Rabu, 19 Desember 2018

Makalah Manajemen Bank Syari'ah: Inkaso

REVISI MAKALAH
JASA LALU LINTAS PEMBAYARAN BANK SYARI’AH (INKASO)

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah:
UTS MANAJEMEN BANK SYARI’AH
Dosen Pengampu:
Sulistyowati, S. HI, M.EI



Disusun oleh :
Yanti Rosiyana                                                           931334614
Retno Sulistiyani                                                         931335515

KELAS:F



JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2017





BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Salah satu kendala mengirim uang dengan membawa uang tunai yang langsung dari satu wilayah ke wilayah lain adalah faktor keamanan uang tersebut. Bahaya perampokan bukan hanya kepada uang yang di bawa, akan tetapi juga nyawa si pembawa uang. Disamping itu keamanan uang juga tidak dapat dijamin sampai tujuan, karena bisa saja si pembawa uang yang membawa uang melarikan uang yang akan dikirim dengan sengaja. Di sisi lain resiko kehilangan yang tidak sengaja mungkin saja terjadi.
Untuk mengatasi masalah tersebut bank berhasil ,menyediakan sarana pengiriman uang yang dijamin aman sampai tujuan. Keuntungannya biaya pengiriman yang relative jauh lebih murah dan waktu pengiriman yang sangat singkat. Pengiriman uang lewat bank dapat pula mengefisienkan waktu dengan mengirim di satu tempat jika mengirim untuk beberapa tujuan sekaligus ke berbagai tempat lain dalam waktu yang sama. Jasa pengiriman uang lewat bank ini disebut transfer.
Selain transfer, ada istilah lain dalam hal pengiriman yang dinamakan dengan inkaso, yang mana inkaso merupakan proses penagihan warkat antar bank. Yang mana inkaso tersebut hanya digunakan khusus dalam pengiriman berupa surat-surat berharga atau cek bukan barang yang dilakukan antar bank di kota yang berbeda maupun ke luar negri.



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Dan Fungsi Perbankan
Kata perbankan dalam bahasa Inggris disebut banking. Dalam Black’s Law
Dictionary dirumuskan bahwa banking adalah The business of banking, as defined by law and customs, consist in the issue of notes payable on demand intended to circulate as money, when the banks are banks issue, in receiving deposits payable on demand, in discounting commercial paper, making loans of money and collateral security, buying and selling bills of exchange, negotiating loans, and dealing in negotiable securities issued by the government, state and national, and municipal and other corporation.[1]
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa sistem perbankan adalah suatu sistem yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara, dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan. Mengenai bagaimana sistem perbankan di Indonesia dapat dilihat Perbankan adalah suatu kegiatan perbankan, seperti yang didefenisikan oleh hukum dan kebiasaan, yang termasuk dalam penerbit wesel bayar atas pemintaan untuk mengedarkan uang, ketika bank bertindak sebagai bank penerbit, juga menerima deposit terhutang atas permintaan, pelelangan surat berharga, memberi pinjaman uang dan jaminan, pembelian dan penjualan bill of exchange, negosiasi pinjaman, dan transaksi efek yang dinegosiasikan yang dikeluarkan oleh Negara, pemerintah dan perusahaan-perusahaan lainnya.
Universitas Sumatera Utara dalam Undang-Undang NO 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO 10 Tahun 1998. Mengenai fungsi perbankan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 UndangUndang Perbankan yang menyatakan bahwa, “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”.[2]     

B.     Sejarah Jasa-Jasa Lalu Lintas Pembayaran dalam Perbankan
Sebelumnya kita mengulang sejarah dulu tentang perbankan. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.[3]
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.[4] Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.[5]

C.    Jasa-Jasa Perbankan Syari’ah
      Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja. Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntungan yang disebut dengan fee based[6].

