Rabu, 19 Desember 2018

Makalah Ulumul Qur'an: I'jaz dan Pembahasannya

MAKALAH
I’JAZ  AL-QUR’AN, PENGERTIAN DAN PEMBAHASANNYA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
ULUMUL  QUR’AN
Dosen Pengampu :
Zuhri Humaidi,M.S.I,

Disusun oleh :
 Retno Sulistiyani                                              931335515
St.Wulan Rametha                                           931335415
Eka Susanti                                                      931335715
Miftakhul Jannah                                             931335615

JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2015/2016

BAB I
PENDAHULUAN

A .Latar Belakang
     Salah satu objek penting lainnya dalam kajian ulumul Al-Qura’an adalah perbincangan mengenai I’jaz yang berarti mukjizat, terutama mukjizat Al Qura’an. Karena dengan perantara mukjizat Allah mengingatkan  manusia, bahwa para rasul itu merupakan utusan yang mendapat dukungan dan bantuan dari langit.Mukjizat yang telah di berikan kepada para Nabi mempunyai fungsi sama yaitu untuk memainkan peranannya dan mengatasi kepandaian kaum disamping membuktikan bahwa kekuasaan Allah itu berada di atas segala-galanya.
     Adapun tujuan mukjizat itu, untuk pengarahan yang ditujukan pada suatu umat yang berkaitan dengan pengetahuan mereka, karena Allah tidak mengarahkan suatu umat pada hal-hal yang mereka tidak ketahui, dan di situlah letak nilai mukjizat yang telah di berikan kepada Nabi.
     Sebagaimana yang akan dijelaskan pada pembahasan makalah ini bahwa mukjizat-mukjizat para Rasul sangat berbeda dengan nabi Muhammad SAW.,yaitu Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan mukjizat yang rasional sesuai dengan akal sehat dan abadi. Al-Qur’an telah membuktikan bahwa mukjizatnya bisa mengungguli segala bentuk kekuatan dari segala bentuk yang dimiliki inisiatif kuat atau keistimewaan menggunakan pikiran dan akal.Dengan mukjizat Al-Qur’an ,Nabi Muhammad telah berhasil merubah karakter bangsa Arab sehingga menjadi bangsa yang beradab dalam waktu yang relatif singkat.
     Demikianlah secara singkat latar belakang I’jaz Al-Qur’an sebagai pelengkap uraian bab ini.

B. Rumusan Masalah
     Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
  1. Apakah pengertian I’jaz Al-Qur’an ?
  2. Bagaimana dasar dan pembahasan mengenai I’jaz Al-Qur’an ?

C. Tujuan Penulisan                                                                      
  1. Untuk memahami pengertian I’jaz Al-Qur’an.
  2. Untuk mengetahui dasar dan pembahasan mengenai I’jaz Al-Qur’an.

D. Manfaat Penulisan
     Manfaat disusunnya makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pengertian I’jaz Al-Qur’an dan dan pembahasannya.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian I jaz Al-Qur’an
     I’jaz menurut bahasa artinya melemahkan. Dan mukjizat adalah sesuatu yang luar biasa, yang ajaib atau menakjubkan. Sedangkan menurut istilah mukjizat ialah suatu yang bernilai sangat tinggi yang bisa mengungguli seluruh masalh yang berkembang, disamping kedatangannya mukjizat memang sedang dinanti oleh kaum.[1]    Sedang yang dimaksud dengan I’jaz secara terminology ilmu Al-Qur’an adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh beberpa ahli sebagai berikut :
1.         Menurut Manna Khalil Al Qaththan
     I’jaz adalah menampakkan kebenaran Nabi SAW dalam pengakuaan orang lain sebagai rasul utusan Allah SWT dengan menampakan kelemahan orang-orang Arab untuk menandinginya atau menghadapi mukjizat yang abadi, yaitu Al-Qur’an dan kelemahan-kelemahan generasi sesudah mereka.
2.         Sedangkan menurut Ali al Shabuniy
           I’jaz ialah menetapkan kelemahan manusia baik secara kelompok maupun bersama-sama untuk menandingi hal yang serupa dengannya, maka mukjizat merupakan bukti yang datangnya dari Allah swt yang diberikan kepada hamba-Nya untuk memperkuat kebenaran misi kerasulan dan kenabianya. Sedangkan mukjizat adalah perkara yang luar biasa yang disertai dengan tantangan yang tidak mungkin dapat ditandingi oleh siapapun dan kapanpun.
3.                                                         Muhammad Bakar Ismail menegaskan:
       Mukjizat adalah perkara luar biasa yang disertai dan diikuti tantangan yang diberikan oleh Allah swt kepada nabi-nabiNya sebagai hujjah dan bukti yang kuat atas misi dan kebenaran terhadap apa yang diembannya yang bersumber dari Allah swt.
     Dari ketiga definisi di atas dapat di fahami antara I’jaz dan mukjizat itu dapat dikatakan melemahkan. Hanya saja pengertian I’jaz di atas mengesankan batasan yang lebih spesifik,yaitu Al-Qur’an. Sedangkan pengertian mukjizat, menegaskan batasan yang lebih luas, yakni bukan hanya berupa Al-Qur’an, tetapi juga perkara-perkara lain yang tidak mampu dijangkau manusia secara keseluruhan. Dengan demikian dalam konteks ini antara pengertian I’jaz dan mukjizat itu saling melengkapi, sehingga nampak jelas keistimewaan dari ketetapan-ketetapan Allah yang khusus diberikan kepada Rasul-rasul pilihan-Nya sebagai salah satu bukti kebenaran misi kerasulan yang dibawahnya.
     Sebagai contoh tentang mukjizat Nabi Ibrahim AS. Ketika itu kaum Ibrahim adalah orang-orang yang menyucikan berhala dan menjadikan berhala itu sebagai sesembahan. Sewaktu mereka akan membakar Nabi Ibrahim, terlebih dahulu mereka menghadap dan menyembah berhala itu dengan khidmat. Mereka mohon restu untuk melemparkan Ibrahim ketengah-tengah kobaran api.
     Menurut logika, seharusnya berhala-berhala yang dianggap sebagai Tuhan itu akan membalas kepada orang yang pernah menghancurkan jika benar berhala itu bisa berbuat sesuatu kepada manusia dan patut sebagai sesembahan
     Namun ketika itu mukjizat yang dibawa Nabi Ibrahim memperlihatkan keunggulannya. Maka apipun tak mampu membakar kulit Ibrahim. Dengan mukjizat, api menjadi berubah sifatnya,yakni api yang biasanya membakar berubah menjadi dingin seketika.
     Maka hati mereka terguncang dan kepercayaan mereka memudar, karena berhala yang semula disucikan dan menjadi sesembahan, nilainya merosot dan terhina. Melalui para Rasul, tampak sangat jelas bahwa Allah adalah Maha Kuasa. Dengan mukjizatnya, para Rasul telah menunjukkan kemampuannya menembus ketentuan hukum alam.
     Dalam hal ini, mukjizat yang ada pada Nabi Muhammad SAW berupa Al-Qur’an jelas berbeda dengan mukjizat para Rasul sebelumnya.I’jazul Qur’an (kemukjizatan Al-Qur’an) melebihi sagalanya dibanding dengan apa yang sedang mereka banggakan.Dan keutamaan mukjizat Al-Qur’an ini bukan hanya ditunjukkan kepada bangsa Arab, namun AL-Qur’an dengan keutamaan mukjizatnya itu diperuntukkan kepada seluruh alam.
     Ditinjau dari segi bahasa dan sastra, maka mukjizat Al-Qur’an sudah terbukti jauh lebih unggul dibanding dengan yang sudah dicapai bangsa Arab. Sejak turunnya Al-Qur’an sudah disertai dengan mukjizat yang bersifat universal, berlaku bagi seluruh alam dan seluruh masa. Disamping itu Allah juga menjamin terhadap kesuciannya.

