Rabu, 19 Desember 2018

Makalah Ulumul Hadits: Jarh Wa Ta'dil

MAKALAH
ILMU JARH  WA  TA’DIL
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
ULUMUL HADITS
Dosen Pengampu :
Hisbulloh Hadziq, S.H.I,.M.Pd.I 


Disusun oleh :
Nama                                                       NIM
Retno Sulistiyani                                      931335515
Miftakhul Jannah                                     931335615
Eka Susanti                                              931335715
Fitrotun Najah                                          931335815

JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2015/2016


BAB I
PENDAHULUAN

A .Latar Belakang
     Salah satu objek penting lainnya dalam kajian ulumul Hadits adalah perbincangan mengenai Ilmu jarh wa ta’dil. Jarh atau Tajrih menurut bahasa berarti luka, sedangkan menurut istilah, Jarh ialah tersifatinya seorang Rawi dengan sifat-sifat tercela, seperti kadzdzab, su’al-hifzh, mukhtalath, ghair ma’mun, dan lain-lain sehingga tertolak periwayatannya.
     Pengertian Ta’dil menurut bahasa ialah lafal adil, sedangkan menurut istilah, Arti ta’dil adalah tersifatinya seorang perawi yang mengarah pada diterimanya periwayatannya.
     Latar belakang terjadinya ilmu jarh wa ta’dil dimulai sejak adanya periwayatan hadits, sebagai usaha ahli hadits dalam memilih dan menentukan hadits sahih dan dhaif. Menurut T.M. Hasbi As-Shiddiqie, sekurang-kurangnya ada tujuh periode perkembangan hadits.
     Pembahasan mengenai ilmu jarh wa ta’dil diantaranya dalah: macam-macam kaidah jahr dan ta’dil, hukum mencela para perawi, tidak boleh mencela lebih dari keperluan, syarat menerima penta’dilan dan pentajrihan, jarh dan ta’dil yang diterima dan yang ditolak, jumlah kesaksian dalam jarh atas ta’dil, mendahulukan jarh atas ta’dil, jumlah kesaksian dalam jarh atas ta’dil, mendahulukan jarh atas ta’dil.
     Pertentangan jarh wa ta’dil terhadap seorang perawi, maka menimbulkan pendapat yang dipandang shahih oleh Ibnu Shalah, Ar Razy, AL Amidy dan lain-lain adalah arah itu didahulukan atas ta’dil secara muthlaq walaupun yang mengadilkan itu lebih banyak jumlahnya.
     Demikianlah secara singkat latar belakang Ilmu Jarh Wa Ta’dil sebagai pelengkap uraian bab ini.

  


B. Rumusan Masalah
     Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
  1. Apakah pengertian Ilmu Jarh wa Ta’dil ?
  2. Bagaimana latar belakang terjadinya Ilmu Jarh Wa Ta’dil ?
  3. Bagaimana pembahasan mengenai Ilmu Jarh wa Ta’dil ?
  4. Bagaimana pertentangan Jarh wa Ta’dil ?

C. Tujuan Penulisan                                                                      
  1. Untuk memahami pengertian Ilmu Jarh wa Ta’dil.
  2. Untuk mengetahui latar belakang terjadinya Ilmu Jarh Wa Ta’dil.
  3. Untuk mengetahui pembahasan mengenai Ilmu Jarh wa Ta’dil.
  4. Untuk mengetahui pembahasan mengenai pertentangan Jarh wa Ta’dil.

D. Manfaat Penulisan
     Manfaat disusunnya makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pengertian Ilmu Jarh wa Ta’dil serta pembahasannya.











BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Jarh wa Ta’dil
1.  Jarh atau Tajrih menurut bahasa berarti luka atau melukai dapat juga diartikan sebagai aib. Al-Jarh adalah bekas luka pada tubuh dengan sebab terkena senjata tajam, sedangkan jika dibaca al-jurh berarti nama sebuah luka,[1] seperti luka kena pisau atau yang lainnya.
     Sedangkan menurut istilah, Jarh ialah tersifainya seorang Rawi dengan sifat-sifat tercela, seperti kadzdzab, su’al-hifzh, mukhtalath, ghair ma’mun, dan lain-lain sehingga tertolak periwayatannya. Adib Salih menyatakan sebagai berikut:
“Sifat yang ada pada rawi yang dengannya, riwayatnya ditolak dan tidak diterima.”[2]
     Ajaj Al-Khatib dalam karyanya Ushul al-Hadis, mendefinisikan jarh sebagai sifat lahiriah rawi yang keadilannya cacat, seperti lemah ingatan, sehingga riwayatnya jatuh atau tertolak dengan tajrih ini, rawi disifati dengan sifat yang mengarah pada kelemahan atau tidak diterima riwayatnya.[3]
2.  Pengertian Ta’dil menurut bahasa ialah lafal adil yang seakar dengan lafal ‘adalah yang apabila telah di muta’adil-kan atau ditransitifkan akan menjadi perkataan ta’dil. Sebelum perkataan ta’dil diterangkan secara harfiah, ada baiknya jika diterangkan terlebih dahulu pengertian adil itu secara umum.
     Adl menurut kitab Manhaj Dzawin Nazhar adalah sebagai berikut : “Orang yang memiliki ketetapan dalam takwa, yaitu dengan menjauhi semua perbuatan yang buruk, baik berupa kemusyrikan, kefasikan maupun bid’ah. Juga dikatan ‘adl jika mereka mampu menjauhi dosa-dosa kecil dan hina, namun ia bertetap dalam hal-hal yang berkaitan dengan muru’ah.[4]
     Sedangkan menurut istilah, Arti ta’dil adalah tersifatinya seorang perawi yang mengarah pada diterimanya periwayatannya. Orang yang dinilai adil ialah orang yang tidak cacat urusan agama dan muru’ahnya, sehingga kabar dan persaksiannya dapat diterima sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi.[5]
     Menurut keterangan tersebut, yang dinamakan adil adalah orang yang tidak ada ketercelaan pada dirinya, sehingga tidak ditolak riwayatnya atau pemberitaannya. Jadi, orang yang di-ta’dil atau yang dinilai adil adalah orang yang dirinya selamat dari segala celaan yang tidak layak dimiliki oleh seorang rawi agar riwayatnya tidak ditolak. Seorang yang dinilai adil dalam periwayatan hadits, harus seorang Muslim, mukallaf, dhabith, tsiqah dan selamat dari kefasikan. Prof Hasbi Ash-Shiddiqie, dalam karyanya Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis, mengemukakan definisi jarh wa ta’dil sebagai berikut : “Zhahirnya ‘aib sehingga riwayatnya tertolak (dan) ta’dil didapat ketika keadilan dan ke-dhabith-annya diketahui.”[6]
     Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa Ilmu Jarh wa Ta’dil adalah ‘Ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah mencela para rawi dan mengadilkannya”.