D.    Keuntungan Jasa-Jasa Lalu Lintas Pembayaran di Bank Syari’ah
Keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpan denganan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini dikenal dengan istilah spread based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa – jasa bank lainnya.
Keuntungan dari transaksi dalam jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa–jasa bank termasuk pada bank syari’ah.[7]
Perolehan keuntungan dari jasa–jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil jika di bandingkan dengan kreadit. Di samping factor risiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa–jasa banknya. Kemudian yang peling penting jasa–jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjam yang ada di dunia perbankan.
Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasa–jasa bank ini antara lain:
1.      Biaya administrasi
2.      Biaya kirim
3.      Biaya tagih
4.      Biaya provisi dan komisi
5.      Biaya sewa
6.      Biaya iuran
7.      Biaya lainnya
Biaya administrasi dikenakan untuk jasa–jasa memerlukan administrasi khusus. Perbabanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan administrasi lainnya. Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri. Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen–dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota ) dan jasa insako (penagihan dokumen keluar kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya provinsi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa–jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang di berikan serta status nasabah yang bersangkutan. Kemudian jasa iuran di peroleh dari jasa pelayanan bank atau kartu kredit, di mana kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya permbayaran biaya iudan ini dikenakan pertahun.
Selanjutnya jasa sewa dikenakan kepada nsabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya. Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing–masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.[8]

E.     Jenis Jasa Lalu Lintas Pembayaran
Jasa-jasa pada perbankan antara lain: Biro Bilyet, Kliring, Inkaso, Letter of Credit, Inkaso, Cek, Kartu Kredit, dan  Save Deposit Box. Namun, pada makalah ini akan terfokus pada pembahasan mengenai Inkaso.[9]
            Pengertian Inkaso
Inkaso (collection) adalah kegiatan jasa bank melakukan amanat pihak ketiga dalam bentuk penagihan kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang ditunjuk oleh pihak pemberi amanat. Kegiatan inkaso dilakukan untuk menyelesaikan tagihan pihak pemberi amanat berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat segera dibayarkan, karena pihak tertarik (pihak berutang) berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. Dengan demikian inkaso hanya dilakukan antar cabang suatu bank atau antar bank yang berada di kota yang berbeda.[10]
Sebagai contoh, Ratih nasabah giro Bank SATRIA Cabang Bandung, menerima cek dari Ira nasabah giro Bank SATRIA Cabang Jakarta. Dapat saja Ira sebagai nasabah Bank METRO Cabang Jakarta. Dalam hal ini, cek Ratih tidak dapat diselesaikan (ditagih) melalui kliring di Bank Indonesia Cabang Bandung. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui inkaso. Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relatif lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian. Sementara itu, manfaat kegiatan inkaso bagi pihak bank pemrakarsa selain terjadinya pendapatan komisi inkaso dan sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan, juga mengendapnya dana inkaso sejak dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak pemberi amanat merupakan keuntungan bagi bank.[11]
      Dalam perbankan syari’ah, inkaso merupakan salah satu jenis produk dari akad wakalah. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzb), pencakupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhaman), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang di artikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.[12] Al-Quran juga memakai akar kata yang sama pada beberapa ayat. Al-Wakalah terkonsep dalam syariah berlandaskan beberapa macam dalil, antara lain :
1.      Al-Qur’an QS Al-Kahfi (18:19):
وَكَذَالِكَ بَعَشْنَهُمْ لِيَتَسَآءَلُوْابَينَهُمْ قَا لَ قَآءِلٌ مِّنهُم كَم لَبِثْتُمْ  قَا لُوالَبِثْننَايَوماًاَوبْضَ يَومٍ قَالُوْارضبُّكُم اَعلَمُ بِمَالَبِثتُمْ قلى فَبعَثُوآاَحَدَكُم بِوَرِ قِكُم هَذِهِىاِلَى المَدِنَةِفَليَنذُرْااَيُّهَآاَزكَى طَعَامًافَليَاتِكُم بِرِزْقٍ مِّنهُ وَليَتَاطَّلَف وَلاَيُشْعِرَنَّ بِكُمْ اَحَدًا
 “Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”
QS An-Nisaa (4:35):
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
QS Yusuf 55:
الَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
“Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan".”