B. Dasar dan Pembahasan I’jaz Al-Qur’an
     Menurut Dr.Subhi Shaleh, bahwa orang yang pertama menulis I’jazul Qur’an adalah Imam Al-Jahid dengan bukunya “Nudlumul Qur’an”, kemudian Muhammad bin Zaid Al-Wasithi dengan bukunya “I’Jazul Qur’an”, kemudian Imam Ar-Rumani dengan bukunya “I’jaz” kemudian Al-Qadi Abu Bakar Al-Baqilani dengan bukunya “I’jazul Qur’an” dan Abd.Qair Al-Jurjani dengan bukunya “Balailul I’jazul dan Balagah”.
     Dan menurut pendapat lain menyatakan bahwa yang pertama kali menulis I’jazul Qur’an ialah Abu Ubaidah dengan kitab “Majazul Qur’an” , kemudian Al-Farra dengan kitabnya : ‘Ma’anil Qur’an” dan Ibnu Qutaibah dengan kitabnya ‘Ta’wilu Musykilul Qur’an”.
     Adapun pujangga-pujangga modern yang menulis tentang ilmu I’jazul Qur’an deiantaranya ialah : Dr.Muhammad Mutawalli Asy-Sya’rawi dengan bukunya “Mukjizat Al-Qur’an” ,Ar-Rafi’i dengan bukunya “Tarikhul Adabil ‘Arabi” ,Prof.Dr.Sayyid Qutub dengan bukunya “Tasriful Fanni fil Qur’an”.
     Disamping untuk menumbuhkah keyakinan pada manusia bahwa Al-Qur’an betul-betul wahyu dari Allah, I’jazul Qur’an juga merupakan bukti kebenaran Muhammad sebagai Rasul Allah. Karenanya  sasaran mukjizat Al-Qur’an adalah non Muslim. Sedangkan bagi orang muslim kekaguman mereka terhadap Al-Qur’an menunjukkan adanya keistimewaan dalam Al-Qur’an.
     Tujuan I’jaz Al-Qur’an
1.    Untuk membuktikan kerasulan nabi Muhammad SAW.
2.    Untuk membuktikan bahwa kitab suci Al-Qur’an benar-benar merupakan wahyu dari    Allah.
3.    Untuk menunjukkan kelemahan mutu sastra dan balagah bahasa manusia.
4.    Untuk menunjukkan kelemahan daya upaya dan rekayasa manusia.
     Sebagaiman telah dijelaskan, mukjizat-mukjizat yang dibawa oleh para Rasul sangat berbeda dengan yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW.,yaitu Al-Qur’an. Mukjizat-mukjizat yang dimiliki oleh para Rasul selain Muhammad SAW., seperti terbelahnya laut ketika Nabi Musa memukulkan tongkat, api yang dingin ketika Nabi Ibrahim dibakar didalamnya dan mukjizat Nabi Isa dengan pengobatannya sampai dapat menghidupkan orang yang telah mati.Mukjizat-mukjizat yang dimiliki para Rasul tersebut hanya berlaku pada masa dan keadaan tertentu dan kitab-kitab sebelum Al-Qur’an.
     Namun mukjizat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.,berupa Al-Qur’an berbeda dengan mukjizat para Rasul sebelumnya.Sebab Al-Qur’an adalah kalam-Nya sehingga keutamaan ,kekekalan atau keabadiannya selalu dimiliki oleh Al-Qur’an dan jaminan terhadap Al-Qur’an langsung mendapat penjagaan dari Allah SWT.
     Allah berfirman:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ 
    Artinya :
            “Sesungguhnya kamilah yang menurunkan Al-Qur’an ,dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”
(Q.S.Al-Hijr:9)
     Al-Qur’an merupakan mukjizat yang rasional, sesuai dengan akal sehat dan abadi.Al-Qur’an telah membuktikan bahwa mukjizatnya bisa mengungguli segala bentuk kekuatan yang memiliki segala inisiatif kuat atau keistimewaan yang menggunakan pikiran dan akal. Dengan mukjizat Al-Qur’an Nabi Muhammad telah berhasil mengubah karakter bangsa Arab sehingga menjadi bangsa yang berada dalam waktu yang relatif singkat.
     Contoh diantara aspek-aspek kemukjizatan Al-Qur’an lainnya jelas terlihat apabila Al-Qur’an dikaitkan dengan pribadi Nabi Muhammad dan kondisi masyarakat waktu itu yang antara lain ilmu pengetahuan belum berkembang:


a.     Isyarat Ilmiah
·       Al-Qur’an menyebutkan pada Q.S.Al-Baqarah ayat 223, ayat ini mengisyaratkan bahwa wanita sebagai ladang tidak menemukan buah.Buah ditentukan oleh petani. Karena itu yang menentukan jenis kelamin anak adalah pihak laki-laki. Perempuan hanya memiliki kromosom “Y” ,sedangkan laki-laki memiliki kromosom “X” dan “Y”. Isyarat ilmiah semacam ini tidak mungkin ditangkap manusia yang hidup pada tingkat perkembangan ilmu seperti pada masa Nabi.
·  Al-Qur’an menyebutkan :
إِنَّ فِي اخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَمَا خَلَقَ اللَّهُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَّقُونَ 
(Q.S.Yunus:6)
     Disini ada dua istilah yang sama-sama menunjukkan arti cahaya yaitu diya dan nur.Berdasarkan penelitian,cahaya ada yang bersumber dari dirinya sendiri,adapula yang bersumber dari luar dirinya.Untuk yang pertama ,Al-Qur’an menggunakan istilah diya ,sedangkan untuk yang kedua menggunakan istilah nur.
     Dengan demikian,perkembangan ilmu pengetahuan semakin membuktikan kemukjizatan Al-Qur’an.
b.    Kabar Gaib
·       Menyangkut masa lalu. Misalnya firman Allah dalam surat Yunus ayat 92:
فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آيَةً وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ
(Q.S Yunus:92)
Artinya: “Maka pada hari ini kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami”
     Dalam ayat ini Allah menginformasikan bahwa tubuh kasar Fir’aun diselamatkan Tuhan, dalam arti tidak hancur. Kenyataan menunjukkan bahwa tubuh Fir’aun sampai sekarang itu masih ada di Mesir. Menurut syarah, setelah tenggelamnya mayat Fir’aun ditemukan di pantai, lalu dibalsem oleh orang-orang Mesir.
·       Menyangkut peristiwa yang akan datang, misalnya pada ayat 1 sampai 4 surat Ar-Rum.
                            بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
الم ﴿١﴾غُلِبَتِ الرّومُ ﴿٢﴾ فى أَدنَى الأَرضِ وَهُم مِن بَعدِ غَلَبِهِم سَيَغلِبونَ ﴿٣﴾
فى بِضعِ سِنينَ ۗ لِلَّهِ الأَمرُ مِن قَبلُ وَمِن بَعدُ ۚ وَيَومَئِذٍ يَفرَحُ المُؤمِنونَ ﴿٤﴾                             
Artinya : “Alif Lam Mim.Telah dikalahkan bangsa Romawi”, di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang ,dalam beberapa tahun (lagi)”
(Q.S.Ar-Rum:1-4)
     Dalam ayat ini Allah menyatakan, setelah kerajaan Romawi Timur yang berpusat di konstantinopel kalah, ia akan menang kembali dalam peperangan melawan musuhnya. Apa yang dinyatakan Al-Qur’an tersebut telah terbukti kebenarannya setelag 9tahun kemudian.
     Menurut Dr.Muhammad Mutawally bahwa didalam Al-Qur’an terkandung dua pilar yang sangat penting :
1)      Pelaksanaan AL-Qur’an dengan cara mengamalkan ajaran-ajaran yang ada didalamnya.
2)      Pemeliharaan terhadap kitab suci Al-Qur’an itu sendiri.
Jika kita bersedia mengamalkan ajaran-ajaran Al-Qur’an secara sempurna ,tentu segala permasalahan akan tertanggulani dengan baik dan wajar, sesuai dengan kehendak Allah. Tetapi kenyataannya manusia terlalu sering melakukan tindakan alpha sehingga mengesampigkan arti Al-Qur’an sebagai pedoman ,penuntun dan penerang kehidupan kita sampai dihari kemudian.
Pada masa sekarang ini, banyak kita jumpai mushaf-mushaf Al-Qur’an yang terdapat dihampir setiap rumah, kantor, hotel, bahkan didalam sedan-sedan mengkilat. Lebih jauh, golongan non-muslim pun banyak yang memiliki mushaf Al-Qur’an. Tampak besar inayah dan pemeliharaan Allah terhadap Al-Qur’an. Sesungguhnya Allah-lah yang menjaga kesucian Al-Qur’an.[2]
Belum pernah ada dalam sejarah manusia,seorang penulis penuh kemampuan yang dimilikinya berani mengajukan tantangan seperti Al-Qur’an. Dan penulis manapun tidak mungkin dapat menghasilkan suatu karya yang tidak dapat ditantang oleh penulis lain, atau bahkan mungkin karya lain itu akan lebih baik. Dalam bidang apapun setiap prosuk manusia, mungkin saja ditandingi oleh manusia lain. Maka jika ada sesuatu yang tidak dapat ditandingi oleh manusia tentu bukan produk manusia dan sekaligus membuktikan bahwa sesuatu tersebut berasal dari Tuhan yang tidak mungkin ditandingi oleh siapapun.
Dalam Al-Qur’an disebutkan adanya pernyataan tegas yang menyatakan tantangan kepada manusia yang meragukan akan kebenarannya untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’an, atau membuat 10 surat bahkan 1 surat saja.
Untuk menjawab penolakan orang Quraisy terhadap Al-Qur’an sebagai wahyu Allah, Al-Qur’an menentang mereka dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
  1. Mendatangkan semisal Al-Qur’an.
Firman Allah SWT :
قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الإنْسُ وَالْجِنُّ عَلَى أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَذَا الْقُرْآنِ لا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا 

     Artinya : “Katakanlah,sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Qur’an ini,niscaya mereka mereka tidak akan mendapat membuat yang serupa dengan dia,sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain”.
(Q.S.Al-Isra:88)
     Pernyataan tersebut dibuktikan oleh fakta sejarah,yaitu peristiwa yang terjadi pada Ibnul Muqaffa, sebagaimana diungkapkan oleh seorang orientalis, wallacestone, dalam bukunya Mohammad: His Life Doctrin.Peristiwa itu, demikian Wallacestone, terjadi ketika sekelompok orang Zindik dan tidak beragama tidak beragama tidak senang melihat pengaruh Al-Qur’an terhadap masyarakat. Mereka memutuskan untuk menjawab tantangan-tantangan Al-Qur’an. Untuk itu,mereka menawarkan kepada Abdullah Ibnul Muqaffa (wafat 727 M), seorang sastrawan besar dan penulis terkenal agar bersedia membuat karya tulis semacam tawaran tersebut. Ia berjanji akan menyelesaikan tugas itu dalam satu tahun. Sebagai imbalannya, mereka harus menanggung semua biaya Abdullah selama setahun itu.
     Setelah berjalan setengah tahun, kaum atheis dan Zindik itu mendatangi Ibnul Muqaffa, mereka ingin mengetahui sampai sejauh mana hasil yang dicapai sastrawan tersebut dalam menghadapi tantangan Al-Qur’an. Pada waktu memasuki kamar sastrawan asal Persia ini, mereka menemukan Ibnul Muqaffa sedang duduk memegang pena, tenggelam dalam pikirannya.
     Penulis terkenal ini mencurahkan segenap kemampuannya untuk menjawab tantangan Al-Qur’an, tapi ia tidak berhasil dan menemui jalan buntu. Akhirnya ia mengakui kegagalannya.Rasa malu dan kesan menguasai dirinya, sebab lebih dari setengah tahun ia berusaha keras menulis semisal Al-Qur’an, namun tidak satu ayatpun yang dihasilkannya. Ibnu Muqaffa akhirnya memutuskan perjanjian dan menyerah kalah.
  1. Mendatangkan 10 surat yang menyamai surat-surat yang ada didalam Al-Qur’an.
Firman Allah SWT :
أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ قُلْ فَأْتُوا بِعَشْرِ سُوَرٍ مِثْلِهِ مُفْتَرَيَاتٍ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Artinya :
     “Bahkan mereka mengatakan “Muhammad telah membuat-buat Al-Qur’an itu”.Katakanlah ,(“Kalau demikian),maka datangkanlah sepuluh surat yang dibuat-buat untuk menyamainya dan panggillah orang-orang yang kamu anggap sanggup (memanggilnya) salain Allah,jika kamu memang orang-orang yang benar”.
(Q.S.Hud:13)
     Meskipun hanya sepuluh surat, namun tak ada seorangpun yang dapat melakukannya. Peristiwa Abdullah bin Al-Muqaffa diatas merupakan salah satu contoh ketidak mampuan manusia tersebut.
  1. Mendatangkan satu surat. Firman Allah SWT.
Artinya :
 أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

Artinya :
“Atau(patutkah) mereka mengatakan, ”Muhammad membuat-buatnya”. Katakanlah, ”(Kalau benar yang kamu katakan itu), maka cobalah datangkan sebuah surat seumpanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil(untuk membuat-buatnya)selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar”.
(Q.S.Yunus:38)
     Memang banyak diantara pemimpin-pemimpin dan ahli sastra yang mencoba dan meniru Al-Qur’an bahkan kadang-kadang ada yang mendakwahkan dirinya jadi Nabi seperti Musailamah Al-Kazzab, Thulaihah, Habalah bin Ka’ab dan lain-lain. Tetapi mereka itu semuanya menemui kegagalan, bahkan mendapat cemooh dan hinaan dari masyarakat. Sebagai contoh kami nukilkan dibawah ini kata-kata Musailamah Al-Kazzab yan dianggapnya dapat menandingi sebagian ayat-ayat Al-Qur’an:
أيها الضفدع بنات ضفدعين أعلاك في الماء وأسفلك في التراب