B.  Latar Belakang Terjadinya Ilmu Jarh Wa Ta’dil
Pertumbuhan Ilmu jarh wa ta’dil dimulai sejak adanya periwayatan hadits, ini adalah sebagai usaha ahli hadits dalam memilih dan menentukan hadits sahih dan dhaif. Walaupun jarh dan ta’dil dimulai sejak adanya periwayatan hadits, alangkah baiknya jika dikemukakan terlebih dahulu masa perkembangan hadits semenjak zaman Rasulullah sampai masa pensyarahan (penafsiran) kitab-kitab hadits.
Menurut T.M. Hasbi As-Shiddiqie, sekurang-kurangnya ada tujuh periode perkembangan hadits, yaitu :
1.    Masa Turun Wahyu
Masa ini selama 23 tahun, yaitu tahun kedelapan sebelum Hijriah sampai tahun kesebelas Hijriah. Masa ini masa pembentukan Tasyri Islami (hukum Islam) dimana Rasulullah sebagai penyampai dan para sahabat sebagai penerima risalah yaitu sejak awal kenabian sampai beliau wafat.
2.    Masa Khukafaur Rasyidin
Lamanya 29 tahun, yaitu tahun kesebelas Hijriah sampai tahun empat puluh hijriah. Masa ini terkenal dengan masa pembatasan dan penyedikitan riwayat.
3.    Masa Perkembangan Riwayat dan Perlawanan ke Kota-kota Untuk Memberi Hadits.
Masa ini lamanya 60 tahun, yaitu mulai tahun empat puluh Hijriah sampai tahun seratus Hijriah.
4.    Masa Pembukuan Hadits
Masa ini dimulai dari permulaan abad kedua Hijriah sampai akhirnya, lamanya kurang lebih seratus tahun.
5.    Masa Pen-tashihan Hadits
Menyaringnya dan menafsirnya yaitu mulai sejak abad ketiga Hijriah sampai akhirnya, kurang lebih seratus tahun lamanya.
6.    Masa Menafis dan Menyaring Kitab-Kitab Hadits
Lamanya kira-kira tiga setengah abad, yaitu mulai abad keempat sampai tahun 656 Hijriah.
7.    Masa Membuat Syarah dan Menyusun Kitab-Kitab Takhri.
Masa ini adalah dimana masa mengumpulkan hadits hukum dan menyusunnya dalam kitab-kitab jami’ sejak tahun 656 Hijriah smapai sekarang.





C.  Pembahasan Mengenai Ilmu Jarh Wa Ta’dil
1.  Macam-Macam Kaidah Jahr dan Ta’dil
     Kaidah-kaidah jahr dan ta’dil ada 2 macam :
a.       Pertama, kepada cara-cara perawinya hadits, sahnya periwayatan, keadaan perawi dan kadar kepercayaan kepada  mereka. Disebut pula naqdun kharijjun, yaitu kritik yang datang dari luar hadits atau kritik ekstrensik ( kritik yang tidak mengenai isi hadist).
Dalam masalah proses penerimaan dan penyampaian periwayatan hadits, akan menjadi parameter diterima atau tidaknya suatu hadits.
·         Perawi mendengar langsung dari gurunya, (murid bertemu langsung dengan gurunya).
Diantara lafal-lafal yang menunjuk pada pertemuan itu ialah:
1.)      سَمِعْتُ, سَمِعْنَا
(Saya mendengar, kami mendengar)
2.)      حَدَّ ثَنِي, حَدَّ ثَنَا
(Seseorang telah bercerita kepadaku/ kami)
3.)       أَخْبَرَنِي,أَخْبَرَنَا
(Seseorang telah mengabarkan kepadaku/kami)
4.)      أنْبَأنَا
(Seseorang telah memberi tahukan kepada kami)
5.)      قللِي(لنا)فُلاَنٌ
(Seseorang telah berkata padaku/ kami)

6.)      ذَكَرَلِي(لن)فلان
(Seseorang telah menuturkan padaku/ kami)
7.)      قال حدثني, قال حدثنا
(Dia berkata telah bercerita kepadaku/ kami)
·         Rawi yang belum diketahui secara pasti tentang bertemu tidaknya dengan gurunya, apakah ia mendengar lagsung atau tidak. Adapun lafal-lafal yang menunjuk pada arti ini adalah:
روي = diriwayatkan oleh,
حكي = dihikayatkan oleh,
عن   = dari,
أن    = bahwasannya,
Adapun sebagai catatan, bahwa hadits yang diriwayatkan dengan sighat tamridh (yaitu bentuk penilaian yang ambigu) ini tidak bisa dipastikan bahwa Nabi Saw, atau guru benar-benar bersabda tentang hal itu, kecuali jika ada qarinah lain.[7]
b.    Kedua, berpautan dengan hadits sendiri, apakah maknanya shahih atau tidak ada jalan-jalan keshahihannya dan ketiadaan keshahihannya dinamakan naqdun dakhiliyun, yaitu kritik dari dalam hadits atau kritik intrensik.
Tiadalah diterima suatu pencacatan, melainkan dengan adanya sesuatu yang benar-benar cacat. Ibnu Hajr dalam muqaddamah Fat-hal-bari berkata, “Tiadalah diterima pencacatan terhadap seseorang terkecuali terdapat sesuatu yang terang mencacatkan, karena sebab-sebab mencacatkan seseorang berbeda-beda. Dan semuanya berkisar di sekitar lima hal, yaitu bid’ah, menyalahi orang lain, kesilapan, tidak diketahui si perawi, ada tuduhan bahwa sanadnya munqathi (bahwa perawi itu mentadlis atau mengirsal).

