pihak
berutang) berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. Dengan
demikian inkaso hanya dilakukan antar cabang suatu bank atau antar bank yang
berada di kota yang berbeda.[10]
Sebagai
contoh, Ratih nasabah giro Bank SATRIA Cabang Bandung, menerima cek dari Ira
nasabah giro Bank SATRIA Cabang Jakarta. Dapat saja Ira sebagai nasabah Bank
METRO Cabang Jakarta. Dalam hal ini, cek Ratih tidak dapat diselesaikan
(ditagih) melalui kliring di Bank Indonesia Cabang Bandung. Penyelesaiannya
harus dilakukan melalui inkaso. Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat
relatif lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian.
Sementara itu, manfaat kegiatan inkaso bagi pihak bank pemrakarsa selain
terjadinya pendapatan komisi inkaso dan sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan,
juga mengendapnya dana inkaso sejak dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak
pemberi amanat merupakan keuntungan bagi bank.[11]
Dalam perbankan syari’ah, inkaso merupakan salah satu jenis
produk dari akad wakalah. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzb),
pencakupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhaman), atau pendelegasian
(al-tafwidh), yang di artikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.[12]
Al-Quran juga memakai akar kata yang sama pada beberapa ayat. Al-Wakalah
terkonsep dalam syariah berlandaskan beberapa macam dalil, antara lain :
1.
Al-Qur’an QS
Al-Kahfi (18:19):
وَكَذَالِكَ بَعَشْنَهُمْ
لِيَتَسَآءَلُوْابَينَهُمْ قَا لَ قَآءِلٌ مِّنهُم كَم لَبِثْتُمْ قَا لُوالَبِثْننَايَوماًاَوبْضَ يَومٍ
قَالُوْارضبُّكُم اَعلَمُ بِمَالَبِثتُمْ قلى
فَبعَثُوآاَحَدَكُم بِوَرِ قِكُم هَذِهِىاِلَى
المَدِنَةِفَليَنذُرْااَيُّهَآاَزكَى طَعَامًافَليَاتِكُم بِرِزْقٍ مِّنهُ
وَليَتَاطَّلَف وَلاَيُشْعِرَنَّ بِكُمْ اَحَدًا
“Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka
saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara
mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita
berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan
kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah
seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan
hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa
makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah
sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”
QS
An-Nisaa (4:35):
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
“Dan jika kamu khawatirkan ada
persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga
laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu
bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri
itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
QS
Yusuf 55:
الَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
“Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku
bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga,
lagi berpengetahuan".”
F.
Akad dan Ketentuan Inkaso Pada Bank Syari’ah
Akad
Penyelenggaran
Inkaso adalah Wakalah Al-Muqayyadah dimana Nasabah memberikan
kuasa terbatas kepada Bank untuk mewakili Nasabah melakukan perkerjaan atau
urusan tertentu (melakukan transfer dana sesuai permohonan Nasabah). Atas
pemberian jasa penagihan tersebut, Bank mendapat imbalan berupa upah (ujrah)
dari Nasabah.[13]
Ketentuan
1.
Mengisi formulir permohonan/slip.
2.
Inkaso Masuk / Inward Clean Collection dimana
Bank bertindak sebagaicollecting bank atas dokumen-dokumen
finansial yang diterima dariremitting bank untuk ditagihkan ke drawee.
3.
Inkasso Keluar / Outward Clean
Collection dimana Bank bertindak sebagairemitting bank
atas dokumen-dokumen finansial yang diserahkan draweruntuk ditagihkan
kepada drawee melalui collecting bank.
4.
Transaksi Inkaso keluar hanya akan dilakukan
apabila drawer telah mengisi formulir permohonan outward
clean collection secara lengkap dan ditandatangani sebagai tanda
persetujuannya atas semua ketentuan yang berlaku.
5.
Jasa penagihan warkat keluar dapat diberikan
Bank Syariah kepada Nasabah debitur maupun non debitur, warkat-warkat yang
dapat diterima untuk ditagihkan adalah Cheque dan Bank Draft.
6.
Jenis Inkaso yang dilayani Bank Syariah hanya
Inkaso yang pembayarannya dilakukan setelah diterimanya hasil Inkaso dari collectingbank.[14]
G.