Artinya :
“Hai katak (kodok) anak dari dua katak. Bersihkanlah apa-apa yang akan engkau bersihkan,bagian atas engkau di air dan bagian bawah engkau ditanah”.
     Seorang sastrawan Arab yang termasyur, yaitu Al-Jhidz telah memberikan penilaiannya atas gubahan Musailamah ini dalam bukunya yang bernama “Al-Hayawan” sebagai berikut: “Saya tidak mengerti apakah gerangan yang menggerakkan jiwa Musailamah menyebut katak (kodok) dan sebagainya itu. Alangkah kotornya gubahan yang dikatakannya sebagai ayat Al-Qur’an itu yang turun kepadanya sebagai wahyu”.
     Syekh Muhammad Abduh dalam kitabnya “Rasalatut-Tauhid menerangkan bagaimana ketinggian dan kemajuan bahasa dimasa turunnya Al-Qur’an : “Al-Qur’an diturunkan pada masa yang telah sepakat ahli-ahli riwayat mengatakan, bahwa masa itu adalah masa yang amat gemilang ditinjau dari segi kemajuan bahasa dan pada masa itu banyak sekali terdapat ahli sastra dan ahli-ahli pidato.
     Berikut ini beberapa ulama berpendapat tentang segi-segi kemukjizatan Al-Qur’an:
a)      Menurut Al-Jahidz, Al-Jurani, dan Abd. Qahir Al-Jurani, bahwa kemukjizatan Al-Qur’an hanya pada susunan lafal-lafalnya saja.
b)      Menurut Muh.Ismail Ibrahim, Az-Zamakhsyari dan Fahnur Raz bahwa kemukjizatan Al-Qur’an hanya pada keilmiahannya saja.
c)      Menurut Imam Qurtubi, bahwa kemukjizatan Al-Qur’an karena uslubnya lain dari yang lain ,susunannya indah, adanya berita kejadian-kejadian yang akan terjadi dan lain sebagainya.
d)     Menurut Ar-Zaqrani, bahwa kemukjizatan Al-Qur’an ada pada keindahan bahsa dan uslub-uslubnya, berisi beberapa ilmu pengetahuan, memenuhi semua hajat manusia, dan adanya berita.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
      Dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa I’jaz menurut bahasa artinya melemahkan. Dan mukjizat adalah sesuatu yang luar biasa, yang ajaib atau menakjubkan.
     Contoh diantara aspek-aspek kemukjizatan Al-Qur’an lainnya jelas terlihat apabila Al-Qur’an dikaitkan dengan pribadi Nabi Muhammad dan kondisi masyarakat waktu itu yang antara lain ilmu pengetahuan belum berkembang.
     Dalam Al-Qur’an disebutkan adanya pernyataan tegas yang menyatakan tantangan kepada manusia yang meragukan akan kebenarannya untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’an ,atau membuat 10 surat bahkan 1 surat saja. Namun tak ada seorangpun yang dapat melakukannya. Peristiwa Abdullah bin Al-Muqaffa diatas merupakan salah satu contoh ketidak mampuan manusia tersebut.















DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Syadali, et. al. Ulumul Qur’an II.  Bandung: Pustaka Setia, 1997.
Manna Khalil Al-Qattan.  Study Ilmu-ilmu Qur’an ,terj.Mubahitsfi,Ulumul Qur’a., Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa, 2004.
Marzuki,Kamaluddin. Ulumul Qur’an. Bandung: Rosdakarya, 1994.
Mutawally,Muhammad. Mukjizat Al-Qur’an,terj.MustofaMahdamy, Risala. Bandung: Pustaka Setia, 1984.
Usman. Ulumul Qur’an. Jogjakarta: Teras, 2009.
(http://www.tafsir.web.id/2013/03/tafsir-al-hijr-ayat-1-15.html, diakses 11 September 2015 pukul 19:07).
(http://www.tafsir.web.id/2013/03/tafsir-yunus-ayat-1-10.html, diakses 11 September 2015 pukul 20:00).
(http://www.tafsir.web.id/2013/03/tafsir-hud-ayat-6-16.html#more, diakses 11 September 2015 pukul 20:10).




[1] Dr.Muhammad Mutawally,Mukjizat Al-Qur’an ,terj.Mustofa Mahdamy,(Bandung:Risalah,1984),9
[2] Dr.Muhammad Mutawally,Op.Cit.,20

Kamis, 16 Februari 2017

Tugas Ushul Fiqh (2) Tipologi, Metodologi, Istinbath dalam Hukum Islam: Bayani, Tahlili, Istislani.

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebagaimana diketahui, sumber pokok Hukum Islam adalah wahyu, baik yang tertulis (kitab Allah/Al-Qur’an) maupun yang tidak tertulis (Sunnah Rasulullah). Materi-materi hukum yang terdapat di dalam sumber tersebut, secara kuantitatif terbatas jumlahnya. Karena itu terutama setelah berlalunya zaman Rasulullah, dalam penerapannya diperlukan penalaran.
Permasalahan-permasalahan yang tumbuh dalam masyarakat adakalanya sudah ditemukan nashnya yang jelas dalam kitab suci Al-Qur’an atau Sunnah Nabi, tetapi adakalanya yang ditemukan dalam Al-Qur’an atau Sunnah Nabi itu hanya berupa prinsip-prinsip umum. Untuk pemecahan permasalahan-permasalahan baru yang belum ada nashnya secara jelas, perlu dilakukan istinbath hukum, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap permasalahan yang muncul dalam masyarakat dengan melakukan ijtihad berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an atau Sunnah.
Dengan jalan istinbath itu hukum Islam akan senantiasa berkembang seirama dengan terjadinya dinamika perkembangan masyarakat guna mewujudkan kemaslahatan dan menegakkan ketertiban dalam pergaulan masyarakat serta menjamin hak dan kewajiban masing-masing individu yang berkepentingan secara jelas. Maka oleh sebab di dalam makalah ini akan dijelaskan tentang Istinbath dan bentuk-bentuk Istinbath.
Rumusan Masalah
Apa itu Istinbath?
Apa bentuk-bentuk Istinbath?

Tujuan Masalah
Untuk mengetahui pengertian Istinbath
Untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk Istinbath
Manfaat Penulisan
Manfaat disusunnya makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang metode Istinbath hukum Islam.






