F.     Akad dan Ketentuan Inkaso Pada Bank Syari’ah
Akad
Penyelenggaran Inkaso adalah Wakalah Al-Muqayyadah dimana Nasabah memberikan kuasa terbatas kepada Bank untuk mewakili Nasabah melakukan perkerjaan atau urusan tertentu (melakukan transfer dana sesuai permohonan Nasabah). Atas pemberian jasa penagihan tersebut, Bank mendapat imbalan berupa upah (ujrah) dari Nasabah.[13]
Ketentuan
1.       Mengisi formulir permohonan/slip.
2.       Inkaso Masuk / Inward Clean Collection dimana Bank bertindak sebagaicollecting bank atas dokumen-dokumen finansial yang diterima dariremitting bank untuk ditagihkan ke drawee.
3.       Inkasso Keluar / Outward Clean Collection dimana Bank bertindak sebagairemitting bank atas dokumen-dokumen finansial yang diserahkan draweruntuk ditagihkan kepada drawee melalui collecting bank.
4.       Transaksi Inkaso keluar hanya akan dilakukan apabila drawer telah mengisi formulir permohonan outward clean collection secara lengkap dan ditandatangani sebagai tanda persetujuannya atas semua ketentuan yang berlaku.
5.       Jasa penagihan warkat keluar dapat diberikan Bank Syariah kepada Nasabah debitur maupun non debitur, warkat-warkat yang dapat diterima untuk ditagihkan adalah Cheque dan Bank Draft.
6.       Jenis Inkaso yang dilayani Bank Syariah hanya Inkaso yang pembayarannya dilakukan setelah diterimanya hasil Inkaso dari collectingbank.[14]


G.       Prosedur Setoran Warkat Inkaso
Langkah-Langkah:[15]
1.      Teller menerima slip inkaso dan  warkat yang akan diinkasokan
2.      Periksa pengisian slip inkaso antara lain: nomor rekening, nama nasabah, tanggal setoran warkat inkaso, nomor warkat, bank yang dituju, dan kota serta tertanda penyetor.
3.      Semua lengkap validasi slip inkaso sebanyak 3 lembar dan sebalik warkat yang diinkasokan serta bubuhkan stempel inkaso.
4.      Distribusi inkaso 3 lembar
3/1 dan 3/2 dan warkat untuk bagian inkaso 3/3 nasabah
5.      Bagian Teller tidak membukukan atau menjurnal transaksi inkaso, hanya mendistribusikan slip dan warkat pada bagian inkaso.[16]
H.    Jenis-jenis  Inkaso

ü Jenis inkaso warkat lapirannya dapat dibedakan menjadi :
a. Inkaso dengan warkat tanpa lampiran, yaitu warkat inkaso yang digunakan untuk melakukan inkaso tanpa dilampiri dokmen apapun. Contoh : cheque, bilyet giro.
b. Inkaso dengan warkat berlampiran, yaitu warkat inkasonya harus dilampiri dokumen-dokumen pendukung. Contoh : Kuitansi, faktur, polis asuransi.[17]

ü Jenis inkaso dilihat dari lalu lintas dananya dapat dibedakan menjadi :
a. Inkaso keluar yaitu inkaso atas instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang sendiri atau bank lain di luar kota. Inkaso ini dibayarkan atau dikreditkan ke rekening si pemberi amanat di bank pemrakarsa setelah inkaso berhasil.

o  Pencatatan Inkaso Keluar
Transaksi inkaso keluar merupakan transaksi yang belum mengandung suatu kepastian, sehingga belum mengakibatkan perubahan terhadap aktiva dan kewajiban bagi Bank yang melakukan transaksi. Pada inkaso keluar, transaksi ini bersifat bersyarat dan harus dibukukan dalam rekening administratif. Artinya bank akan membayar sejumlah uang kepada si pemberi amanat. rekening administrative akan muncul disebelah kredit apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil. Dengan demikian, bank yang melakukan transaksi tersebut dicatat ke dalam Rekening Administratif Rupiah (RAR) dalam bentuk catatan tunggal (single entry).[18]

o  Kegiatan Inkaso Keluar meliputi:
1)    Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
2)    Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih.
3)    Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso.
4)    Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.[19]


b. Inkaso masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening nasabah sendiri dan hasilnya dikirimkan ke cabang pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.

o Pencatatan Inkaso masuk
Apabila pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah nasabah giro pada bank pelaksana, maka bank pelaksana memeriksa kecukupan dana pada rekening giro nasabah yang bersangkutan. Jika ternyata dananya mencukupi, bank pelaksana melakukan pemindahbukuan dari rekening giro nasabah tertarik kepada rekening antar kantor cabang.[20]

o  Kegiatan Inkaso masuk meliputi:
1)      Penerimaan tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso.
2)      Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
3)      Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.

Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat. Dalam inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat.
Sedangkan dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat. Pada inkaso keluar, transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening adminstratif. Artinya, bank akan membayar sejumlah uang kepada si pemberi amanat, dalam hal ini nasabah, apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil. Dengan demikian, rekening administratif akan muncul disebelah kredit.[21]

ü  Jenis inkaso dilihat dari mekanisme pelaksanaannya dapat dibedakan menjadi :
a.       Inkaso melalui bank lain, yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga nasabah bank lain diluar kota. Dalam hal ini inkaso bisa dilakukan melalui cabang bank sendiri. Bila tidak memiliki kantor cabang di wilayah kliring yang dituju, maka bank biasanya menggunakan bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor di wilayah kliring yang dituju.
b.      Inkaso melalui cabang bank sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang bank sendiri.[22]

Objek inkaso antara lain:
a. Wesel
b. Cek
c. Surat undian
d. Pengambilan uang (Money order)
e. Kupon dan deviden
f. Surat aksep
g. Kuitansi
h. Nota-nota tagihan lainnya.[23]

o  Dalam kaitannya dengan inkaso, dikenal dengan adanya:
1.Bank Pemrakarsa
Yaitu bank yang menerima warkat dari piak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk keuntungan pihak ketiga tersebut.
2.Bank pelaksana
Bank yang melaksankan penagihan (pembebanan) kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanat dari cabang bank atauu bank pemrakarsa dan hasilnya untuk keuntungan pihak ketiga nasabah bank pemrakarsa.
Kegiatan inkaso menggunakan media berupa warkat-warkat yang diinkasokan (cek, bilyet giro), teleks, pos biasa, ataufaximile. Penggunaan media ini menimbulkan biaya dan biaya ini akan dibebankan kepada pihak ketiga yang memberi amanat inkaso. Disisi lain, bank pemrakarsa akan memperoleh pendapatan berupa komisi inkaso.[24]

I.       Fungsi, Peranan dan Mekanisme Inkaso

Fungsi Inkaso
a.       Pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan.
b.      Nasabah pengirim tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih, yang berada ditempat lain, cukup dengan menyerahkan surat tagihan tersebut kepada bank.
c.    Nasabah dapat menghemat tenaga dan biaya serta keamanan pun terjadi.

Peranan Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.[25]

Mekanisme Inkaso

Proses Inkaso Sesama Bank ABCD

 Keterangan :
1.      Nasabah bank ABCD Bandung menyerahkan warkat bank ABCD kota “X untuk di tagih.
2.      Bank ABCD Bandung mengirimkan warkat tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui ekspedisi.
3.      Bank ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran dan saldo nasabah penarik.
4.      Hasil inkaso akan diberitahukan oleh bank ABCD Bandung dengan menggunakan media teleks.
5.      Bank ABCD Bandung memberitahukan hasil inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada tolakan maka saldo nasabah akan di kredit (di tambah).[26]


Proses Inkaso, Warkat Bank Lain di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD

Keterangan :
1.      Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain Kota “X” untuk di tagihkan.
2.      Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.
3.      Bank ABCD kota “X” mengkliringkan warkat tersebut.
4.      Bank Lain membawa pulang warkat untuk diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.
5.      Hasilnya diberitahukan kepada Bank ABCD kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti menambah saldo bank ABCD.
6.      Hasil inkaso diberitahukan oleh bank ABCD kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan mempergunakan teleks.
7.      Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.[27]

Proses Inkaso menggunakan Jasa Bank Tertagih[28]


Keterangan :
1.      Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain (Bank XYZ) dikota “X” untuk ditagihkan.
2.      Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank XYZ (Bank Tujuan) di Bandung.
3.      Bank XYZ Bandung akan mengirim warkat tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
4.      Bank XYZ di kota “X” akan memeriksa dan memotong saldo nasabahnya.
5.      Hasilnya diberitahukan oleh bank XYZ di kota “X” kepada Bank Lain di Bandung.
6.      Hasil Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ kepada bank ABCD Bandung.
7.      Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.[29]