2.   Hukum Mencela Para Perawi
Mencacat para perawi termasuk dalam jenis celaan yang dibolehkan apabila jelas ada suatu kemuslihatan. Al-Ghazzaly dalam ihya’ Ulum ad-din dan An-Nawawy dalam riyadh ash-Shalihin dan lai-lain berpendapat, mencela keadaan seseorang baik dia masih hidup ataupun sesudah dia meninggal dibolehkan apabila karena ada sesuatu kepentingan agama.
Ada enam sebab yang membolehkan mencela seseorang yaitu :
a.       Karena teraniaya, boleh bagi yanag teraniaya mengatakan kepada hakim bahwa dia telah dizalimi oleh seseorang.
b.      Meminta pertolongan untuk membasmi kemungkaran. Seseorang boleh mengatakan dengan penguasa atau kepada pihak yang dapat menghilangkan kemungkaran seseorang yang telah berbuat suatu kemungkaran untuk menegurnya.
c.       Untuk meminta fatwa. Maka seorang mustafti boleh mengatakan kepada mufti (umpamanya) bahwa seseorang yang telah berbuat zalim kepada dirinya dan memohon nasehat tentang upaya untuk melepaskan diri dari kezaliman itu.
d.      Untuk menghindarkan diri dari kejahatan. Termasuk kedalam hal ini, mencela diri saksi (menyebut cacatan-cacatan pada diri saksi) dihadapan hakim, demikian pula pada perawi hadist yang memang harus dicela. Tindakan  ini, boleh hukumnya dengan ijma’ segala ulama, bahkan wajib.
e.       Orang yang dicacat itu adalah orang yang terang-terang berbuat bid’ah. Maka boleh disebut secara terang-terang bid’ah yang dianut dan maksiyat yang dilakukan.
f.       Untuk memperkenalkan pribadi yang sebenarnya. Apabila seseorang dikenal dengan sesuatu sifat yang menunjuk kepada suatu aib seperti si tuli, si pincang maka kita boleh mengatakan, “... si A yang pincang...” dengan maksud  menerangkan keadaan orang yang sebenarnya dikehendaki, bukan dengan maksud menjelekkan-nya.

3.    Tidak Boleh Mencela Lebih Dari Keperluan
Mencela seseorang merupakan suatu perbuatan yang sukar dan terkadang menimbulkan kerenggangan batin antara manusia dan dibolehkan karena sesuatu darurat yang diperbolehkan syara’, maka para ulama menetapkan bahwa mencela lebih dari kadar keperluan tidak dibolehkan, dan tidak boleh kita sebut cacat-cacat yang disebutkan oleh seorang ulama, jika orang yang dicela itu dipuji oleh orang lain. Dan tidak boleh kita mencela pribadi-pribadi ulama yang tidak ada sangkut pautnya dengan periwayatan hadits.
Adz Dzahabi dalam kitab Mizanul I’tidal berkata: “Saya tidak menyebutkan dalam kitab ini para perawi yang nyata-nyata lemah, karena pegangan kita sekarang bukan lagi para perawi yang menjadi sanad antara kita dengan tokoh-tokoh hadits yang dikenal keahlian mereka dan kebenaran mereka dalam menyebut nama-nama orang yang sebelum mereka.
Maka celaan-celaan itu dilakukan terhadap orang-orang yang menjadi rentetan antara Nabi dengan pendewaan hadits, bukan rentetan antara pendewaan hadits dengan kita. Dahulu hadits berpindah secara lisan maka perlu diadakan penta’dilan dan pentajrihan untuk mengetahui mana hadits yang diterima dan mana hadits yang ditolak. Sekarang ini kita hanya berpegang pada kitab-kitab yang mendewakan hadits sehingga kita tidak perlu benar-benar meneliti siapa perawi-perawi antara kita dengan kitab itu. Yang perlu hanyalah sekedar dari kitab yang disebutkan dan cukuplah sudah kalau  dia seorang yang tidak terang-terang berbuat ma’shiyat dan sesuatu yang merusakkan muruahnya.

4.    Syarat Menerima Penta’dilan dan Pentajrihan
Disyaratkan kepada Mu’addil dan para Jarih, harus berilmu, taqwa, wara’, jauh dari ta’ashshub dan mengetahui sebab-sebab jarah dan ta’dil. Orang yang tidak demikian keadaannya, tidaklah dapat diterima tazkiyah dan jarahnya.
Dalam kitab Thawatihurahmut syarah Musallamuts diterangkan bahawa Muzakki (orang yang menyatakan keadilan seseorang) harus seorang yang adil lagi mengethaui sebab-sebab jarah dan ta’dil, insyaf lagi jujur, bukan Muta’ashshib (‘ujub kepada diri sendiri) Orang yang Muta’ashshib tidak dengan perkataannya.

5.    Jarh dan Ta’dil yang Diterima dan yang Ditolak
Para ulama berbeda pendapat tentang penerimaan jarah dan ta’dil yang mubham (tidak diterangkan sebab) yaitu :
a.    Diterima ta’dil yang tidak disebut sebab.
Karena sebab ta’dil banyak, maka tidak perlu disebut satu per satu. Mengenai jarah tidak dapat diterima, kecuali yang diterangkan sebabnya, karena jarah ini cukup disebut satu saja, dan karena ada yang memberi nilai jarah, padahal bukan. Lantaran itu perlu diterangkan sebab supaya teranglah bahwa sebab yang dikemukakan itu memang suatu jarah, atau bukan.
Banyak orang yang menjuluki Abu Hanifah dan ulama-ulama Kufah yang lain dengan Ash Habur Ra’yi, yang maksudnya untuk meremehkan riwayat mereka. Ini adalah pengaruh ta’ashshub.
b.    Kebalikan dari yang pertama.
Yaitu wajib diterangkan sebab-sebab keadilan tidak wajib diterangkan cacat karena orang banyak berpura-pura shalih, maka perlu diterangkan keadaan yang sebenarnya.
c.    Harus diterangkan sebab jarah dan sebab keadilan.
d.   Tidak wajib diterangkan sebab-sebabnya.
Jika ada yang mencela dan memuji, orang yang mengetahui benar benar sebab pencelaan dan sebab pujian itu.
Ibnu Shalah dalam Muqaddamahnya, berpegang kepada pendapat yang pertama, serta menerangkan bahwa menurut Al Khatib, itulah madzhab imam-imam hadits, seperti Al-Bukhari dan Muslim. Lantaran itu Al-Bukhari berhujjah dengan orang-orang yang lebih dahulu sudah dicela oleh orang lain seperti ‘Ikrimah, Ismail ibn Abu Uwais, ‘Ashim ibn Ali, dan Umar ibn Marzuq. Dan Muslim berhujjah dengan Suwid ibn Sa’id. Dan golongan perawi yang dicela oleh yang lain. Demikian pula tindakan oleh Abu Daud. Mereka semua tidak menerima jarah yang tidak diterangkan sebabnya.
Dan kalau kita menerima perkataan: “si anu itu lemah, atau hadits ini dla’if” maka bukanlah kita memegangi perkataan itu sebagai dasar hukum, tetapi perkataan yang semacam itu menimbulkan keraguan yang kuat dalam hati ini yang mengharuskan kita tawaqquf.