BAB II
PEMBAHASAN

Metode Istinbath Hukum
Istinbath artinya mengeluarkan hukum dan dalil. Jalan Istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil. Untuk itu, seorang ahli hukum harus mengetahui prosedur cara penggalian hukum (thuruq al-istinbath) dari nash.
Cara penggalian hukum dari nash itu bisa dengan menempuh dua macam pendekatan, yaitu pendekatan makna (thuruq mana’wiyah) dan pendekatan lafazh (thuruq lafzhiyah). Pendekatan makna adalah penarikan kesimpulan hukum bukan kepada nash lansung, seperti qiyas, istihsan, maslahah mursalah dan lain-lain. Sedangkan pendekatan lafazh penerapannya membutuhkan beberapa factor pendukung, yaitu: penguasaan terhadap makna dari lafazh-lafazh nash serta konotasinnya dari segi umum dan khusus: mengetahui dalalah-nya, apakah menggunakan manthuq lafzhi ataukah termasuk dalalah yang menggunakan pendekatan mafhum yang di amabil dari konteks kalimat; mengerti batasan (qayyid) yang membatasi ungkapan nash; kemudian pengertian yang dipahami dari lafazh nash.
Bentuk-bentuk metode Istinbath
Metode Bayani
Pengertian Metode Bayani
Secara etimologi, bayan berarti penjelasan atau eksplanasi. Al-Jabiri, berdasarkan beberapa makna yang diberikan kamus Lisân al-Arâb–suatu kamus karya Ibn Mandzur dan dianggap sebagai karya pertama yang belum tercemari pengertian lain--tentang kata ini, memberikan arti sebagai al-fashl wa infishâl (memisahkan dan terpisah) dan al-dhuhûr wa al-idhhâr (jelas dan penjelasan). Makna al-fashl wa al-idhhâr dalam kaitannya dengan metodologi, sedang infishâl wa dhuhûr berkaitan dengan visi (ru`y) dari metode bayani.
Dalam perspektif penemuan hukum Islam dikenal juga dengan istilah metodepenemuan hukum al-bayan mencakup pengertian al-tabayun dan al-tabyin : yakni prosesmencari kejelasan (azh-zhuhr) dan pemberian penjelasan (al-izhar) ; upaya memahami(alfahm) dan komunikasi pemahaman (al-ifham) ; perolehan makna (al-talaqqi) dan penyampaian makna (al-tablig). Dalam ushul al-fiqh yang dimaksud nash sebagai sumber pengetahuan adalah Al-Qur’an dan Hadis.
Cakupan lafadz pada metode bayani meliputi:
مشرك, مرادق,  هقيه, هطاق, خاص  ,عام
Ditinjau dari lafadznya dibagi menjadi dua yaitu lafadz jelas dan lafadz tidak jelas. Yang menunjukkan lafadz jelas yaitu:
نفي, ظاهر, محكم, مثثاابة
Sedangkan lafadz yang tidak jelas:
متثابة, مجمل, مثكه, نافو
Tujuan Metode Bayani
Metode bayani yang telah lama digunakan dan diterapkan oleh para ulama (fuqaha, mutakallimun dan ushuliyun) ini bertujuan untuk :
Memahami dan menganalisis teks guna menemukan atau mendapatkan makna yang dikandung dalam (dikehendaki) lafadz. Dengan kata lain, pendekatan ini dipergunakan untuk mengeluarkan makna zahir dari lafadz dan ‘ibarah yang zahir pula.
Mengambil istinbath hukum-hukum dari al nushush ‘an diniyyah dan Al Qur’an khususnya. Makna lafadz yang terkandung dalam nash (Al Qur’an dan Hadits), dikehendaki oleh dan diekspresikan melalui teks dapat diketahui dengan mencermati hubungan makna dan lafadz. al Jabiri menyatakan bahwa metode bayani yang digunakan dalam pemikiran Arab baik dalam fiqh, nahwu atau teologi didasarkan pada mekanisme yang menjadi landasan bagi metode fuqaha. Hal ini dikarenakan para ulama ushul fiqh merangkum berbagai cabang ilmu yang sesuai dengan tujuan mereka dan menjadikannya sebuah ilmu.

Contoh memahami ayat/teks Al-quran dengan metode bayani
Setelah memahami berbagai uraian mengenai pengertian, tujuan, dan cara pengambilan atau penyelesaian suatu peristiwa yang berdasarkan dengan kajian gramatikal, maka perlu kita aplikasikan ke dalam tindakan yang konkrit. Artinya, kita harus menerapkan teori-teori di atas ke dalam contoh yang nyata mengenai kajian teks secara bayani. Sebab, jika teori tidak diikuti dengan praktik, maka akan menyebabkan pemahaman yang kurang komprehensif.
Berikut adalah contoh penafsiran ayat alquran yang akan dikaji berdasarkan metode bayani.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman!apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Kajian Bayani Teks
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُو kata يَا pada penggalan ayat tersebut merupakan huruf nidak, yang huruf berfungsi sebagai kata untuk menyeru. Dalam penggalan ayat ini, kata seruan tersebut ditujukan kepada setiap orang mukmin.Sedangkan lafadz آمَنُوا bermakna haqiqi secara urf atau haqiqat urfiyah, yang berbentuk jamak dari lafadz آمَن. Makna dasar dari kata tersebut adalah percaya, yang secara kebiasaan lafadz tersebut memiliki makna setiap “orang yang percaya kepada Allah dan RasulNya”.
إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ :Lafadz إِذَاpada penggalan ayat tersebut merupakan lafadz syarthiyah. Sedangkan lafadz نُودِيmerupakan bentuk majhul dari lafadz naada.Lafadz ini memiliki makna majazy yang berarti adzan, yang mana aslinya adalah memanggil. Sebab, lafadz tersebut diikuti oleh kata لِلصَّلَاةِ yang memiliki arti haqiqat syar’iyah—Bukan lagi berarti doa, melainkan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.Yang dimaksud dengan Nida’ disini adalah adzan yang dimana Imam sudah berada diatas minbar,  pada awalnya adzan ini Cuma dilakukan 1 kali, lantas Utsman adzan menjadi 2 kali dikarenakan banyaknya orang yang hendak sholat jum’at di Madinah.
مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ :lafadz ini memiliki makna sholat jumat yang dilakukan pada hari juma’at setelah zawal (matahari persis ditengah-tengah). Kata jum’ah  jim dan mim dhommah, sukun pada mim,al-Juma’  adalah jama’ seperti pada kata ghurfatun adalah ghurofun dan juga jum’aat seperti ghurfaat, harinya disebut al-‘Aruubah yang pertama kali menyebutnya dengan jum’at adalah Ka’ab bin Lu’ai (al Anshar).
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْع: Memiliki arti tunaikanlah Sholat. Lafadz فَاسْعَوْا   إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ jawab dari lafadz إِذَا. Sedangkan lafadz فَاسْعَوْاmemiliki arti bergegas dan lafadz ذِكْرِ اللَّهِ merupakan makna majazy dari kata sholat. yang dimaksud dengan Sa’aa disini adalah bukan dengan berlari atau tergessa-gesa melainkan berjalan pelan-pelan. Dalam hadits shohih dikatakan: jika telah didirikan sholat maka janganlah kalian tergesa-gesa tetapi dirikanlah dengan tenang. Dzikrullah adalah sholat dan khutbah jum’at karena iulah ayat ini menggunakan kata Dzikrullah.
Metode al-Ta’lili
Pengertian al-Ta’lil
Kata al’ta’lil adalah masdar dari ‘allala-yu’allilu-ta’lilan, yang berarti “sesuatu yang berubah keadaanya karena sampainya sesuatu yang lain padannya”. Sakit adalah ‘illat  karena tubuh berubah keadaanya dengan adanya sakit. Oleh karena itu, si fulan dikatan ber-illat apabila keadaanya berubah dari sehat menjadi sakit. Secara terminologi, Wahab Khallaf berpendapat, ‘illat adalah suatu sifat pada asal yang dibina atasnya hukum dan diketahui dengannya hukum padfa sesuatu.  Al-Bazdawi menyatakan, illat merupakan hukum qiyas dalam arti suatu sifat yang ada pada asal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum asal serta untuk mengetahui hukum pada far’u yang belum ditetapkan hukumnya. Dipahami bahwa ‘illat itu suatu keadaan atau sifat yang jelas dan mengandung relevansi sehingga kuat dugaan dia-lah yang menjadi alasan penerapan sesuatu ketentuan syari’ guan mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Memabukkan adalah sifat yang ada pada khamar yang dijadikan dasar keharamnnya. Karena itu khamar dapat diketahui wujud keharaman dalam setiap yang memabukkan.