Proses Inkaso melalui Bank Koresponden
Keterangan :
1.      Nasabah memiliki Rekening di Bank ABCD Bandung
2.      Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat inkaso untuk di tagihkan.
3.      Bank ABCD Bandung mencari bank koresponden (Bank yg memiliki hub. Dengan bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan di kota tujuan (Kota “X”) dan mengirim warkat tersebut kepada bank koresponden.
4.      Bank koresponden cab. Kota “X” mengkliringkan warkat tesebut.
5.      Bank lain di kota “X” membawa warkat ke banknya untuk di periksa sebagaimana layaknya pemeriksaan warkat kliring dan mendebet rekening nasabahnya bila tidak ada tolakan.
6.      Hasil kliring diberitahukan kepada bank koresponden cab. Kota”X”.
7.      Hasil tersebut di teruskan oleh bank koresponden kota “X” kepada bank koresponden di Bandung.
8.      Bank Koresponden di Bandung meneruskan hasil inkaso tersebut kepada Bank ABCD Bandung.
9.      Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada tolakan berarti pengkreditan rekening nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.[30]
J.      Macam- Macam Inkaso

1.      Inkaso dalam Negeri
1)      Inkaso Masuk
Yang dimaksudkan ialah penaghan suatu warkat yang diterima satu (cabang) bank oleh atau dari (cabang) bank lainnya di dalam negeri.[31] Bentuk pembukuannya yaitu berupa;
a.       Penerimaan warkat
Misalkan diterima selembar cek senilai Rp2,- juta dari :
-          Bank penagih adalah cabang bank yang sama di luar kota
-          Bank penagih adalah bank lain yang se-kota (via kliring)
-          Tidak ada catatan bentuk jurnal
b.      Pelimpahan hasil Inkaso
Hasil pencairan cek dikirimkan ke bank penagih via transfer
-          Bank penagih adalah cabang bank yang sama diluar kota
Jurnal berupa:[32]
Rekening
Debet
Kredit
Giro/pembayaran – Rp
Rp 2,- juta

RAK-Rp

Rp 2,- juta



-           
-           Bank penagih adalah bank lain yang se-kota (via kliring)

Rekening
Debet
Kredit
Giro/pembayaran - Rp
Rp 2,- juta

Rekg perantara kliring

Rp 2,- juta

2)   Inkaso Keluar
Yang dimasksudkan ialah penagihan suatu warkat yang disampaikan  atau ditujukan terhdap/ ke cabang bank lainnya di dalam negeri. Bentuk pembukuan pada inkaso keluar ini misalnya  seorang nasabah menyerahkan selembar bilyet giro yang diterbitkan oleh/ berasal dari cabang bank diluar kota senilai Rp 7,- juta [33]
a.       Pengiriman warkat ke:
-       Cabang bank lain di Yogya untuk ditagihkan ke cabang bank yang bersangkutan di luar kota (missal palangkaraya), dimana dikota tersebut tidak terdapat cabangnya.
Misalnya: Dari bank A cabang Yogya ke bank B cabang Yogya untuk selanjutnya menagihkan ke BPD Kalteng- Palangkaraya
-       Cabang Bank yang sama diluar kota misalnya: Bank A merupakan cabang Yogyakarta ke cabang Solo
-       Jurnal: tidak ada
b.      Penerimaan hasil inkaso via:
-       Kliring
Jurnal berupa:

Rekening
Debet
Kredit
Kliring
Rp 7,- juta

Giro/tabungan/ pembayaran

Rp 7,- juta
-       Transfer masuk
Jurnal berupa:
Si penerima /penagih memiliki rekening
Rekening
Debet
Kredit
RAK- Rp
Rp 7,- juta

Rekg perantara kliring

Rp 7,- juta
Si penerima tidak memiliki rekening saat menerima hasil inkaso
Rekening
Debet
Kredit
RAK-Rp
Rp 7,- juta

Rek Transitoris-Sub Inkaso Keluar

Rp 7,- juta

Saat hasil inkaso diambil tunai oleh si penagih/ penerima
Rekening
Debet
Kredit
Rek Transitoris-Sub Inkaso Keluar
Rp 7,- juta