Prosedur Setoran Warkat Inkaso
Langkah-Langkah:[15]
1.
Teller menerima slip inkaso dan warkat yang akan diinkasokan
2.
Periksa pengisian slip inkaso antara lain:
nomor rekening, nama nasabah, tanggal setoran warkat inkaso, nomor warkat, bank
yang dituju, dan kota serta tertanda penyetor.
3.
Semua lengkap validasi slip inkaso sebanyak 3
lembar dan sebalik warkat yang diinkasokan serta bubuhkan stempel inkaso.
4.
Distribusi inkaso 3 lembar
3/1 dan 3/2 dan
warkat untuk bagian inkaso 3/3 nasabah
5.
Bagian Teller tidak membukukan atau menjurnal
transaksi inkaso, hanya mendistribusikan slip dan warkat pada bagian inkaso.[16]
H.
Jenis-jenis Inkaso
ü Jenis inkaso warkat lapirannya dapat dibedakan menjadi
:
a. Inkaso dengan warkat tanpa lampiran, yaitu warkat inkaso yang
digunakan untuk melakukan inkaso tanpa dilampiri dokmen apapun. Contoh : cheque,
bilyet giro.
b. Inkaso dengan warkat berlampiran, yaitu warkat inkasonya harus
dilampiri dokumen-dokumen pendukung. Contoh : Kuitansi, faktur, polis asuransi.[17]
ü Jenis inkaso dilihat dari lalu lintas dananya dapat
dibedakan menjadi :
a. Inkaso keluar yaitu inkaso atas instruksi nasabah untuk
melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang sendiri atau bank lain di
luar kota. Inkaso ini dibayarkan atau dikreditkan ke rekening si pemberi amanat
di bank pemrakarsa setelah inkaso berhasil.
o Pencatatan Inkaso Keluar
Transaksi
inkaso keluar merupakan transaksi yang belum mengandung suatu kepastian,
sehingga belum mengakibatkan perubahan terhadap aktiva dan kewajiban bagi Bank
yang melakukan transaksi. Pada
inkaso keluar, transaksi ini bersifat bersyarat dan harus dibukukan dalam
rekening administratif. Artinya bank akan membayar sejumlah uang kepada si
pemberi amanat. rekening administrative akan muncul disebelah kredit apabila
hasil inkaso dinyatakan berhasil. Dengan demikian, bank yang melakukan
transaksi tersebut dicatat ke dalam Rekening Administratif Rupiah (RAR) dalam
bentuk catatan tunggal (single entry).[18]
o Kegiatan Inkaso Keluar meliputi:
1) Penerimaan
amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
2) Meneruskan amanat kepada kantor cabang
bank sendiri di kota tempat pihak tertagih.
3)
Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso.
4)
Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.[19]
b. Inkaso masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening nasabah
sendiri dan hasilnya dikirimkan ke cabang pemrakarsa untuk keuntungan pihak
ketiga.
o Pencatatan Inkaso masuk
Apabila pihak
tertarik dalam inkaso masuk adalah nasabah giro pada bank pelaksana, maka bank
pelaksana memeriksa kecukupan dana pada rekening giro nasabah yang
bersangkutan. Jika ternyata dananya mencukupi, bank pelaksana melakukan
pemindahbukuan dari rekening giro nasabah tertarik kepada rekening antar kantor
cabang.[20]
o Kegiatan Inkaso masuk meliputi:
1)
Penerimaan
tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima
tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso.
2)
Pelaksanaan
(realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri,
bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal
inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana
melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
3)
Pengiriman
informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.
Baik
inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara
bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat. Dalam inkaso keluar, bank
pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat.
Sedangkan
dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
Pada inkaso keluar, transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus
dibukukan dalam rekening adminstratif. Artinya, bank akan membayar sejumlah
uang kepada si pemberi amanat, dalam hal ini nasabah, apabila hasil inkaso
dinyatakan berhasil. Dengan demikian, rekening administratif akan muncul
disebelah kredit.[21]
ü Jenis inkaso dilihat dari mekanisme pelaksanaannya
dapat dibedakan menjadi :
a.