Pembagian ‘Illat
Para ulama usul fiqh membagi ‘illat itu menjadi beberapa segi, di antarannya adalah segi cara mendapatkannya dan bisa tidaknya ‘illat itu diterapkan pada kasus hukum laiinya. Sebelum membahas kedua segi tersebut, perlu ditegaskan di sini bahwa ‘illat atau ta’lil itu dapat masuk ke dalam semua tindakan nash. Dari segi cara mndapatkanya, ‘illat itu, menurut ulama ushul fiqh, ada dua macam, yaitu ‘illat manshushah dan ‘illat mustabathah.
Pertama, ‘illah manshushah adalah ‘illat yang dikandung lansung dari nash. Jadi, apabila dalam nash terdapat ‘illat yang menyatakan begini, atau sebab begini, atau karena begini, maka sifat itu adalah ‘illat yang berdasarkan nash itu. Seperti firman Allah dalam member ‘illat terutama para Rasul, yang disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 165: “(Mereka kami utus) selaku para Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-rasul itu.”
Kedua,’illat-mustabathah adalah ‘illat yang digali oleh para mujtahid dari nash sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditentukan dan sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab. Misalnya, menjadikan perbuatan mencuri sebagai ‘illat bagi hukuman potong tangan. Seorang mujtahid yang menggali ‘illat dalam tindak pidana pencurian ini berusaha memahami keterkaitan antara hukuman potong tangan dengan sifat, yaitu pencurian. Kemudian disimpulkan bahwa ‘illat dari hukum potong tangan itu adalah perbuatan mencuri. Kedua macam’illat ini, menurut para ulam usul fiqh, dapat dijadikan sebagai sifat dalam menetukan sesuatu hukum syara’.

Syarat-syarat ‘Illat
Syarat-syarat ‘illat yang telah disepakati, menurut abu zahrah, yaitu: (1) ia merupakan sifat yang nyata, yakni bersifat material yang bisa dijangkau oleh panca indera. Karena ‘illat membatasi hukum pada cabang, maka ia harus terdiri atas hal yang nyata dan bisa terjangkau wujudnya pada cabang. Misalnya, memabukkan bisa dijangkau oleh rasa pada khamar dan dengan rasa itu dapat nyata wujudnya pada arak lain yang memabukkan; (2) Hendaknya sifat yang pasti (tertentu dan terbatas) dapat dibuktikan wujudnya pada cabang dengan membatasi atau karena terdapat sedikit perbedaan. Asas qiyas adalah bersamaan cabang dengan asal pada ‘illat (pasti dan terbatas), sehingga dapat menjauhkan hukum bahwa kedua kejadian itu adalah sama ‘illat-nya, seperti pembunuhan sengaja oleh ahli waris kepada yang mewariskannya. Tidak sah memberi ‘illat dengan sifat-sifat yang tidak pasti dan tidak berbeda secara jelas menurut perbedaan situasi, kondisi dan individu; (3) Hendaknya sifat yang sesuai. Terdiri dari empat dugaan mewujudkan hikmah hukum, artinya bahwa hubungan hukum dengan sifat itu dalam ada atau tidaknya, harus diwujudkan apa yang menjadi tujuan syari’ dalam membentuk hukum, karena yang memotivasi secara hakiki dan tujuan utamanya dalah hikmahnya. Memabukkan adalah hal yang sesuai dengan pengharaman khamar, karena di dalam keharaman itu terkandung pemeliharaan akal; (4) Bukan sifat yang terbatas pada asal. Harus sifat yang diwujudkan pada beberapa individu dan bisa didapat pada selain asal. Tujuan pemberian ‘illat hukum asal ialah jangkauan hukum asal itu sendiri pada cabang. Bila hukum itu diberi ‘illat dengan yang tidak didapat pada selain asal, tidak dapat dijadikan asal qiyas. Sifat memabukkan bukan hanya ada pada asal, tetapi bisa pada yang lainnya.
Metode Istislahi
Dalam pola ini, ayat-ayat umum dikumpulkan guna menciptakan beberapa prinsip (umum) yang digunakan untuk melindungi atau mendatangkan kemaslahatan. Prinsip-prinsip tersebut disusun menjadi tiga tingkatan daruriyat (kebutuhan esensial), hajiyat (kebutuhan primer), dan tahsiniyah (kebutuhan kemewahan). Prinsip umum ini dideduksikan kepada persoalan yang ingin diselesaikan. Misalnya tranplatasi organ tubuh, bayi tabung dan aturan lalu lintas kendaraan bermotor. Masalah-masalah ini tidak untuk mempunyai nas khusus sebagai rujukan. Karena itu untuk menentukan hukumnya, digunakan prinsip-prinsip umum yang ditari dari ayat-ayat, seperti: tidak boleh mencelakakan atas mendatangkan kemaslahatan; untuk setiap kesulitan ada jalan keluar yang bisa dicarikan; menoleng orang lain adalah kebajikan bahkan kewajiban; dan seterusnya.
Melalui pendeduksian dan pertimbangan tingkatan keutamaan, para ulama menyimpulkan kebolehan sebagai hukum dasar transplantasi, boleh untuk bayi tabung sekirannya dilakukan oleh sumai ietri itu sendiri, sedang pelanggaran aturan lalu lintas dianggap sebagai ta’zir.
Pola istislahi  sesuai dengan keadaannya, baru digunakan ketika tidak ada dalili khusus hanya berhubungan dengan persoalan-persoalan baru yang biasanya muncul karena penggunaan teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan. Di dalam usul fiqh, pola yang terakhir ini sangat sedikit mendapatkan perhatian. Untuk memudahkan akan diberikan contoh, beberapa aturan di bidang kekeluargaan. Di Indonesia sekarang secara intensif dikampanyekan “Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera” (NKKBS). Dalam konsep ini, keluarga (tentunya juga rumah tangga) yang ideal adalah yang terdiri dari seorang ayah (suami) seorang ibu (istri) dan dua orang anak laki-laki dan perempuan sama saja. Dari konsep ini terlihat kecendurrungan menuju ke bentuk keluarga inti.
Apabila kecenderungan ini disbanding kepada aturan yang ada di dalam fiqh, akan terlihat perbedaan, karena keluarga di dalam fiqh mengarah kepada bentuk keluarga luas. Di dalam fiqh, poligami dan monogamy dinilai sama, bahkan oleh beberapa ulama poligami cenderung lebih baik. Di masa sekarang beberapa ulama Indonesia mulai mencanangkan bahwa bentuk idealnya adalah monogami. Poligami adalah “pintu darurat yang hanya dibuka dalam keadaan tertentu”. (QS An-Nisa: 129)
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمً

”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Oleh ulama awal diartikan (ditakwilkan) dengan “dalam hal kecintaan” . Karena bersifat immaterial, ketidakadilan tersebut ditolelir dan diletakkan di luar jangkauan hukum. Sementara ulama kontemporer menganggap keadilan di bidang immaterial tersebut pun terjangkau oleh hukum, dan karena itu pada dasarnya tidak ada orang yang mampu berpoligami. Di dalam fiqh tidak ada nada yang merendahkan kepada orang-orang yang menjanda dan menduda. Akan tetapi sekarang, keadaan tersebut dianggap sebagai tidak ideal dan karena itu ada kemungkinan akan direndahkan.
Sebagaimana hanya metode analisa yang lain, maslahah juga merupakan metode pendekatan istinbath (penepatan hukum) yang persoalannnya tidak diatur secara eksplisit dalam al-Qur’an dan al-Hadist. Hanya saja metode ini lebih menekankan pada aspek maslahat secara lansung. Sehubungan dengan pendekatan maslahah ini, dalam ilmu Ushul Fiqh, yang dikenal tiga jenis maslahah, yaitu 1) maslahah al – mu’tabarah, yakni kajian hukum dengan melihat dimensi kemaslahatan pada berbagai perbuatan syari’ yang masih terakomodasi oleh pernyataan eksplisit nash (‘ain mansuhush); 2) maslahah al-mursalah, yakni kajian hukum dengan mempertimbangkan dimensi kemaslahatan berbagai perbuatan Syari’ yang tidak terjangkau oleh pernyataan eksplisit nas,tetapi masih termasuk dalam kelompok jenis perbuatan yang terakomodasi oleh nas; 3) maslahah maskut, yakni kajian hukum dengan mempertimbangkan dimensi kemaslahatan pada berbagai perbuatan Syari’ yang sama sekali tidak terjangkau oleh nas, baik dari segi ‘ain perbuatan itu sendiri maupun jenis-nya.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Istinbath artinya mengeluarkan hukum dan dalil. Jalan Istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil. Untuk itu, seorang ahli hukum harus mengetahui prosedur cara penggalian hukum (thuruq al-istinbath) dari nash.
Dan di dalam Istibath sendiri memiliki beberapa metode seperti Bayani, Ta’lili, Istihlahi yang memiliki arti dan maksud masing-masing. Seperti Bayani memiliki arti penjelasan atau eksplanasi. Yang tujuannya  memahami dan menganalisis teks guna menemukan atau mendapatkan makna yang dikandung dalam (dikehendaki) lafadz. Sedangkan Ta’lili memiliki arti sesuatu yang berubah keadaanya karena sampainya sesuatu yang lain padannya. Dan yang terakhir Istihlahi yang bertujuan untuk menuju kemaslahatan umat dan tidak keluar dari dalil syara’.
Saran
Demikian makalah yang penulis buat, semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan dan pemahaman kita terhadap Metodologi Istinbath Hukum (Bayani, Ta’lili, Istislahi). Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi tulisan maupun referensi yang menjadi bahan rujukan. Untuk itu penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran yang diberikan, guna penyempurnaan makalah penulis berikutnya.