Kas- Rp

Rp 7,- juta

Si penerima begitu diberi tahu ada hasil inkaso langsung membuka rekening guna menampung dana tersebut:
Rekening
Debet
Kredit
Rek Transitoris-Sub Inkaso Keluar
Rp 7,- juta

Giro/Tab.-Rp

Rp 7,- juta


2.   Inkaso Luar negeri
1)   Inkaso Masuk
Misalnya seorang importer membeli sejumlah barang dari luar negeri senilai USD 30,000. Oleh sebab dokumen eksportir luar negeri terdapat penyimpangan/ tidak lengkap maka oleh bank diluar negeri untuk pembayaran atas transaksi ekspor tersebut ditagihkan secara inkaso ke bank importer dalam negeri dalam bentuk:[34]
a.    Penerimaan warkat
-       Warkat/ dokumen impor disampaikan kepada importer
-       Jurnal; tidak ada
b.   Pelimpahan Hasil inkaso
-       Atas adanya inkaso tersebut, jika importir telah memberikan otoritas bayar,bank akan melakukan pembayaran[35]
-       Jurnal berupa:
Rekening
Debet
Kredit
Giro/ Pembiayaan-VA
USD 30,000

RAK-VA

USD 30,000

2)   Inkaso Keluar[36]
Seorang nasabah menyerahkan cek dari bankluar negeri untuk di inkaso kan senilai  USD 1,500
a.       Pengiriman warkat
-          Jurnal: Tidak ada
b.      Penerimaan hasil inkaso via transfer masuk
-          Terdapat Jurnal
a)      Nasabah tidak memiliki rekening, dan karenanya diambil secara tunai setelah hasil inkaso dirupiahkan.
Jurnal hasil inkaso dalam valas:
Rekening
Debet
Kredit
RAK-VA
USD 1,500

Rekg Transitoris- VA Sub inkaso

USD 1,500
Pencarian hasil inkaso dlam rupiah saat diambil tunai. Misalya saat itu kurs beli-jual USD = Rp 7.800-Rp 7.900[37]
Jurnal Transaksi Valas:
Rekening
Debet
Kredit
Rekg Transitoris- VA Sub inkaso
USD 1,500

Transaksi DU

USD 1,500

Jurnal Transaksi Rupiah:
Rekening
Debet
Kredit
Jual-Beli DU
Rp 11,7 Juta

Kas- Rp

Rp 11,7 Juta

b)      Nasabah memiliki rekening dalam valuta rupiah dan yang bersangkutan meminta agar hasil inkaso dirupiahkan dan dimasukkan ke rekeningnya
Jurnal Transaksi Valas:
Rekening
Debet
Kredit
Rekg Transitoris- VA
USD 1,500

Transaksi DU

USD 1,500
Jurnal Transaksi Rupiah:
Rekening
Debet
Kredit
Jual-Beli DU
Rp 11,7 Juta

Giro/ Tabungan/ Pembayaran


Rp 11,7 Juta

c)      Hasil inkaso dipakai untuk menerbitkan deposito:[38]
-          Valas dengan jangka waktu 1 bulan
Jurnal:
Rekening
Debet
Kredit
Rekg Transitoris – VA Sub Inkaso
USD 1,500

Depsito- VA

USD 1,500

-          Rupiah dengan jangka waktu 6 bulan
Jurnal Transaksi Valas:
Rekening
Debet
Kredit
Rekg Transitoris- VA Sub Inkaso
USD 1,500

Transaksi DU

USD 1,500

                       Jurnal Transaksi Rupiah:
Rekening
Debet
Kredit
Jual-Beli DU
Rp 11,7 Juta

Deposito- Rp

Rp 11,7 Juta

d)     Nasabah penagih adalah nasabah bank lain[39]
Jurnal Transaksi Valas:
Rekening
Debet
Kredit
Rekg Transitoris- VA
USD 1, 500

Transaksi DU

USD 1,500

Jurnal Transaksi Rupiah, Hasil Rupiah dikliringkan:[40]
Rekening
Debet
Kredit
Jual-Beli DU
Rp 11,7 Juta