6.    Jumlah Kesaksian dalam Jarh atas Ta’dil
Ulama sebagaimana yang diterangkan oleh Al-Iraqy berbeda pendapat tentang bolehkah kita kepada pendapat seorang saja, baik dalam bersyahadah (kesaksian), maupun riwayat, berdasarkan beberapa pendapat:
a.    Tidak diterima dalam men-ta’dilkan[8] seorang baik dalam syahadah maupun dalam bidang riwayat, terkecuali perkataan dua orang. Demikianlah pendapat kebanyakan fuqaha Madinah dan lain-lain.
b.    Mencukupkan dengan seorang saja dalam bidang syahadah dan riwayat. Ini pendapat yang dipilih Al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillany, karena tadzkiyah itu sama dengan membawa khabar.
c.    Membedakan antara kesaksian dan riwayat. Disyaratkan dua orang pada kesaksian dan cukup seorang pada periwayat.
Diriwayatkan oleh Al-Imam Fakhruddin dan Al-Amidyseta dinukilkan dari kebanyakan ulama dan dinukilkan pula oleh Abu Amr ibn Shalahdan dipilih pendapat itu oleh Al- Khathib dan lain-lain, bahwa dalam bidang riwayat cukup seorang karena bilangan tidak diperlukan dalam menerima khabar, maka tidak pula diperlukan dalam mencacat perawi dan memujinya. Tadzkiyah itu diterima dari segala orang yang adil demikian pula cacatnya.

7.    Mendahulukan Jarh atas Ta’dil
Para ulama sebagai yang diterangkan oleh Al ‘Iraqy berbeda pendapat tentang bolehkah kita berpegang kepada pendapat seorang saja, baik dalam bersyahadah, maupun riwayat, atas beberapa pendapat.
a.    Tidak diterima dalam menta’dilkan seseorang yang baik dalam syahadah maupun dalam bidang riwayat, terkecuali perkataan dua orang. Demikianlah pendapat kebanyakan fuqada Madinah dan lain-lain.
b.    Mencukupkan dengan seorang saja dalam bidang syahadah dan riwayat. Ini pendapat yang dipilih Al-Qadli Abu Bakar Al Baqillay, karena tazkiyah itu sama dengan membawa khabar.
c.    Membedakan antara kesaksian dan riwayat. Disyaratkan dua orang pada kesaksian dan cukup seorang pada periwayat.
Diriwayatkan oleh Al-Imam Fakhruddin dan Al Amidy serta dinukilkannya dari kebanyakan ulama dan dinukilkan pula oleh Aabu Amer Ibnush Shalah dan dipilih pendapat itu oleh Al Khathib dan lain-lain, bahwa dalam bidang riwayat cukup seorang saja karena bilangan tidak diperlukan dalam menerima khabar, maka tidak pula diperlukan dalam mencatat perawi dan memujinya. Tazkiyah itu diterima dari segala orang yang adil, demikian pula cacatnya, baik dia lelaki maupun dia perempuan, merdeka ataupun tidak.

D.  Pertentangan Jarh Wa Ta’dil
Apabila bertentangan jarah dan ta’dil terhadap seorang perawi, maka pendapat yang dipandang shahih oleh Ibnu Shalah, Ar Razy, AL Amidy dan lain-lain adalah arah itu didahulukan atas ta’dil secara muthlaq walaupun yang mengadilkan itu lebih banyak jumlahnya. Demikian pula dinukilkan oleh Al Khatib dari jumur ulama. Didahulukan jarah atas ta’dil adalah karena orang-orang yang mencacatnya mempunyai pengetahuan yang tidak dipunyai oleh yang mengendalikan itu. Yang mencacat menerangkan sesuatu hal yang tersembunyi dari yang mengendalikan.
Dihikayatkan oleh Al Khathib dalam kitab Al Kifayah dan  oleh pengarang Al Mahsul bahwa jika bilangan yang memandang adil lebih banyak, didahulukan ta’dil karena banyak jumlahnya menguatkan pendapat dan mengharuskan kita menghargai pendapat mereka.
Kemudian Al Khathib berkata: “ini suatu kesilapan dari orang yang berpendapat demikian, karena orang-orang yang mengadilkan itu walaupun berjumlah banyak, mereka tidak menolak apa-apa yang dikhabarkan oleh orang yang mencelanya.”
Al iqrady dalam syarah Alfiyah dan As Sayuthy dalam kitab At Tadrib berkata: “jika bertentangan jarh dan ta’dil, maka tiadalah menadi kuat salah satunya tanpa ada yang menguatkan”. Menurut As Sayuthy pendapat yang lebih shahih ialah jarah itu di dahulukan atas ta’dil jika diterangkan sebabnya, walaupun bilangan orang yang mengadilkan lebih banyak.
Berkata Al Khathi, “Apabila seorang alim mengatakan bahwa segala orang yang aku riwayatkan haditsnya adalah kepercayaan, walaupun aku tidak menyebutkan namanya”. Kemudian ia meriwayatkan dari orang yang tidak disebut namanya, maka dapatlah ia menganggap bahwa orang adil itu memandang adil orang yang tidak disebut namanya. Namun demikian kita tidak dapat beramal dengan tazkiyahnya dan tidak cukup untuk memandang adil seseorang menurut pendapat yang shahih, sebelum dia menyebut nama orang itu, karena walaupun orang yang tak disebut namanya kepercayaan disisinya maka boleh jadi kalau disebut namanya adalah orang yang majruh disisi orang lain. Dan jika yang mengatakan itu seorang mujtahi, seperti Malik, Asy Syafi’iy maka cukuplah perkataannya itu terhadap pengikut-pengikutnya, tidak terhadap orang lain. Dan inilah yang dipilih oleh Imamul Haramain.
Riwayat orang adil dari orang yang disebut namanya, tidaklah merupakan pengakuan bahwa orang yang disebut namanya itu adil. Demikianlah pendapat kebanyakan ahli hadits, karena boleh jadi orang adil itu meriwayatkan dari orang-orang yang tidak adil. Karena, riwayatnya tidak merupakan perkataan adil terhadap orang yang disebut namanya itu. Sebagian sahabat Asy Syafi’iy  memandang yang demikian sebagai tanda, pernyataan keadilan orang itu.
Apabila seorang alim memberi fatwa sesuai dengan suatu hadits, maka tidaklah dipandang bahwa orang alim itu memandang shahih hadits tersebut. Demikian pula apabila fatwanya menyalahi hadits, tidaklah merupakan cacatnya terhadap hadits. Walhasil, Ijma’ yang terjadi atas sesuatu hukum, tidaklah merupakan pernyataan shahnya hadits yang sesuai dengan hukum itu, karena boleh jadi yang dipegang adalah hadits yang lain.