DAFTAR PUSTAKA
Amir, Mu’allim Yusdani. Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer.Yogyakarta: UII Press 2004.
Bahri, Syamsul.Metodologi Hukum Islam.Yogyakarta: Teras 2008.
http://.DettyAprilliani.blogspot.co.id/2014/11/kajian-teks-metode-bayani.html di akses pada tanggal 2 Oktober 2016.
Umar, Hasbi.Nalar Fiqih Kontemporer.Jakarta: Persada Press Jakarta 2007.
Syafe’I, Rachmat.Ilmu Ushul Fiqh.Bandung: CV Pustaka Setia 2010

Benar yang Menjadi Kebenaran

Benar yang Menjadi Kebenaran

Secara linguistik kata “Epistemologi” berasal dari bahasa Yunani yaitu: kata “Episteme” dengan arti pengetahuan dan kata “Logos” berarti teori, uraian, atau alasan. Epistemologi dapat diartikan sebagai teori tentang pengetahuan yang dalam bahasa Inggris dipergunakan istilahtheory of knowledge. Epistemologi lebih memfokuskan kepada makna pengetahuan yang berhubungan dengan konsep, sumber, dan kriteria pengetahuan, jenis pengetahuan, dan lain sebagainya.Jadi, epistemologi (filsafat ilmu) dapat diartikan sebagai pengetahuan sistematik mengenai pengetahuan. Epistemologi merupakan salah satu objek kajian dalam filsafat, dalam pengembangannya menunjukkan bahwa secara langsung berhubungan secara radikal (mendalam) dengan diri dan kehidupan manusia.
Masalah epistemologi bersangkutan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang pengetahuan. Maka, sebelum dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada kefilsafatan, perlu diperhatikan bagaimana cara dan sarana apakah yang kita butuhkan agar dapat memperoleh pengetahuan. Dalam perkembangan pengetahuan yang semakin pesat sekarang ini, tidaklah menjadikan manusia berhenti untuk mencari kebenaran. Justru sebaliknya, semakin menggiatkan manusia untuk terus mencari kebenaran melalui penelitian-penelitian ilmiah yang berlandaskan teori-teori yang sudah ada sebelumnya. Karena kita dapat menganggap diri kita mempunyai suatu pengetahuan setelah kita meneliti pertanyaan-pertanyaan dengan landasan epistemologi.
Landasan dari epistemologi ilmu disebut metode ilmiah, yaitu cara yang dilakukan ilmu dalam menyusun pengetahuan dengan benar. Metode ilmiah merupakan prosedur dalam mendapatkan pengetahuan yang disebut ilmu. Metode ilmiah telah dijadikan pedoman dalam menyusun, membangun dan mengembangkan pengetahuan ilmu. Menurut Burhanudin Salam, metode ilmiah dapat dideskripsikan dalam langkah-langkah sebagai berikut:
Penemuan atau Penentuan Masalah.
Disini secara sadar kita menetapkan masalah yang akan kita telaah dengan ruang lingkup dan batas-batasnya.
Perumusan Kerangka Masalah.
Langkah ini merupakan usaha untuk mendeskripsikan masalah dengan jelas dengan mengidentifikasikan faktor-faktor yang membentuk suatu masalah tersebut.
Pengajuan Hipotesis
Pengajuan hipotesis sebagai usaha kita untuk memberikan penjelasan sementara mengenai hubungan sebab-akibat dari faktor-faktor yang membentuk kerangka masalah tersebut.
Hipotesis dari Deduksi
Merupakan langkah perantara dalam usaha kita untuk menguji hipotesis yang diajukan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa deduksi hipotesis merupakan identifikasi fakta-fakta apa saja yang dapat kita lihat dalam dunia fisik yang nyata, dalam hubungannya dengan hipotesis yang kita ajukan.
Pembuktian Hipotesis
Merupakan usaha untuk mengumpulkan fakta-fakta dari  suatu permasalahan. Kalau fakta-fakta tersebut memang ada, maka dinyatakan bahwa hipotesis itu telah terbukti. Jika dalam hipotesis itu ada fakta-fakta yang nyata dan tidak terbukti maka hipotesis itu ditolak kebenarannya dan kita kembali mengajukan hipotesis yang lain, sampai kita menemukan hipotesis tertentu yang didukung oleh fakta.
Penerimaan Hipotesis
Langkah ini menjadi teori ilmiah yang telah terbukti kebenarannya dan dianggap sebagai pengetahuan baru. Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai suatu penjelasan teoritis mengenai suatu  gejala tertentu.