Inkaso
melalui bank lain, yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga nasabah
bank lain diluar kota. Dalam hal ini inkaso bisa dilakukan melalui cabang bank
sendiri. Bila tidak memiliki kantor cabang di wilayah kliring yang dituju, maka
bank biasanya menggunakan bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor
di wilayah kliring yang dituju.
b.
Inkaso
melalui cabang bank sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank
sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang bank sendiri.[22]
Objek inkaso antara lain:
a.
Wesel
b.
Cek
c.
Surat undian
d.
Pengambilan uang (Money order)
e.
Kupon dan deviden
f.
Surat aksep
g.
Kuitansi
h.
Nota-nota tagihan lainnya.[23]
o Dalam kaitannya dengan inkaso, dikenal dengan adanya:
1.Bank
Pemrakarsa
Yaitu bank yang
menerima warkat dari piak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk keuntungan
pihak ketiga tersebut.
2.Bank
pelaksana
Bank yang
melaksankan penagihan (pembebanan) kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana)
atas amanat dari cabang bank atauu bank pemrakarsa dan hasilnya untuk
keuntungan pihak ketiga nasabah bank pemrakarsa.
Kegiatan inkaso
menggunakan media berupa warkat-warkat yang diinkasokan (cek, bilyet giro),
teleks, pos biasa, ataufaximile. Penggunaan media ini menimbulkan biaya dan
biaya ini akan dibebankan kepada pihak ketiga yang memberi amanat inkaso.
Disisi lain, bank pemrakarsa akan memperoleh pendapatan berupa komisi inkaso.[24]
I.
Fungsi, Peranan dan Mekanisme Inkaso
Fungsi Inkaso
a.
Pelayan
jasa bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan.
b.
Nasabah
pengirim tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang
ditagih, yang berada ditempat lain, cukup dengan menyerahkan surat tagihan
tersebut kepada bank.
c.
Nasabah dapat
menghemat tenaga dan biaya serta keamanan pun terjadi.
Peranan Inkaso
Membantu
lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid
dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.[25]
Mekanisme Inkaso
Proses Inkaso Sesama Bank ABCD
Keterangan :
1.
Nasabah
bank ABCD Bandung menyerahkan warkat bank ABCD kota “X untuk di tagih.
2.
Bank
ABCD Bandung mengirimkan warkat tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui
ekspedisi.
3.
Bank
ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran dan saldo nasabah penarik.
4.
Hasil
inkaso akan diberitahukan oleh bank ABCD Bandung dengan menggunakan media
teleks.
5.
Bank
ABCD Bandung memberitahukan hasil inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada
tolakan maka saldo nasabah akan di kredit (di tambah).[26]
Proses Inkaso, Warkat Bank Lain di kota dimana
terdapat cabang Bank ABCD
Keterangan :
1. Nasabah Bank ABCD
Bandung menyerahkan warkat Bank Lain Kota “X” untuk di tagihkan.
2. Bank ABCD Bandung
mengirim warkat tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.
3. Bank ABCD kota “X”
mengkliringkan warkat tersebut.
4. Bank Lain membawa
pulang warkat untuk diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.
5. Hasilnya diberitahukan
kepada Bank ABCD kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti menambah saldo bank
ABCD.
6. Hasil inkaso
diberitahukan oleh bank ABCD kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan
mempergunakan teleks.
Proses Inkaso
menggunakan Jasa Bank Tertagih[28]
Keterangan :
1.
Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain (Bank
XYZ) dikota “X” untuk ditagihkan.
2.
Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank XYZ (Bank
Tujuan) di Bandung.
3.
Bank XYZ Bandung akan mengirim warkat tersebut kepada cabangnya
di kota “X”.
4.
Bank XYZ di kota “X” akan memeriksa dan memotong saldo
nasabahnya.
5.
Hasilnya diberitahukan oleh bank XYZ di kota “X” kepada Bank
Lain di Bandung.
6.
Hasil Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ kepada bank ABCD Bandung.
Proses Inkaso melalui
Bank Koresponden
Keterangan :
1.
Nasabah
memiliki Rekening di Bank ABCD Bandung
2.
Nasabah
Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat inkaso untuk di tagihkan.
3.
Bank
ABCD Bandung mencari bank koresponden (Bank yg memiliki hub. Dengan bank ABCD)
yang memiliki cabang di Bandung dan di kota tujuan (Kota “X”) dan mengirim
warkat tersebut kepada bank koresponden.