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
     Dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa Ilmu Jarh Wa Ta’dil merupakan Ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah mencela para rawi dan mengadilkannya.
     Latar belakang terjadinya ilmu jarh wa ta’dil dimulai sejak adanya periwayatan hadits, sebagai usaha ahli hadits dalam memilih dan menentukan hadits sahih dan dhaif.
     Banyak pembahasan mengenai Ilmu Jarh Wa Ta’dil diantaranya pembahasan mengenai macam-macam kaidah jahr dan ta’dil, hukum mencela para perawi, tidak boleh mencela lebih dari keperluan, syarat menerima penta’dilan dan pentajrihan, jarh dan ta’dil yang diterima dan yang ditolak, jumlah kesaksian dalam jarh atas ta’dil, mendahulukan jarh atas ta’dil, jumlah kesaksian dalam jarh atas ta’dil, mendahulukan jarh atas ta’dil,
     Pertentangan jarh wa ta’dil terhadap seorang perawi, maka menimbulkan pendapat yang dipandang shahih oleh Ibnu Shalah, Ar Razy, AL Amidy dan lain-lain adalah arah itu didahulukan atas ta’dil secara muthlaq.













DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman M dan Elan Sumarna, Metode Kritik Hadits, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.
Ali Fayyad, Mahmud. Manhaj Al-Muhadditsiin Fii Dhabth As-Sunnah. Terj. A.Zarkasyi Chumaidy. Banfung: Pustaka Setia,1998.
Hasbi ash-Shiddieqy, Fuad, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002.
---------1999.
Rahman Fazlur, et. Al. Wacana Studi Hadits Konteporer, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2002.






[1] ‘Abd Al-‘Aziz Muhammad bin Ibrahim Al-Abd Al-Lathif, selanjutnya disebut Al-‘Abd Al-Lathif, Dhawabith al-Jarh wa al-Ta’dil, (Madinah Munawwarah: al-Jami’ah al-Islamiyah, tth), h.10.
[2] Adib Shalih, Lamahat fi Ushul al-Hadis, (Beirut: al-Maktab al-Islami: 1997)
[3] Al-‘Abd Al-Latif, op cit., h.11.
[4] Muhammad Mahfudz bin Abdullah At-Tarmasi, Manhaj Dzawin Nazhar, (Mesir: Musthafa al-Babi al-Halabi, 1955), h.9.
[5] Muhammad Ajjad Khatib, op cit., h. 260.
[6] T.M Hasbi As-Shiddiqie, Pokok-pokok Dirayah Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967), cet. 2. H. 206,211
[7] Diringkas dari Endang Soetari, op cit., h. 147-148
[8] Maksudnya memandang adil terhadap seorang perawi

Makalah PKN: Identitas Nasional dan Globalisasi

MAKALAH
IDENTITAS NASIONAL DAN GLOBALISASI
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu :
Zuhri Humaidi,M.S.I,

Disusun oleh :
Nama                                                               NIM
Retno Sulistiyani                                               931335515

JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2015/2016



BAB I
PENDAHULUAN
A .Latar Belakang
     Identitas nasional pada hakikatnya merupakan “manifestasikan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu nation (budaya) dengan ciri-ciri suku bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya”. Namun demikian, proses pembentukan identitas nasional bukan merupakan sesuatu yang sudah selesai, tetapi sesuatu yang terbuka dan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.
    Situasi dan kondisi masyarakat kita dewasa ini menghadapkan kita pada suatu keprihatinan dan sekaligus mengundang kita untuk ikut bertanggung jawab atas mozaik Indonesia yang retak. Bangsa Indonesia kini sedang mengalami tidak saja krisis identitas, malainkan juga krisis dalam berbagai dimensi kehidupan yang melahirkan instabilitas yang berkepanjangan semenjak reformasi digulirkan pada tahun.
     Era globalisasi yang terjadi pada saat ini dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia karena telah menggeser nilai-nilai yang telah ada dan digantikan oleh nilai-nilai positif dan negatif yang semua itu merupakan ancaman, tantangan dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan.
      Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan negara lain menjadi semakin tinggi. Kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transasional semakin sering terjadi. Masalah-masalah tersebut berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini di junjung tinggi mulai memudar. Demikianlah secara singkat latar belakang identitas nasional dan globalisasi sebagai pelengkap uraian bab ini.


B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
  1. Apakah pengertian dari identitas nasional?
  2. Bagaimana karakteristik identitas nasional?
  3. Apa saja dimensi dan unsur-unsur pembentuk  dalam identitas nasional?
  4. Apakah pengertian dari globalisasi?
  5. Bagaimana keterkaitan globalisasi dengan identitas nasional?

C.Tujuan Penulisan
  1. Memahami pengertian dari identitas nasional.
  2. Memahami karakteristik identitas nasional.
  3. Memahami dimensi dan unsur-unsur pembentuk  dalam identitas nasional.
  4. Memahami pengertian dari globalisasi.
  5. Memahami bagaimana keterkaitan globalisasi dengan identitas nasional.

D.Manfaat
    Manfaat disusunnya makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pengertian, karakteristik, dimensi dan unsur-unsur identitas nasional serta keterkaitannya dengan globalisasi.








BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Identitas Nasional.
     Identitas nasional pada hakikatnya merupakan “manifestasikan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu nation (budaya) dengan ciri-ciri khas tadi, suku bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya”.[1]
     Namun demikian,proses pembentukan identitas nasional bukan merupakan sesuatu yang sudah selesai, tetapi sesuatu yang terbuka dan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.Dengan kata lain, identitas nasional adalah sesuatu yang selalu berubah dan terbuka untuk diberi makna baru agar tetap sesuai dengan tuntunan zaman. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris, yaitu identity, yang memiliki pengertian harafah ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan, kelompok sendiri, komunitas, maupun negara itu sendiri. Sementara itu, kata “nasional” merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun nonfisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Himpunan kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional.
     Identitas nasional itu terbentuk karena kita merasa bahwa kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai pengalaman, sejarah, dan penderitaan yang sama pada masa sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah. Betapa besar penderitaan yang dialami oleh bangsa Indonesia pada masa itu, baik secara fisik maupun nonfisik. Pengalaman yang begitu pahit inilah yang membuat bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai kelompok, suku bangsa, budaya dan agama yang berbeda mewujudkan keinginan bersama dalam mengusir penjajah.
     Identitas nasional ini juga terbentuk melalui saling adanya kerja sama antara identitas yang satu dengan yang lain. Meskipun kelompok yang satu dengan yang lain mempunyai banyak perbedaan namun keinginan kuat diantara mereka untuk saling merekatkan kelompoknya dengan kelompok yang lain dapat juga membenuk identitas nasional.
     Lahirnya identitas suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari dukungan faktor obyektif, (yaitu faktor-faktor yang berkaitan dengan geografis, ekologis, dan demografis) serta faktor subyektif (yaitu faktor-faktor historis, politik, sosial dan kebudayaan) yang dimiliki oleh bangsa itu.
     Demikian pula lahirnya identitas nasional bangsa Indonesia.Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai daerah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak dipersimpangan jalan komunikasi antar wilayah dunia di Asia Tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial serta kultural bangsa Indonesia. Selain itu faktor historis yang dimiliki Indonesia mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia beserta identitasnya melalui interaksi berbagai faktor yang ada didalamnya. Hasil interaksi dari berbagai faktor tersebut melahirkan proses pembentukan masyarakt bangsa dan negara beserta identitas bangsa Indonesia, yang mengemuka pada waktu nasionalisme berkembang di Indonesia pada abad XX.
     Robert de Ventos mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional sebagai hasil interaksi historis antara 4 faktor penting yaitu :
  1. Faktor primer : mencangkup etnisitas, teritorial, bahasa, dan agama.
  2. Faktor pendukung : meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi , lahirnya angkatan bersenjata modern dan sentralisasi monarchi.
  3. Faktor penarik : mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
  4. Faktor reaktif : meliputi penindasan, domisani, dan mencari identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
     Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan. Pada zaman kolonial sebagai bangsa yang terjajah, semua kekuatan pemersatu bangsa Indonesia telah dikooptasi oleh kaum penjajah. Segenap potensi bangsa telah dipecah-belah demi menjaga status quo penjajah. Munculnya sumpah pemuda 28 Oktober 1928, untuk sebagian sangat mendukung upaya pencarian nasionalisme Indonesia sekaligus penemuan identitas nasional Indonesia.
B. Karakteristik Identitas Nasional.
     Situasi dan kondisi masyarakat kita dewasa ini menghadapkan kita pada suatu keprihatinan dan sekaligus juga mengundang kita untuk ikut bertanggung jawab atas mosaik Indonesia yang retak bukan sebagai ukiran melainkan membelah dan meretas jahitan busana tanah air, tercabik-cabik dalam kerusakan yang menghilangkan keindahannya. Untaian kata-kata dalam pengantar sebagaimana tersebut merupakan tamsilan bahwa bangsa Indonesia yang dahulu dikenal sebagai “het zachtse volk ter aarde” dalam pergaulan antar bangsa, kini sedang mengalami tidak saja krisis identitas, malainkan juga krisis dalam berbagai dimensi kehidupan yang melahirkan instabilitas yang berkepanjangan semenjak reformasi digulirkan pada tahun 1998 (Koento Wibisono,2005).
     Krisis moneter yang kemudian disusun oleh krisis ekonomi dan politik, yang akar-akarnya tertanam dalam krisis moral dan menjalar kedalam krisis budaya, menjadikan masyarakat kita kehilangan orientasi nilai, hancur dan kasar, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan spiritual. ”Societal terorism” muncul dan berkembang disana sini dalam fenomena pergolakan fisik, pembakaran dan penjarahan disertai dengan pembunuhan sebagaimana yang terjadi di Poso, Ambon dan bom bunuh diri diberbagai tempat yang disiarkan secara luas baik oleh media massa didalam maupun diluar negeri. Semenjak peristiwa pergolakan antar etnis di Kalimantan barat, bangsa Indonesia diforum  Internasional dilecehkan sebagai bangsa yang telah kehilangan peradaban.
     Kehalusan budi, sopan santun dalam sikap dan perbuatan, kerukunan, toleransi dan solidaritas sosial, idealisme dan sebagainya telah hilang hanyut dilanda oleh derasnya modernisasi dan globalisasi yang penuh paradoks. Berbagai lembaga kocar-kacir semuanya dalam malfungsi. Trust atau kepercayaan antara sesama baik vertikal maupun horizontal telah lenyap dalam kehidupan masyarakat. Identitas nasional kita dilecehkan dan dipertanyakan eksistensinya.
     Krisis multidimensi yang sedang melanda masyarakat menyadarkan kita semua bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas Nasional kita telah ditegaskan komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah memajukan kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, konstitusional pengembangan kebudayaan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya.
C. Dimensi dan Unsur-Unsur Pembentuk  dalam Identitas Nasional.
1.         Secara umum terdapat beberapa dimensi yang menjelaskan kekhasan suatu bangsa dalam identitas nasional antara lain :
a.    Pola perilaku
                 Pola perilaku adalah gambaran pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari misalnya : adat istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orangtua dan gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adat istiadat dan budaya.
b.    Lambang-lambang
                 Lambang-lambang adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi negara. Lambang-lambang ini biasanya dinyatakan dalam undang-undang, misalnya: bendera, bahasa,dan lagu kebangsaan.
c.    Alat-alat perlengkapan
     Alat-alat perlengkapan adalah sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi, misalnya: bangunan candi, masjid, gereja, peralatan manusia seperti pakaian adat dan teknologi bercocok tanam serta teknologi transportasi.
d.   Tujuan yang ingin dicapai
                 Tujuan yang ngin dicapai identitas yang bersumber dari tujuan ini bersifat dinamis dan tidak tetap seperti : budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu. Sebagai sebuah bangsa yang mendiami sebuah negara, tujuan bersama bangsa Indonesia telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yakni kecerdasan dan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia.
     Identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
  • Suku bangsa
Suku bangsa adalah sebuah golongan sosial yang khusus yang bersifat askritif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bahasa.
·       Agama
    Bangsa Indonesia terkenal sebagai masyarakat yang agamis,agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
   Keanekaragaman agama merupakan identitas lain dari kemajemukan alamiah Indonesia. Dengan kata lain, keragaman agama dan keyakinan di Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi negara, tetapi juga merupakan suatu rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan disyukuri oleh bangsa Indonesia. Mensyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah, salah satunya dapat dilakukan dengan sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas kelompok lainnya.
Hal tersebut pernah ditunjukkan oleh kalangan nasionalis Muslim di awal-awal pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan mereka untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara, karena Islam sebagai agama mayoritas ditarik kembali demi terwujudnya persatuan dan kesatuan Indonesia. Kalangan nasionalis Muslim itu sepakat untuk tidak menjadikan Islam sebagai agama resmi negara. Peristiwa tersebut memiliki dampak yang besar bagi perjalanan negara Indonesia dan Islam di Indonesia di kemudian hari.
Pada sisi yang lain, sikap kalangan nasionalis Muslim telah berakibat pada pembentukan karakter ke-Islaman yang khas di Indonesia, yang berbeda dengan kebanyakan negara-negara muslim lainnya. Karakter Islam Indonesia yang lebih moderat dan tidak monolitik merupakan unsur lain yang membedakan Islam di Indonesia dengan Islam di negara lain di dunia.
·       Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sabagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat atau model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
           Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi tiga unsur yaitu:
1)      Akal budi : bangsa Indonesia, misalnya dapat dilihat dari sikap ramah dan   santun yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
2)      Peradaban : unsur peradapan bangsa Indonesia tercermin dari keberadaan dasar negara Pancasila sebagai kompromi nilai-nilai bersama (shared values) bangsa Indonesia yang majemuk.
3)      Pengatahuan : sebagai bangsa maritim, kahandalan bangsa Indonesia dalam pembuatan kapal Pinisi di masa lalu merupakan identitas pengetahuan bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa lain di dunia.
·                  Bahasa
Bahasa merupakan salah satu pendukung identitas nasional. Sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahsa Indonesia (bahsa yang digunakan bahasa melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca) berbagai kelompok etnis yang mendiami kepulauan nusantara memberikan nilai identitas tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Peristiwa sumpah pemuda tahun 1928, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, telah memberikan nilai tersendiri begi pembentukan identitas nasional Indonesia. Lebih dari sekedar bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki nilai tersendiri bagi bangsa Indonesia, ia telah memberikan sumbangan besar pada pembentukan nasionalisme Indonesia.
Bahasa dipahami sebagai sistem perlambangan yang dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antara manusia. Dan unsur-unsur bahasa sebagai identitas nasional tersebut dirumuskan menjadi 3 bagian yaitu : 
1)   Fundamental: yaitu pancasila yang merupakan falsafah bangsa, dasar negara, dan ideologi negara.
2)   Identitas instrumental : berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, bahasa Indonesia, bendera negara, lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
3)   Identitas alamiah : meliputi negara kepulauan (archipelago) dan pluralisme  dalam suku, bahasa, budaya dan agama serta kepercayaan (agama).
·       Sejarah
Menurut catatan sejarah, sebelum menjadi sebuah entitas negara bangsa yang modern, bangsa Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang. Dua kerajaan nusantara, Majapahit dan Sriwijaya misalnya, dikenal sebagai pusat-pusat kerajaan nusantara yang pengaruhnya menembus batas-batas teritorial dimana dua kerajaan itu berdiri.
Kebesaran dua kerajaan nusantara tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abad-abad berikutnya ketika penjajah asing menancapkan kuku imperalismenya. Semangat juang bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah menurut banyak kalangan telah menjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia yang kemudian menjadi salah satu unsur pembentuk identitas nasional Indonesia.
D. Pengertian Globalisasi
     Menurut asal katanya, kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau bahkan proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu  tatanan kehidupan baru atau  kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
     Menurut B.Herry-Priyono, ada tiga lapis definisi globalisasi. Lapis pertama, globalisasi sebagai transformasi kondisi spasial-temporal kehidupan. Hidup yang kita alami mengenai ruang dan waktu. Namun fakta itu juga bererti jika terjadi perubahan dalam pengelolaan tata ruang-waktu, terjadi pula transformasi pengorganisasian hidup. Misalnya, bila sebuah berita yang dikirim dari Jakarta kepada keluarga di Papua tidak lagi membutuhkan waktu 30 hari (seperti 100 tahun lalu) tetapi hanya butuh satu menit melalui telepon, maka ada yang berubah dalam kordinasi interaksi manusia. Ahli geografi, David Harvey, menyebutnya sebagai gejala “pemadatan ruang waktu”, atau “pengerutan dunia”.
     Lapis kedua, globalisasi sebagi transformai lingkup secara pandang. Pada lapis ini globalisasi menyangkut cara pandang, cara berpikir, cara merasa, dan cara mendekati persoalan. Isi dan perasaan kita tidak lagi hanya dipengaruhi oleh peristiwa yang terjadi dalam lingkup hidup dimana kita berada, tetapi oleh berbagai peristiwa yang terjadi diberbagai belahan dunia.
     Lapis ketiga, globalisasi sebagai transformasi modus tindakan dan praktik. Pada lapis ini, globalisasi menunjuk pada “proses kaitan yang makin erat semua aspek kehidupan pada skala mondial. Gejala yang muncul dan interaksi yang makin intensif dalam perdagangan, transaksi, finansial, media, budaya, transportasi, informasi, dan sebagainya.[2]
     Globalisasi merupakan fenomena berwajah majemuk seperti yang diuraikan Aart Scholte(2000) melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
    -Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
     -Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
     -Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
     -Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
     -De-teritorialisasi: De-teritorialisasi yaitu perubahan-perubahan geografis sehingga ruang sosial dalam perbatasan, tempat, dan distance menjadi berubah.
     Istilah globalisasi juga menjadi istilah umum yang dibicarakan oleh setiap orang sampai diskusi ilmiah dalam lingkungan akademik. Lebih lanjut sabagaimana dikemukakan oleh Tilaar, bahwa pada dasarnya menampakkan wajahnya dalam :
  1. Keterkaitan (interconnectedness) seluruh masyarakat.
  2. Perusahaan-perusahaan trans-nasional berperan dalam ekonomi global.
  3. Integrasi ekonomi internasional dalam produksi global.
  4. Sistem media trans-nasional yang membentuk “kampung global” (global village)
5.        Turisme global dan imperialisme media.
6.       Konsumerisme dan budaya global.