Metode ilmiah berperan dalam proses transformasi dari wujud pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan. Bisa tidaknya pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan  sangat bergantung pada metode ilmiah. Dengan demikian selain menggunakan langkah-langkah diatas, metode ilmiah juga selalu disokong oleh dua pilar pengetahuan, yaitu berupa rasio dan fakta secara integratif.
Rasio atau akal merupakan instrumen utama untuk memperoleh pengetahuan. Rasio ini telah lama digunakan manusia untuk memecahkan atau menemukan jawaban atas suatu masalah mengenai pengetahuan. Bahkan ini merupakan cara tertua yang digunakan manusia dalam wilayah keilmuan. Pendekatan sistematis yang mengandalkan rasio disebut pendekatan rasional. Pada silogisme ini pengetahuan baru diperoleh melalui kesimpulan deduktif (baik menggunakan logika deduktif, berpikir deduktif atau metode deduktif). Pendekatan rasiaonal selalu mendayagunakan pemikiran dalam menafsirkan suatu objek berdasarkan argumentasi-argumentasi yang logis. Jika kita berpedoman bahwa argumentasi yang benar adalah penjelasan yang memiliki kerangka berpikir yang paling meyakinkan, maka pedoman ini pun tidak mampu memecahkan persoalan, sebab kriteria penilainya bersifata nisbi (relatif) dan selalu subjektif. Kesimpulan yang benar menurut alur pemikiran belum tentu benar menurut kenyataan. Misalnya seseorang sarjana ekonomi yang menguasai teori-teori ekonomi belum tentu dapat menjadi seorang ekonom yang hebat bahkan belum tentu mampu menghasilkan keuntungan yang besar, ketika dia mempraktekan teori-teorinya. Padahal teori-teori itu dibangun menurut alur pemikiran secara sistematis dan benar dari proses pembelajaran selam kuliahnya.
Seperti halnya pada landasan epistemologi filsafat dapat diperoleh melalui cara yang pertama yaitu filosof harus membicarakan (memper tanggung jawabkan) tentang bagaimana cara mereka memperoleh pengtahuan filsafat. Sifat itu sering kurang di pedulikan kebanyakan  orang  karena pada umumnya orang mementingkan apa yang di peroleh atau yang di ketahui, bukan bagaiman cara memperoleh atau mengetahuinya. Karena pada dasarnya berfilsafat ialah berpikir, dan berpikir itu tentu menggunakan akal. Dan yang menjadi persoalan, apa sebenarnya akal itu. John Locke (Sidi Gazalba  sistematika filsafat, II,1973: 111) mempersoalkan hal ini, ia melihat pada jamannya akal telah di gunakan secara terlalu bebas, bahkan sampai luar batas kemampuan akal. Hasilnya ialah kekacauan pemikiran pada massa itu.
Bagaimana manusia memperoleh pengetahuan filsafat? dengan berpikir secara mendalam, sesuatu yang abstrak. Mungkin juga objek pemikiranya sesuatu yang konkret, tetapi yang hendak di ketahui adalah bagian di“belakang” objek konkret itu. Berpikir secara mendalam artinya ia hendak mengetahui sedalam-dalamnya bagian yang abstrak itu. Kapan pengtahuan itu di katakana mendalam? Pengetahuan dikatakan mendalam tatakala ia sudah berhenti sampai tanda tanya. Dia tidak dapat maju di situlah orang berhenti, dan ia telah mengetahui sesuatu itu secara mendalam. Jadi jelas mendalam bagi seseorang, belum tentu mendalam bagi orang lain.
Sain mengetahui sebatas fakta empiris (berdasarkan pengamatan) ini tidak mendalam tetapi itu pun mempunyai rentangan, sejauh mana hal abstrak di belakang fakta  empiris itu dapat di ketahui oleh seseorang, akan banyak terganntung pada kemampuan berpikir seseorang. Jika kita ingin mengetahui sesuatu yang tidak empiris, maka akal yang harus kita gunakan. Apapun kelemahan akal bahkan sekali pun amat di ragukan hakikat keberadaannya, akal yang menghasilkan apa yang di sebut filsafat. Ada satu hal yang penting di sini: janganlah hidup ini di gantungkan pada filsafat, janganlah hidup ini di tentukan seluruhnya oleh filsafat, filsafat itu adalah produk akal dan akal itu belum di ketahui secara jelas identitasnya.
Karena kelemahan rasionalisme atau metode deduktif inilah, Bacon yakin dan mampu membuat kesimpulan umum yang lebih benar, bila kita mau mengumpulkan fakta melalui pengamatan langsung, maka dia mengenalkan metode induktif sebagi lawan dari metode deduktif. Jadi keterlibatan dari metode induktif tentunya ditolak oleh Bacon, karena menurutnya segala macam kesimpulan harus berdasarkan fakta dan hasil pengamatan.
Sebagai contoh metode ilmiah dalam bidang ekonomi, misalnya seorang ekonom yang tinggal di suatu negara yang mengalami kenaikan harga barang-barang dengn cepat tergerak ia untuk mengadakan observasi terhadap fenomena tersebut. Untuk mendukung analisisnya, ekonom tersebut menggunakan teori inflasi. Teori ini bisa saja menyimpulkan bahwa inflasi yang tinggi terjadi karena pemerintah mencetak uang terlalu banyak. Untuk memastikan teori ini, sang ekonom mengumpulkan data kenaikan harga dan jumlah uang beredar dari beberapa negara berbeda. Jika jumlah uang yang dicetak tidak berpengaruh terhadap kenaikan harga, ekonom itu akan meragukan kesesuaian teori inflasi untuk menjelaskan fenomena yang ditelitinya. Di lain pihak, jika fakta tersebut mempunyai korelasi yang kuat terhadap kenaikan harga. Kemudian tahapan selanjutnya dalam metodologi ilmiah adalah mengidentifikasi permasalahan dalam bentuk pertanyaan. Pertanyaan yang akan ditanyakan kepada pihak-pihak yang terkait dengan objek yang sedang dianalisis harus tepat sehingga permasalahan dapat teridentifikasi dengan jelas. Dalam menentukan hipotesis atau jawaban sementara atas permasalahan yang terjadi, ilmu ekonomi menggunakan asumsi ceteris paribus (seringkali digunakan untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai asumsi ekonomi). Setelah hipotesis ditemukan, dilakukan uji hipotesis dengan berfokus pada variabel yang diteliti. Pada saat yang sama, faktor lain yang diasumsikan juga diperhatikan dalam uji tersebut seperti misalnya objek penyelidikan ilmu ekonomi tidak dapat dilokalisasi, dalam ilmu ekonomi manusia adalah subjek dan objek penyelidikan. (Oleh karena itu kesimpulan dan generalisasi yang dihasilkan tidak dapat bersifat mutlak, Ilmu ekonomi tidak mempunyai laboratorium untuk melakukan eksperimen ekonomi. Para ekonom memikirkan teori-teori, menghimpun data, dan kemudian menganalisis data tersebut untuk membuktikan atau menyangkal teori-teori itu. Ekonom membuat asumsi untuk menyederhanakan suatu masalah yang rumit agar menjadi mudah dengan menggunakan model kurva Batas Kemungkinan Produksi. Kita andaikan suatu model perekonomian yang hanya memproduksi dua jenis barang, yaitu komputer dan sepeda motor. Industri komputer dan sepeda motor bersama-sama menggunakan semua faktor produksi dalam perekonomian. Grafik batas kemungkinan produksi (production possibilities frontier) mengilustrasikan prinsip pilihan yang terbatas, kelangkaan dan biaya peluang. Grafik batas kemungkinan produksi adalah sebuah grafik yang menunjukkan semua kemungkinan kombinasi barang dan jasa yang bisa diproduksi dengan menggunakan sumber daya tertentu. Efisiensi tercapai jika dalam produksi kombinasi, merupakan salah satu komoditas yang akan mengurangi produksi komoditas yang lain sehingga menyebabkan kenaikan harga yang tinggi.
Jadi setelah dilakukannya penelitian sampai pada tahap terahir tersebut dapat disimpulkan menjadi suatu kebenaran bahwa yang menyebabkan kenaikan harga adalah disebabkan oleh sumber daya tertentu dan terbatas sehingga hanya dapat menghasilkan jumlah produksi yang terbatas pula yang membuat harga barang menjadi tinggi













REFERENSI
Qomar Mujammil, Epistemologi Pendidikan Islam: Dari Metode Rasional Hingga Metode Kritik, Jakarta: Erlangga 2005.
Rahmat Aceng, et. al., Filsafat Ilmu Lanjutan, Jakarta: Kencana, 2011.
Surajiyo, Ilmu Filsafat Suatu Pengantar, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Tafsir Ahmad, Filsafat Umum Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Makalah Kewirausahaan: Transformasi, Inovasi dan Kreativitas Kewirausahaan

RESUME TRANSFORMASI KEWIRAUSAHAAN, TEORI INOVASI DAN KREATIVITAS Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah: KEWIRAUSAHAAN Dosen Peng...