4.
Bank
koresponden cab. Kota “X” mengkliringkan warkat tesebut.
5.
Bank
lain di kota “X” membawa warkat ke banknya untuk di periksa sebagaimana
layaknya pemeriksaan warkat kliring dan mendebet rekening nasabahnya bila tidak
ada tolakan.
6.
Hasil
kliring diberitahukan kepada bank koresponden cab. Kota”X”.
7.
Hasil
tersebut di teruskan oleh bank koresponden kota “X” kepada bank koresponden di
Bandung.
8.
Bank
Koresponden di Bandung meneruskan hasil inkaso tersebut kepada Bank ABCD
Bandung.
9.
Bank
ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada tolakan
berarti pengkreditan rekening nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.[30]
J.
Macam- Macam Inkaso
1.
Inkaso
dalam Negeri
1)
Inkaso
Masuk
Yang
dimaksudkan ialah penaghan suatu warkat yang diterima satu (cabang) bank oleh
atau dari (cabang) bank lainnya di dalam negeri.[31]
Bentuk pembukuannya yaitu berupa;
a.
Penerimaan
warkat
Misalkan diterima selembar cek senilai Rp2,- juta dari
:
-
Bank
penagih adalah cabang bank yang sama di luar kota
-
Bank
penagih adalah bank lain yang se-kota (via kliring)
-
Tidak
ada catatan bentuk jurnal
b.
Pelimpahan
hasil Inkaso
Hasil pencairan cek dikirimkan ke bank penagih via
transfer
-
Bank
penagih adalah cabang bank yang sama diluar kota
Jurnal berupa:[32]
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Giro/pembayaran – Rp
|
Rp 2,- juta
|
|
RAK-Rp
|
|
Rp 2,- juta
|
|
|
|
-
-
Bank penagih adalah bank lain yang se-kota
(via kliring)
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Giro/pembayaran - Rp
|
Rp 2,- juta
|
|
Rekg perantara kliring
|
|
Rp 2,- juta
|
2)
Inkaso
Keluar
Yang dimasksudkan ialah penagihan suatu warkat yang
disampaikan atau ditujukan terhdap/ ke
cabang bank lainnya di dalam negeri. Bentuk pembukuan pada inkaso keluar ini
misalnya seorang nasabah menyerahkan
selembar bilyet giro yang diterbitkan oleh/ berasal dari cabang bank diluar
kota senilai Rp 7,- juta [33]
a.
Pengiriman
warkat ke:
- Cabang bank lain di Yogya untuk ditagihkan ke cabang
bank yang bersangkutan di luar kota (missal palangkaraya), dimana dikota
tersebut tidak terdapat cabangnya.
Misalnya: Dari bank A cabang Yogya ke bank B cabang
Yogya untuk selanjutnya menagihkan ke BPD Kalteng- Palangkaraya
- Cabang Bank yang sama diluar kota misalnya: Bank A
merupakan cabang Yogyakarta ke cabang Solo
- Jurnal: tidak ada
b.
Penerimaan
hasil inkaso via:
- Kliring
Jurnal berupa:
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Kliring
|
Rp 7,- juta
|
|
Giro/tabungan/ pembayaran
|
|
Rp 7,- juta
|
- Transfer masuk
Jurnal berupa:
Si penerima /penagih memiliki rekening
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
RAK- Rp
|
Rp 7,- juta
|
|
Rekg perantara kliring
|
|
Rp 7,- juta
|
Si penerima tidak memiliki rekening saat menerima hasil
inkaso
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
RAK-Rp
|
Rp 7,- juta
|
|
Rek Transitoris-Sub Inkaso Keluar
|
|
Rp 7,- juta
|
Saat hasil inkaso diambil tunai oleh si penagih/
penerima
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Rek Transitoris-Sub Inkaso Keluar
|
Rp 7,- juta
|
|
Kas- Rp
|
|
Rp 7,- juta
|
Si penerima begitu diberi tahu ada hasil inkaso
langsung membuka rekening guna menampung dana tersebut:
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Rek Transitoris-Sub Inkaso Keluar
|
Rp 7,- juta
|
|
Giro/Tab.-Rp
|
|
Rp 7,- juta
|
2.