E.Keterkaitan Globalisasi Dengan Identitas Nasional
   Adanya Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka atau tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Ini semua merupakan ancaman, tantangan dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi,  dan berinovasi di segala aspek kehidupan.
     Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain-lain akan mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat di Indonesia. Pengaruh itu dapat dilihat sebagai berikut :
     Pengaruh positif dari globalisasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara :
     – Globalisasi di bidang politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan dijalankan secara akuntabel, transparan dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa menjadikan rasa bangga terhadap Negara Indonesia menjadi meningkat.
     – Globalisasi dalam bidang ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa Negara
     – Globalisasi dalam bidang sosial budaya, dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal bangga kita terhadap bangsa.
     – Globalisasi dalam dunia pendidikan, memberikan informasi tentang ilmu pengetahuan dari belahan bumi yang lain melalui internet maupun discovery televisi, sehingga pendidikan akan menjadi maju dan mampu bersaing dengan negara maju lainnya, karena ilmu/pengetahuan yang diperoleh hampir sama.
     Pengaruh Negatif dari Globalisasi terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara :
     – Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme.
     – Globalisasi di bidang ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk-produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) menjamur di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
     Di Era Globalisasi pergaulan antar bangsa semakin ketat. Batas antar negara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antar bangsa yang semakin kental itu akan terjadi proses alkulturasi, saling meniru dan saling mempengaruhi antara budaya masing-masing. Yang perlu kita cermati dari proses akulturasi tersebut apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indoensia. Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor yaitu :
     1) Semakin menonjolnya sikap individualistis yaitu mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan azas gotong-royong.
     2) Semakin menonjolnya sikap materialistis yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Bila hal ini terjadi berarti etika dan moral telah dikesampingkan.
     Arus informasi yang semakin pesat mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung maka akan berakibat lebih serius, sehingga pada puncaknya mereka tidak bangga kepada bangsa negaranya.
     Pengaruh negatif akibat proses akulturasi tersebut dapat meronsong nilai-nilai yang telah ada dalam masyarakat kita, jika semua ini dapat dibendung, maka akan mengganggu ketahanan disegala aspek, bahkan mengarah kepada kreditabilitas sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut, kita harus berupaya untuk menciptakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional dapat terjaga, salah satunya dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang mengarah kepada konsep identitas nasional.
     Dengan adanya globalisasi identitas hubungan masyarakat antar satu negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan bersifat trannasional menjadi semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain terkait dengan masalah-masalah narkotika, pencucian uang, peredaran dokumen keimigrasian palsu dan terorisme. Masalah-masalah tersebut berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi mulai memudar. Hal ini ditunjukkan dengan semakin merajalelanya perbedaan narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa khusunya bagi generasi penesrus bangsa. Jika hal tersebut tidak dapat dibendung maka akan mengganggu terhadap ketahanan nasional disegala aspek kehidupan bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai identitas nasional.











BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
    Identitas nasional pada hakikatnya merupakan “manifestasikan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu nation (budaya) dengan ciri-ciri khas tadi, suku bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya”.
     Identitas nasional itu terbentuk karena kita merasa bahwa kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai pengalaman, sejarah, dan penderitaan yang sama pada masa sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah.
    Robert de Ventos mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional sebagai hasil interaksi historis antara 4 faktor penting yaitu : faktor primer, faktor pendukung, faktor penarik, dan faktor reaktif.
    Dimensi dan unsur-unsur pembentuk  dalam identitas nasional antara lain : Pola perilaku, lambang-lambang, alat-alat perlengkapan, tujuan yang ingin dicapai.
     Kehalusan budi, sopan santun dalam sikap dan perbuatan, kerukunan, toleransi dan solidaritas sosial, idealisme dan sebagainya yang merupakan karakteristik identitas nasional telah hilang hanyut dilanda oleh derasnya modernisasi dan globalisasi.
     Globalisasi menimbulkan keterkaitan yaitu adanya dampak positif dan negatif pengaruh globalisasi terhadap identitas nasional karena dengan adanya globalisasi identitas hubungan masyarakat antar satu negara yang lain menjadi semakin tinggi.








DAFTAR PUSTAKA
Darmadi,Hamid, Urgensi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi,Bandung,Alfabeta,2013.
A.Ubaedillah,et.al, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,Jakarta,ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2000.
Tim Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Purwokerto,Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Bandung,Alfabeta,2012.
Heri Herdiawanto,et.al,cerdas, kritis dan aktif berwarganegara,Jakarta, Erlangga,2010.

Sumber internet:
https://id.wikipedia.org/wiki/Multikulturalisme#Definisi diakses pada tanggal 11 September 2015. Pukul 20:00






[1]) Prof.Dr.Hamid Darmadi,M.pd. ,Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi,(Bandung:Alfabeta cv,2013),382
[2] A.Ubaedillah dan Abdul Rozak,Pendidikan Kewarganegaraan(Civic Education),(Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2000),108-109

Makalah Kewirausahaan: Transformasi, Inovasi dan Kreativitas Kewirausahaan

RESUME TRANSFORMASI KEWIRAUSAHAAN, TEORI INOVASI DAN KREATIVITAS Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah: KEWIRAUSAHAAN Dosen Peng...