Rekg perantara kliring

Rp 11,7 Juta

K.    Keuntungan dan Kekurangan Inkaso

Keuntungan Inkaso:[41]

Dalam hal ini, disimpulkan manfaat atau keuntungan inkaso adalah:
-          Membantu lebiih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
-          Lebih bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas
-          Kemudahan dalam penagihan pembayaran  atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif(inkaso rupiah)
-          Kemudahan dalam penagihan pembayaran warkat dalam valuta asing dengan biaya yang kompetitif (inkaso valuta asing)

Kekurangan Inkaso:
Selain menguntungkan, inkaso memiliki kekurangan yaitu sejak beroperasinya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), banyak pihak khusunya kalangan perbankan hanya melihat satu sisi saja dari fungsi LPS. Pada umumnya LPS hanya dipersepsikan sebagai lembaga penjaminan simpanan dengan cara memungut premi dan mengeluarkan tingkat suku bunga penjaminan (SBP).
Program penjaminan yang dilakukan oleh LPS adalah hanya berupa simpanan yaitu giro, deposito, sertifikat deposito. Dalam penjelasan UU LPS dinyatakan bahwa transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam lingkup yang dijamin karena bukan termasuk simpanan.[42]


























BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Salah satu jasa lalu lintas pembayaran bank syari’ah adalah inkaso.
Inkaso (collection) adalah kegiatan jasa bank melakukan amanat pihak ketiga dalam bentuk penagihan kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang ditunjuk oleh pihak pemberi amanat. Kegiatan inkaso dilakukan untuk menyelesaikan tagihan pihak pemberi amanat berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat segera dibayarkan, karena pihak tertarik (pihak berutang) berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda.
Berjalannya Inkaso juga terdapat akad, ketentuan dan prosedur yang berlaku didalamnya. Secara umum, inkaso dibedakan menjadi: inkaso dengan warkat dan tanpa warkat, inkaso keluar dan inkaso masuk, inkaso melalui bank lain dan inkaso melalui bank cabang sendiri. Didalam inkaso juga dikenal dengan istilah bank pemrakarsa dan bank pelaksana. Kemudian ada inkaso menurut macamnya yaitu inkaso dalam negeri dan inkaso luar negeri. Inkaso juga memiliki fungsi, peranan dan mekanisme dalam transaksinya. Selain itu terdapat pula tabel untuk jurnal pencatatan pada transaksinya baik berupa transaksi luar negeri maupun didalam negeri.
Keuntungan dan Kekurangan Inkaso

Keuntungan Inkaso:

Dalam hal ini, disimpulkan manfaat atau keuntungan inkaso adalah:
-          Membantu lebiih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
-          Lebih bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas
-          Kemudahan dalam penagihan pembayaran  atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif(inkaso rupiah)
-          Kemudahan dalam penagihan pembayaran warkat dalam valuta asing dengan biaya yang kompetitif (inkaso valuta asing)

Kekurangan Inkaso:
Selain menguntungkan, inkaso memiliki kekurangan yaitu sejak beroperasinya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), banyak pihak khusunya kalangan perbankan hanya melihat satu sisi saja dari fungsi LPS. Pada umumnya LPS hanya dipersepsikan sebagai lembaga penjaminan simpanan dengan cara memungut premi dan mengeluarkan tingkat suku bunga penjaminan (SBP).










DAFTAR PUSTAKA
Adolf, Huala, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Black, Henry Champbell, Black’s Law Dictionary, St Paul Minn, West Publicing Co,1979.
Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan Modern, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.
Idroes, Ferry N, Manajemen Risiko Perbankan Dalam Konteks Kesepakatan Basel Dan Peraturan Bank Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006.
Karim, Helmi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2002.
Manan, Abdul, Hukum Perbankan Syariah, dalam Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, Edisi Nomor 75, 2012.
Muhamad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, Yogykarta: UII Press, 2000.
Pardede, Arulak, Efektivitas Pengawasan Perbankan (Basle Committee on Banking Supervision) Dalam Perbankan Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 15. September, 2001.
Sembiring, Sentosa Hukum Perbankan, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Suhardi, Gunarto, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 2003.
Suwikno,  Dwi, Jasa- Jasa Perbankan Syariah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Suyanto, Thomas. Dkk, Kelembagaan Bank, Jakarta: Gramedia, 2003.
Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, Kamus Perbankan, Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1980.
Zulkifli, Sunarto, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2007.