Inkaso
Luar negeri
1)
Inkaso
Masuk
Misalnya seorang importer membeli sejumlah barang dari
luar negeri senilai USD 30,000. Oleh sebab dokumen eksportir luar negeri
terdapat penyimpangan/ tidak lengkap maka oleh bank diluar negeri untuk
pembayaran atas transaksi ekspor tersebut ditagihkan secara inkaso ke bank
importer dalam negeri dalam bentuk:[34]
a.
Penerimaan
warkat
- Warkat/ dokumen impor disampaikan kepada importer
- Jurnal; tidak ada
b.
Pelimpahan
Hasil inkaso
- Atas adanya inkaso tersebut, jika importir telah
memberikan otoritas bayar,bank akan melakukan pembayaran[35]
- Jurnal berupa:
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Giro/ Pembiayaan-VA
|
USD 30,000
|
|
RAK-VA
|
|
USD 30,000
|
2)
Inkaso
Keluar[36]
Seorang nasabah menyerahkan cek dari bankluar negeri untuk di
inkaso kan senilai USD 1,500
a.
Pengiriman
warkat
-
Jurnal:
Tidak ada
b.
Penerimaan
hasil inkaso via transfer masuk
-
Terdapat
Jurnal
a)
Nasabah
tidak memiliki rekening, dan karenanya diambil secara tunai setelah hasil
inkaso dirupiahkan.
Jurnal hasil inkaso dalam valas:
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
RAK-VA
|
USD 1,500
|
|
Rekg Transitoris- VA Sub inkaso
|
|
USD 1,500
|
Pencarian hasil inkaso dlam rupiah saat diambil tunai.
Misalya saat itu kurs beli-jual USD = Rp 7.800-Rp 7.900[37]
Jurnal Transaksi Valas:
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Rekg Transitoris- VA Sub inkaso
|
USD 1,500
|
|
Transaksi DU
|
|
USD 1,500
|
Jurnal Transaksi Rupiah:
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Jual-Beli DU
|
Rp 11,7 Juta
|
|
Kas- Rp
|
|
Rp 11,7 Juta
|
b)
Nasabah
memiliki rekening dalam valuta rupiah dan yang bersangkutan meminta agar hasil
inkaso dirupiahkan dan dimasukkan ke rekeningnya
Jurnal Transaksi Valas:
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Rekg Transitoris- VA
|
USD 1,500
|
|
Transaksi DU
|
|
USD 1,500
|
Jurnal Transaksi Rupiah:
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Jual-Beli DU
|
Rp 11,7 Juta
|
|
Giro/ Tabungan/ Pembayaran
|
|
Rp 11,7 Juta
|
c)
Hasil
inkaso dipakai untuk menerbitkan deposito:[38]
-
Valas
dengan jangka waktu 1 bulan
Jurnal:
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Rekg Transitoris – VA Sub Inkaso
|
USD 1,500
|
|
Depsito- VA
|
|
USD 1,500
|
-
Rupiah
dengan jangka waktu 6 bulan
Jurnal Transaksi Valas:
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Rekg Transitoris- VA Sub Inkaso
|
USD 1,500
|
|
Transaksi DU
|
|
USD 1,500
|
Jurnal Transaksi Rupiah:
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Jual-Beli DU
|
Rp 11,7 Juta
|
|
Deposito- Rp
|
|
Rp 11,7 Juta
|
d)
Nasabah
penagih adalah nasabah bank lain[39]
Jurnal Transaksi Valas:
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Rekg Transitoris- VA
|
USD 1, 500
|
|
Transaksi DU
|
|
USD 1,500
|
Jurnal Transaksi Rupiah, Hasil Rupiah dikliringkan:[40]
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Jual-Beli DU
|
Rp 11,7 Juta
|
|
Rekg perantara kliring
|
|
Rp 11,7 Juta
|
K.
Keuntungan dan Kekurangan Inkaso
Keuntungan Inkaso:[41]
Dalam hal ini, disimpulkan manfaat atau keuntungan inkaso
adalah:
-
Membantu
lebiih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
-
Lebih
bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas
-
Kemudahan
dalam penagihan pembayaran atas
warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif(inkaso rupiah)
-
Kemudahan
dalam penagihan pembayaran warkat dalam valuta asing dengan biaya yang
kompetitif (inkaso valuta asing)
Kekurangan Inkaso:
Selain
menguntungkan, inkaso memiliki kekurangan yaitu sejak beroperasinya LPS
(Lembaga Penjamin Simpanan), banyak pihak khusunya kalangan perbankan hanya
melihat satu sisi saja dari fungsi LPS. Pada umumnya LPS hanya dipersepsikan
sebagai lembaga penjaminan simpanan dengan cara memungut premi dan mengeluarkan
tingkat suku bunga penjaminan (SBP).
Program
penjaminan yang dilakukan oleh LPS adalah hanya berupa simpanan yaitu giro,
deposito, sertifikat deposito. Dalam penjelasan UU LPS dinyatakan bahwa transfer
masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam lingkup yang
dijamin karena bukan termasuk simpanan.[42]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jasa-jasa bank merupakan
kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan
menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan
maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Salah satu jasa
lalu lintas pembayaran bank syari’ah adalah inkaso.
Inkaso (collection)
adalah kegiatan jasa bank melakukan amanat pihak ketiga dalam bentuk penagihan
kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang ditunjuk oleh pihak
pemberi amanat. Kegiatan inkaso dilakukan untuk menyelesaikan tagihan pihak
pemberi amanat berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat segera
dibayarkan, karena pihak tertarik (pihak berutang) berada di luar wilayah
kliring atau di kota yang berbeda.
Berjalannya Inkaso juga terdapat
akad, ketentuan dan prosedur yang berlaku didalamnya. Secara umum, inkaso
dibedakan menjadi: inkaso dengan warkat dan tanpa warkat, inkaso keluar dan
inkaso masuk, inkaso melalui bank lain dan inkaso melalui bank cabang sendiri.
Didalam inkaso juga dikenal dengan istilah bank pemrakarsa dan bank pelaksana.
Kemudian ada inkaso menurut macamnya yaitu inkaso dalam negeri dan inkaso luar
negeri. Inkaso juga memiliki fungsi, peranan dan mekanisme dalam transaksinya.
Selain itu terdapat pula tabel untuk jurnal pencatatan pada transaksinya baik
berupa transaksi luar negeri maupun didalam negeri.
Keuntungan dan
Kekurangan Inkaso
Keuntungan Inkaso:
Dalam hal ini, disimpulkan manfaat atau keuntungan inkaso
adalah:
-
Membantu
lebiih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
-
Lebih
bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas
-
Kemudahan
dalam penagihan pembayaran atas
warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif(inkaso rupiah)
-
Kemudahan
dalam penagihan pembayaran warkat dalam valuta asing dengan biaya yang
kompetitif (inkaso valuta asing)
Kekurangan Inkaso:
Selain
menguntungkan, inkaso memiliki kekurangan yaitu sejak beroperasinya LPS
(Lembaga Penjamin Simpanan), banyak pihak khusunya kalangan perbankan hanya
melihat satu sisi saja dari fungsi LPS. Pada umumnya LPS hanya dipersepsikan
sebagai lembaga penjaminan simpanan dengan cara memungut premi dan mengeluarkan
tingkat suku bunga penjaminan (SBP).
DAFTAR PUSTAKA
Adolf, Huala, Hukum Perdagangan
Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Black, Henry Champbell, Black’s
Law Dictionary, St Paul Minn, West Publicing Co,1979.
Djumhana, Muhammad, Hukum
Perbankan Modern, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Hermansyah,
Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.
Idroes,
Ferry N, Manajemen Risiko Perbankan Dalam Konteks Kesepakatan Basel Dan
Peraturan Bank Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006.
Karim, Helmi, Fiqh Muamalah,
Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2002.
Manan, Abdul, Hukum Perbankan Syariah,
dalam Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, Edisi Nomor 75, 2012.
Muhamad, Sistem dan Prosedur
Operasional Bank Syariah, Yogykarta: UII Press, 2000.
Pardede,
Arulak, Efektivitas Pengawasan Perbankan (Basle Committee on Banking
Supervision) Dalam Perbankan Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis.
Volume 15. September, 2001.
Sembiring, Sentosa Hukum
Perbankan, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Suhardi, Gunarto, Usaha Perbankan
Dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 2003.