UU NO 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
http://febryartha.blogspot.co.id/2012/06/inkaso-npm-genap-definisiinkaso.html


[1] Henry Champbell Black, Black’s Law Dictionary, St Paul Minn, West Publicing Co, 1979
[2] UU NO 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
[4] Dwi Suwikno,  Jasa- Jasa Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 81.
[5] Dwi Suwikno,  Jasa- Jasa Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 81.
[6] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Modern, ( Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006),
hlm.383.
[7] Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 2003), hlm.122.
[8] Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 2003), hlm.123.
[10] Thomas Suyatno. Dkk, Kelembagaan Bank, (Jakarta: Gramedia, 2003), hal. 55.
[11] arulak Pardede. Efektivitas Pengawasan Perbankan (Basle Committee on Banking Supervision) Dalam Perbankan Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 15. September, 2001.
[12] Helmi Karim, Fiqh Muamalah,( Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2002), hlm. 19-20.
[13] Helmi Karim, Fiqh Muamalah,( Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2002), hlm. 19-20.
[14] http://www.syariahbukopin.co.id/id/produk-dan-jasa/jasa/inkaso
[15] Muhamad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogykarta: UII Press, 2000), hlm.78.
[16] Muhamad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogykarta: UII Press, 2000), hlm.78.
[17] Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, Kamus Perbankan, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1980),hlm.55.
[18] Ferry N Idroes, Manajemen Risiko Perbankan Dalam Konteks Kesepakatan Basel Dan Peraturan Bank Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), hlm 62.
[19] Thomas Suyatno. Dkk, Kelembagaan Bank, (Jakarta: Gramedia, 2003), hal. 60.
[20] Abdul Manan, Hukum Perbankan Syariah, dalam Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, Edisi Nomor 75, 2012, hal 76
[21] Arulak Pardede. Efektivitas Pengawasan Perbankan (Basle Committee on Banking Supervision) Dalam Perbankan Nasional Indonesia. (Jurnal Hukum Bisnis. Volume 15. September, 2001.)
[22] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Modern, ( Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hal 383.
[23] Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, Kamus Perbankan, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1980),hlm.55
[24] Abdul Manan, Hukum Perbankan Syariah, dalam Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, Edisi Nomor 75, 2012, hal 76
[25] http://febryartha.blogspot.co.id/2012/06/inkaso-npm-genap-definisiinkaso.html
[26] Dwi Suwikno,  Jasa- Jasa Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 82.
[27] Ferry N Idroes, Manajemen Risiko Perbankan Dalam Konteks Kesepakatan Basel Dan Peraturan Bank Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), hlm. 62.
[28] Muhamad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogykarta: UII Press, 2000), hlm. 80.
[29] Dwi Suwikno,  Jasa- Jasa Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 82.
[30] Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 142-143.
[31] Thomas suyanto. Dkk, kelembagaan bank, (Jakarta: Gramedia, 2003), hlm.54.
[32] Dwi Suwikno,  Jasa- Jasa Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 83.
[33] Muhamad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogykarta: UII Press, 2000),hlm.83.
[34] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2007), hlm.132.
[35] Thomas suyanto. Dkk, kelembagaan bank, (jakarta:gramedia, 2003), hal.55.
[36] Dwi Suwikno,  Jasa- Jasa Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 87.
[37] Thomas suyanto. Dkk, kelembagaan bank, (jakarta:gramedia, 2003), hal.55.
[38] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2007), hlm.135.
[39] Dwi Suwikno,  Jasa- Jasa Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 90-91.
[40] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2007), hlm.135.
[41] Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, (Bandung: Mandar Maju, 2000), hlm.57.
[42] Thomas suyanto. Dkk, kelembagaan bank, (Jakarta: Gramedia, 2003), hlm.53

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Kewirausahaan: Transformasi, Inovasi dan Kreativitas Kewirausahaan

RESUME TRANSFORMASI KEWIRAUSAHAAN, TEORI INOVASI DAN KREATIVITAS Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah: KEWIRAUSAHAAN Dosen Peng...