Suwikno, Dwi, Jasa- Jasa Perbankan Syariah, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2010.
Suyanto, Thomas. Dkk, Kelembagaan
Bank, Jakarta: Gramedia, 2003.
Tim
Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, Kamus Perbankan, Jakarta: Institut
Bankir Indonesia, 1980.
Zulkifli, Sunarto, Panduan
Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2007.
UU NO 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan
http://febryartha.blogspot.co.id/2012/06/inkaso-npm-genap-definisiinkaso.html
[1]
Henry Champbell Black, Black’s Law Dictionary, St Paul Minn,
West Publicing Co, 1979
[4]
Dwi Suwikno, Jasa- Jasa Perbankan
Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 81.
[5]
Dwi Suwikno, Jasa- Jasa Perbankan
Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 81.
[7]
Gunarto Suhardi, Usaha
Perbankan Dalam Perspektif Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 2003), hlm.122.
[8]
Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif
Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 2003), hlm.123.
[11]
arulak Pardede. Efektivitas Pengawasan Perbankan
(Basle Committee on Banking Supervision) Dalam Perbankan Nasional
Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 15. September, 2001.
[12]
Helmi Karim, Fiqh Muamalah,(
Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2002), hlm. 19-20.
[13]
Helmi Karim, Fiqh Muamalah,( Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2002), hlm.
19-20.
[14]
http://www.syariahbukopin.co.id/id/produk-dan-jasa/jasa/inkaso
[15]
Muhamad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogykarta: UII
Press, 2000), hlm.78.
[16]
Muhamad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogykarta: UII
Press, 2000), hlm.78.
[17]
Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, Kamus
Perbankan, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1980),hlm.55.
[18]
Ferry N Idroes, Manajemen
Risiko Perbankan Dalam Konteks Kesepakatan Basel Dan Peraturan Bank
Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), hlm 62.
[20]
Abdul Manan, Hukum
Perbankan Syariah, dalam Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, Edisi Nomor 75,
2012, hal 76
[21]
Arulak Pardede. Efektivitas
Pengawasan Perbankan (Basle Committee on Banking Supervision) Dalam
Perbankan Nasional Indonesia. (Jurnal Hukum Bisnis. Volume 15. September,
2001.)
[22]
Muhammad Djumhana, Hukum
Perbankan Modern, ( Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hal 383.
[23]
Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, Kamus
Perbankan, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1980),hlm.55
[24]
Abdul Manan, Hukum Perbankan Syariah, dalam
Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, Edisi Nomor 75, 2012, hal 76
[25]
http://febryartha.blogspot.co.id/2012/06/inkaso-npm-genap-definisiinkaso.html
[26]
Dwi Suwikno, Jasa- Jasa Perbankan
Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 82.
[27]
Ferry N Idroes, Manajemen Risiko Perbankan Dalam
Konteks Kesepakatan Basel Dan Peraturan Bank Indonesia, (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2006), hlm. 62.
[28]
Muhamad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogykarta: UII
Press, 2000), hlm. 80.
[29]
Dwi Suwikno, Jasa- Jasa Perbankan
Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 82.
[30]
Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, (Jakarta
: Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 142-143.
[31]
Thomas suyanto. Dkk, kelembagaan bank, (Jakarta: Gramedia, 2003), hlm.54.
[32]
Dwi Suwikno, Jasa- Jasa Perbankan
Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 83.
[33]
Muhamad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogykarta: UII
Press, 2000),hlm.83.
[34]
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan
Syari’ah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2007), hlm.132.
[35]
Thomas suyanto. Dkk, kelembagaan bank, (jakarta:gramedia, 2003), hal.55.
[36]
Dwi Suwikno, Jasa- Jasa Perbankan
Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 87.
[37]
Thomas suyanto. Dkk, kelembagaan bank, (jakarta:gramedia, 2003), hal.55.
[38]
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan
Syari’ah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2007), hlm.135.
[39]
Dwi Suwikno, Jasa- Jasa Perbankan
Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 90-91.
[40]
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah,
(Jakarta: Zikrul Hakim, 2007), hlm.135.
[41]
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, (Bandung:
Mandar Maju, 2000), hlm.57.
[42]
Thomas suyanto. Dkk, kelembagaan bank, (Jakarta: Gramedia, 2003), hlm.53
Tidak ada komentar:
Posting Komentar